Kompolnas Minta Polri Evaluasi Perizinan Senjata Imbas Aksi Koboi Duren Sawit
Merdeka.com - Kasus penyalahgunaan senjata terjadi dalam dua pekan terakhir. Pertama, seorang wanita terduga teroris, ZA menyerang Mabes Polri dengan air gun. Teranyar, aksi koboi pengemudi mobil Fortuner yang menodongkan senjata airsoft gun ke pengendara lain di Duren Sawit.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menegaskan kedua senjata tersebut tetaplah berbahaya bila dilontarkan kepada manusia. Meski antara airsoft gun dan air gun memiliki perbedaan.
"Untuk ZA itu menggunakan air gun, bukan airsoft gun. Kalau air gun memang gunanya untuk menyerang atau melukai, pelurunya menggunakan metal. Sedangkan airsoft gun digunakan untuk olah raga menembak. Namun Keduanya berbahaya dan dapat melukai jika digunakan tidak pada tempatnya," kata Poengky ketika dihubungi merdeka.com, Senin (5/4).
-
Siapa yang ditembak dengan air softgun? Benyamin, salah seorang Ketua RT di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara menjadi korban penembakan air softgun saat menggagalkan aksi pencurian sepeda motor, Senin (15/1).
-
Senjata apa yang digunakan pelaku? Terkait dengan senjata api yang dibawa pengemudi mobil tersebut, Kompol Margono mengatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku diduga hanya senjata mainan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang mengacungkan senjata api? Menurut dia kondisi seketika mencekam, karena dua dari gerombolan itu mengacungkan senjata api.
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Oleh karena itu, dia menegaskan penyalahgunaan kepada dua senjata tersebut mempunyai konsekuensi hukum sesuai kadar penyalahgunaannya. Penyalahgunaan air gun dan airsoft gun untuk kepentingan kejahatan akan berakibat jeratan hukum.
"Misalnya air gun yang digunakan ZA untuk melakukan teror di Mabes Polri atau airsoft gun yang digunakan MFA di Duren Sawit untuk mengancam setelah yang bersangkutan menabrak pengemudi sepeda motor. Pelaku penyalahgunaannya akan diancam pasal-pasal berlapis, termasuk pasal pengancaman dan penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman pidana yang berat," terangnya.
Sebab aksi tersebut dapat menimbulkan terjadinya kejahatan. Maka, dia mendesak seharusnya pihak kepolisian melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan kedua senjata tersebut.
"Polisi perlu melakukan pencegahan terjadinya kejahatan penyalahgunaan senjata api dengan seketat mungkin memberikan izin penggunaan senjata api dan melakukan evaluasi perizinan secara berkala," terangnya.
Termasuk, kepada seluruh organisasi maupun club yang menangungi olahraga menembak yang dimana memakai airsoft gun harus melakukan pengawasan terhadap seluruh anggotanya.
"Untuk airsoft gun yang digunakan untuk olah raga menembak, maka organisasi yang menangani olah raga menembak juga perlu melakukan pengawasan agar jangan sampai airsoft gun disalahgunakan anggotanya atau disalahgunakan orang lain," jelasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari puluhan senjata dibongkar polisi dan TNI itu, beberapa senjata di antaranya merupakan hasil modifikasi.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR meminta aparat kepolisian memberantas kepemilikan senjata api ilegal di masyarakat.
Baca SelengkapnyaSedangkan untuk korek api yang berbentuk senjata, lanjut David, juga dibeli HRR ke temannya
Baca SelengkapnyaSebelum pembacaan tuntutannya, Jaksa mengungkapkan Dito memiliki total 15 senjata
Baca SelengkapnyaTiba-tiba HRR mengeluarkan senjata pistol yang dipakai dengan maksud menakut-nakuti korban JPP.
Baca SelengkapnyaSenjata api ilegal itu dijualbelikan di marketplace setelah mendengarkan pengakuan para tersangka.
Baca SelengkapnyaPolitisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, senjata api itu seharusnya digunakan oleh aparat bila dalam kondisi terdesak dan darurat
Baca SelengkapnyaJaksa berkeyakinan, Dito telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Baca SelengkapnyaKPK menemukan 15 unit senjata dan peluru tajam untuk senapan laras panjang serta peluru tajam 9 MM.
Baca SelengkapnyaPolisi juga sudah mengamankan barang bukti. Antara lain video yang viral beredar dan CCTV.
Baca SelengkapnyaSenjata api modifikasi kreaksi pabrikan di Semarang ini dipasarkan via platform e-commerce.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra mengaku keberatan atas dakwaan tersebut.
Baca Selengkapnya