Kompolnas minta ungkap penganiayaan penyidik saat tangani kasus JIS
Merdeka.com - Diduga ada penganiayaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya menangani kasus pelecehan seksual di Jakarta Internasional School (JIS). Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M Nasser, meminta hal itu diusut tuntas.
"Kita sudah mencari, kita sudah memfasilitasi dan meneruskan itu ke Propam tentang kekerasan dalam korban, yang dilakukan oleh pihak kepolisian, penyidik Polda Metro Jaya kepada tersangka," kata Nasser, di Jakarta, Rabu (10/6).
Nasser mengatakan, polisi boleh melakukan pembuktian dan menegakkan hukum, tapi tidak harus dengan melakukan kekerasan. Maka dari itu, bagi dia para oknum kepolisian yang melakukan itu harus dihukum.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Kapan polisi melakukan pencabulan? Peristiwa ini bermula ketika korban yang ingin mencari perlindungan setelah menjadi korban persetubuhan di salah satu panti asuhan pada Rabu (15/5) lalu sekira pukul 20.30 WIB.
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Bagaimana cara Polres Jakpus mencegah tawuran pelajar? 'Patroli Polres maupun Polsek jajaran akan dikerahkan untuk mengantisipasi adanya konvoi remaja yang menggunakan sepeda motor yang dapat mengakibatkan kemacetan dan ketakutan warga yang sedang melintas di jalan raya. Dengan adanya Patroli secara rutin masyarakat merasa aman dan nyaman diperjalanan maupun di rumah,' papar dia.
-
Kenapa polisi mencabuli korban? Setelah melakukan pelecehan, pelaku memperlakukan korban seolah tak terjadi apa-apa. Korban dipersilakan keluar ruang dengan sebelumnya diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.'Setelah itu korban keluar dari ruangan tersebut dan menyuruh mereka pulang ke panti asuhan,' ujar Ipda Wahyu.
-
Kenapa Kapolda Jateng mengimbau masyarakat Sukolilo untuk patuh hukum? 'Hukum itu mengatur tatanan hubungan kita bersama, Indonesia adalah Negara hukum dan hukum adalah panglima tertinggi yang menjaga ketertiban di wilayah kita,' kata Luthfi dalam keteranganya, dikutip Jumat (21/6).'Tidak boleh seseorang dihukum tanpa melalui proses (Peradilan Pidana), Sehingga siapapun di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah, termasuk di Pati, dalam bermasyarakat kita tidak boleh menciptakan hukum sendiri,' tambah dia.
"Polisi tidak kebal hukum. Kalau memang terbukti adanya penggunaan kekerasan dalam mengungkap kasus ini. Apalagi mencari pengakuan tersangka untuk melengkapi alat bukti," ujar Nasser. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaSumedana menegaskan permasalahan penguntitan tersebut telah diselesaikan
Baca SelengkapnyaMantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaDalam beberapa tahun terakhir, sudah banyak kejadian naas tersebut yang merusak citra Kepolisian Tanah Air.
Baca SelengkapnyaKapolri Listyo meminta jajarannya jangan ragu menindak pelaku yang merupakan perwira polisi.
Baca SelengkapnyaKapolri meminta penyidik Propam Polda Sumbar segera menggali motif dari kasus polisi tembak polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi ingatkan tegas para jaksa, termasuk Polri dan KPK, agar tidak ada lagi anggotanya mempermainkan hukum.
Baca SelengkapnyaKompolnas sudah membentuk dua tim untuk mengungkap kasus penembakan dilakukan AKP Dadang Iskandar.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, hal ini dibongkar karena kecintaannya pada institusi Polri
Baca SelengkapnyaHadi mengatakan proses penyelidikan tetap dilakukan dengan tetap saling menjaga marwah.
Baca SelengkapnyaKasus ini sudah bukan masalah pribadi, melainkan institusi Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnya