Komplotan begal motor di Depok diringkus polisi
Merdeka.com - Tim buru sergap Polresta Depok meringkus tujuh pencuri motor di Jalan Grand Depok City, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Para pelaku diciduk lantaran kedapatan mencuri disertai kekerasan.
"Tersangka yang diamankan yakni D (17), F (16), Karin (19), Zulfikar (29), Ali Usman (30), Ayub (38), Setyawan (32)," kata Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Sutrisno, Selasa (20/2).
Kejadian berawal ketika korban bernama Toni Setiawan mengantarkan teman ke rumahnya menggunakan motor. Namun sampai tiba di TKP yakni Jalan Grand Depok City, korban diberhentikan dua pelaku menaiki motor.
-
Bagaimana para begal itu mencoba untuk menghentikan mobil wanita tersebut? Begal tersebut meminta pemobil keluar dan turun dengan dalih bahwa ada masalah pada ban mobil yang dikendarainya.
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
"Salah satu pelaku turun dengan membawa batang bambu. Tersangka D memukulkan bambu tersebut ke arah tengkuk korban sebanyak 2 kali. Sedangkan tersangka F memukul pergelangan tangan korban sehingga handphone korban jatuh dan diambil pelaku," ujarnya.
Tidak berhenti di situ saja. Setelah melihat korban tidak berdaya, pelaku lantas membawa motornya.
"Oleh pelaku motor itu dijual. Barang bukti yang berhasil didapat antara lain handphone merk Smartfrend sepeda motor Honda Beat warna hitam," tukasnya.
Dalam aksinya, para pelaku tersebut menganiaya korban kemudian mengambil barang-barang korban. Saat ini tim penyidik masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain dan TKP lain tersangka melakukan tindak pidana.
"Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pria asal Depok mengajak teman-temannya untuk menculik dan menganiaya pekerja bengkel karena tak terima sepeda motornya di bengkel tak kunjung diperbaiki
Baca SelengkapnyaAkibat bacokan tersebut, korban terluka di bagian pipi, lengan dan punggung.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku merupakan komplotan sudah sering beraksi di Depok dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.
Baca SelengkapnyaKomplotan ini tak segan-segan melukai korbannya demi mendapatkan harta benda yang mereka inginkan.
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca SelengkapnyaKorban mengalami kerugian Rp150 juta akibat kejadian ini.
Baca SelengkapnyaAsep mengaku sempat dipukul dan dikeroyok pelaku yang saat itu juga meminta uangnya.
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaDua begal di Garut babak belur diamuk massa setelah merampas tas berisi Rp125 juta. Mereka tertangkap setelah ditabrak pemotor yang sedang melintas.
Baca SelengkapnyaWarga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat
Baca Selengkapnya