Kompolnas: Tindakan KPK ke BG apa itu bukan kriminalisasi Polri?
Merdeka.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (kompolnas) Logan Siagian menegaskan, Bareskrim tidak melakukan pelanggaran saat melakukan penangkapan terhadap Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto. Menurut dia, penangkapan Bambang dengan diborgol adalah hal yang wajar.
"Langkah yang dilakukan Bareskrim itu wajar dan bukan suatu yang melanggar hak asasi manusia (HAM)," kata Logan Siagian kepada wartawan di Jayapura, seperti dilansir Antara, Kamis (12/3).
Dikatakan, apa yang dilakukan Bareskrim itu adalah hal yang wajar dan bukan pelanggaran HAM. Dia menilai tidak tepat pernyataan Komnas HAM yang menyatakan penangkapan Bambang melanggar HAM.
-
Siapa Bapak Brimob Polri? Atas perjuangannya, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Dr. H. Moehammad Jasin dikenal sebagai Bapak Brimob Polri.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap buron? 'Empat pelaku sampai sekarang masih buron,' ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Artutik, Jumat (15/3). Umi menyebut penyidik telah mendatangi rumah dan menemui keluarga masing-masing buron.
-
Kenapa Wawan ditangkap? Wawan ditangkap karena menerima paket sabu dari Pekanbaru dengan modus ekspedisi helm.
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
-
Apa alasan penangkapan Bupati Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
Akibat penyataan Komnas HAM, kata Logam Siagian, mengakibatkan Bareskrim melakukan somasi karena merasa tersinggung dengan pernyataan tersebut.
"Komnas HAM sebagai komisi nasional hendak tidak memberikan penyataan demikian karena Komnas HAM bukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan seharusnya mengerti bahwa itu tindakan dan wewenang Polri termasuk memborgol," tegas Siagian yang merupakan purnawirawan polri dengan pangkat terakhir Irjen polisi.
Lulusan Akpol 1967 itu menegaskan, tindakan yang dilakukan penyidik Bareskrim saat menangkap Bambang dengan memborgol bukan berarti itu tindakan kriminalisasi KPK. "Kalau itu kriminalisasi bagaimana dengan tindakan KPK terhadap Komjen BG, apa itu bukan berarti kriminalisasi Polri," kata dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui pengepungan Kejaksaan Agung dilakukan oleh oknum Brimob Polri.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
Baca SelengkapnyaAboe berharap, tidak ada lagi jaksa yang bermain dan terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman yakin Kapolri Listyo Sigit Prabowo akan menindak tegas terhadap pelaku, tanpa pandang bulu
Baca SelengkapnyaKPK angkat bicara dituding membohongi publik oleh mantan penyidiknya yang kini menjadi ASN Polri Novel Baswedan.
Baca SelengkapnyaPolri menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilaporkan oleh Divpropam, tidak ada masalah dari aksi penguntitan yang dilakukan Bripda IM kepada Jampidsus.
Baca SelengkapnyaJK menyebut laporan tersebut bisa terkait kepentingan politik.
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaGanjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca Selengkapnya