Komplotan Pencuri Bitcoin Senilai Rp160 Juta di Sukabumi Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap enam orang tersangka pencurian dengan kekerasan yang mengambil uang korban hingga Rp160 juta. Para tersangka sengaja mengambil uang korban dengan alasan balas dendam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus ini terungkap usai adanya laporan pada awal bulan Agustus 2019. Korban merupakan seorang marketing Bitcoin yang sempat bekerja di Aceh dan pindah ke Jakarta, di mana tersangka pernah ditipu saat membeli uang elektronik jenis Bitcoin.
"Berawal dari tersangka IM (35) dan DG (36), menurut keterangan tersangka ada cerita masa lalu di Aceh. Keluarga tersangka pernah investasi uang di dalam Bitcoin dan saudaranya banyak ketipu," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (26/8).
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Dimana penambang Bitcoin ilegal beroperasi? Ruko tempat beroperasinya penambangan Bitcoin ilegal di Kota Medan digerebek polisi.
-
Siapa yang mengungkapkan modus penipuan digital? Salah satu agen Brilink di Kecamatan Sanden bernama Supri Suharsana membongkar modus yang kerap dialami para korban.
-
Bagaimana modus penipuan yang pernah dialami oleh Agen BRIlink? Modus penipuan yang pernah dialaminya tak hanya satu dua macam. Suatu hari pernah ada seseorang sebelumnya sudah melakukan transaksi pembayaran di gerai milik Marjono. Tak lama setelah transaksi selesai, orang itu kembali lagi. Dia bilang pada Marjono kalau uang yang dikirim barusan belum terkirim ke pemilik rekening tujuan sambil menunjukkan struk pembayaran yang berisi jumlah uang nominal yang dikirim barusan. Marjono tahu itu struk palsu yang sudah diedit oleh orang tersebut.'Untungnya saya punya rekap. Setiap transaksi pembayaran pasti langsung saya catat,' kata Marjono saat ditemui Merdeka.com pada Kamis (7/3).
Menurut Argo, kedua tersangka ini tahu jika korban pindah ke Jakarta. Lalu mengajak rekannya yakni SY (29), Rp(32), S (29) dan SWF (33) untuk ikut ke Jakarta dan membututi korban.
"Setelah sampai di Jakarta, para tersangka tinggal di wilayah yang berbeda dan mulai merencanakan aksi pencurian itu. Tersangka awalnya menghubungi korban dan mengajak korban bertemu di suatu tempat. Saat bertemu, korban dan tersangka menaiki mobil yang berbeda dan mengajak korban untuk bertemu di wilayah Jaksel dan diajak lagi pindah ke lokasi yang lebih jauh yakni di wilayah Tangerang Selatan," beber Argo.
Di sana mobil korban dihentikan oleh mobil pelaku dan akhirnya dianiaya. "Pada saat perjalanan korban gunakan mobil dan tersangka gunakan mobil di belakangnya, kemudian di daerah Bintaro tersangka hentikan mobil korban, kemudian korban diancam dengan sebilah golok. Korban matanya ditutup dan sempat dipukuli, ada memar-memar," ujar Argo.
Setelah berhasil melumpuhkan korban, para tersangka membawa korban ke arah Depok sembari mengancam korban agar memberitahu pin Bitcoin milik korban.
"Setelah berhasil mendapat pin itu, korban ditinggal di wilayah Depok dan para tersangka mengambil uang dari Bitcoin korban hingga mencapai Rp160 juta dan sudah dibagi bagi," kata Argo.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke kantor polisi. Polisi pun akhirnya menangkap seluruh pelaku.
"Penangkapan terhadap enam tersangka di tempat berbeda-beda. IM ditangkap di daerah Mardani, DG di Johar Baru, SY di rumahnya Jalan Kembang III, Rpdi tempat tinggalnya Jalan Kali Pasir, S di Jalan Percetakan Negara, dan SWF di Jalan Haji Mawar, Sunter," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaPeranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku diberi upah 15 juta per bulan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu M alias Mul, FF, YS dan F.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca Selengkapnya"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"
Baca SelengkapnyaDengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.
Baca SelengkapnyaMenurut Febrie, pelimpahan berkas perkara TPPU tersangka Budi Said dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa kawanan sindikat peredaran uang palsu beroperasi sejak April 2024.
Baca Selengkapnya