Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komplotan Pencuri Bitcoin Senilai Rp160 Juta di Sukabumi Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Bitcoin Senilai Rp160 Juta di Sukabumi Ditangkap Polisi Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap enam orang tersangka pencurian dengan kekerasan yang mengambil uang korban hingga Rp160 juta. Para tersangka sengaja mengambil uang korban dengan alasan balas dendam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus ini terungkap usai adanya laporan pada awal bulan Agustus 2019. Korban merupakan seorang marketing Bitcoin yang sempat bekerja di Aceh dan pindah ke Jakarta, di mana tersangka pernah ditipu saat membeli uang elektronik jenis Bitcoin.

"Berawal dari tersangka IM (35) dan DG (36), menurut keterangan tersangka ada cerita masa lalu di Aceh. Keluarga tersangka pernah investasi uang di dalam Bitcoin dan saudaranya banyak ketipu," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (26/8).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Argo, kedua tersangka ini tahu jika korban pindah ke Jakarta. Lalu mengajak rekannya yakni SY (29), Rp(32), S (29) dan SWF (33) untuk ikut ke Jakarta dan membututi korban.

"Setelah sampai di Jakarta, para tersangka tinggal di wilayah yang berbeda dan mulai merencanakan aksi pencurian itu. Tersangka awalnya menghubungi korban dan mengajak korban bertemu di suatu tempat. Saat bertemu, korban dan tersangka menaiki mobil yang berbeda dan mengajak korban untuk bertemu di wilayah Jaksel dan diajak lagi pindah ke lokasi yang lebih jauh yakni di wilayah Tangerang Selatan," beber Argo.

Di sana mobil korban dihentikan oleh mobil pelaku dan akhirnya dianiaya. "Pada saat perjalanan korban gunakan mobil dan tersangka gunakan mobil di belakangnya, kemudian di daerah Bintaro tersangka hentikan mobil korban, kemudian korban diancam dengan sebilah golok. Korban matanya ditutup dan sempat dipukuli, ada memar-memar," ujar Argo.

Setelah berhasil melumpuhkan korban, para tersangka membawa korban ke arah Depok sembari mengancam korban agar memberitahu pin Bitcoin milik korban.

"Setelah berhasil mendapat pin itu, korban ditinggal di wilayah Depok dan para tersangka mengambil uang dari Bitcoin korban hingga mencapai Rp160 juta dan sudah dibagi bagi," kata Argo.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke kantor polisi. Polisi pun akhirnya menangkap seluruh pelaku.

"Penangkapan terhadap enam tersangka di tempat berbeda-beda. IM ditangkap di daerah Mardani, DG di Johar Baru, SY di rumahnya Jalan Kembang III, Rpdi tempat tinggalnya Jalan Kali Pasir, S di Jalan Percetakan Negara, dan SWF di Jalan Haji Mawar, Sunter," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya

Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar

Peranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,

Baca Selengkapnya
Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Palsu saat COD di Rumah Makan
Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Palsu saat COD di Rumah Makan

Polisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.

Baca Selengkapnya
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar

Saat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya
Kaki Tangan Tersangka Kasus Penipuan Like dan Subscribe Konten Ditangkap di Bandung, Ini Perannya
Kaki Tangan Tersangka Kasus Penipuan Like dan Subscribe Konten Ditangkap di Bandung, Ini Perannya

Pelaku mengaku diberi upah 15 juta per bulan oleh pelaku

Baca Selengkapnya
Ustaz Palsu Jadi Otak Pencurian Modus Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp300 Juta
Ustaz Palsu Jadi Otak Pencurian Modus Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp300 Juta

Peristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook

Baca Selengkapnya
Mesin Pembuat Uang Palsu Jaringan 'Akuntan Publik' Disimpan di Vila Kawasan Sukabumi
Mesin Pembuat Uang Palsu Jaringan 'Akuntan Publik' Disimpan di Vila Kawasan Sukabumi

Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu M alias Mul, FF, YS dan F.

Baca Selengkapnya
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap

Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.

Baca Selengkapnya
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel

"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"

Baca Selengkapnya
Bongkar Perjudian Online Slot, Polres Cianjur Tangkap 1 Orang Tersangka
Bongkar Perjudian Online Slot, Polres Cianjur Tangkap 1 Orang Tersangka

Dengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan Berkas TPPU Budi Said di Kasus Korupsi Emas
Kejagung Limpahkan Berkas TPPU Budi Said di Kasus Korupsi Emas

Menurut Febrie, pelimpahan berkas perkara TPPU tersangka Budi Said dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Modal Rp300 Juta, Sindikat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar Beroperasi Sejak April 2024
Modal Rp300 Juta, Sindikat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar Beroperasi Sejak April 2024

Hasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa kawanan sindikat peredaran uang palsu beroperasi sejak April 2024.

Baca Selengkapnya