Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Konferensi Waligereja: Jangan memaksa pindah agama saat nikah

Konferensi Waligereja: Jangan memaksa pindah agama saat nikah Ilustrasi cincin pernikahan. ©Shutterstock.com/grafvision

Merdeka.com - Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menyatakan ketentuan mengenai perkawinan beda agama yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengandung kecacatan. Ini karena rumusan dari pasal tersebut dimaknai adanya pembatasan jumlah agama dan kepercayaan.

"Pembatasan ini mengakibatkan sebagian warga negara Indonesia tidak dilayani perwujudan haknya karena tidak masuk dalam jumlah yang ditetapkan oleh negara tersebut," ujar utusan KWI Yohanes Purbo Tamtomo di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (24/11).

Purbo mengatakan hal itu berdampak pada timbulnya perlakukan diskriminatif oleh penyelenggara prasarana perkawinan. Salah satunya memaksa warga negara untuk memilih satu dari enam agama yang diakui menurut UU.

"Dalam hal ini kami berpendapat bahwa negara melampaui kewenangannya karena memasuki ranah penyelamatan dan hubungan pribadi dengan Tuhan yang sepenuhnya menjadi hak asasi setiap orang," ungkap dia.

Di samping itu, terang Purbo, pemberlakuan pasal tersebut menimbulkan kesulitan di masyarakat yang dalam kenyataannya hendak melangsungkan perkawinan beda agama. Menurut dia, pasangan beda agama kerap menghadapi kesulitan untuk mencatatkan perkawinan di catatan sipil.

"Dalam konteks ini perlu digarisbawahi bahwa siapapun juga tidak bisa memaksakan seseorang untuk pindah agama agar bisa menikah dengan pasangannya yang beda agama. Sikap ini bisa juga membuat orang sulit mewujudkan haknya untuk menikah jika menemukan pasangan beda agama," terang dia.

Lebih lanjut, Purno memandang perlu ada cara pandang berbeda dalam menafsirkan ketentuan dari Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Secara tegas, dia menyatakan rumusan pasal tersebut harus menjunjung tinggi dua hak mendasar dari setiap pribadi yaitu kebebasan hati nurani untuk memilih pegangan hidup atau agama dan hak untuk menikah.

"Tidak boleh bila dua hal ini bertemu, berakibat salah satu harus dikorbankan. Dalam hal perkawinan ketentuan yang berlaku harus memungkinkan dua hal tersebut tetap dihormati," katanya.

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum

Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Ingin KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, DPR Ingatkan Soal Regulasi
Menag Yaqut Ingin KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, DPR Ingatkan Soal Regulasi

Rencana tersebut harus dibarengi dengan regulasi dan sumber daya manusia (SDM) yang mempuni.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta-Fakta MA Larang Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama
VIDEO: Fakta-Fakta MA Larang Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama

Mahkamah Agung (MA) secara resmi melarang hakim mengizinkan atau mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2

Baca Selengkapnya
Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR
Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR

Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR

Baca Selengkapnya
Jalankan Amanat Konstitusi, Ganjar Tegaskan Jamin Kebebasan Beragama dan Beribadah
Jalankan Amanat Konstitusi, Ganjar Tegaskan Jamin Kebebasan Beragama dan Beribadah

Ganjar berharap melalui jaminan dan kehadiran pemerintah, masyarakat Indonesia bisa selalu rukun, damai.

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Respons Senator Bali Arya Wedakarna: Tak Boleh Ada Rasisme di Indonesia
Menag Yaqut Respons Senator Bali Arya Wedakarna: Tak Boleh Ada Rasisme di Indonesia

Menag mengingatkan, bangsa Indonesia dibangun oleh berbagai macam ras, suku, budaya, hingga agama.

Baca Selengkapnya
Gugat UU Adminduk ke MK, Warga Minta Kolom Agama di KK dan KTP Diisi Tidak Beragama
Gugat UU Adminduk ke MK, Warga Minta Kolom Agama di KK dan KTP Diisi Tidak Beragama

UU Adminduk itu digugat Raymond Kamil selaku pemohon I dan Indra Syahputra selaku pemohon II.

Baca Selengkapnya
Wacana KUA Tempat Nikah Semua Agama, Menag: Kita Ingin Beri Kemudahan Semua Warga Negara
Wacana KUA Tempat Nikah Semua Agama, Menag: Kita Ingin Beri Kemudahan Semua Warga Negara

"Kita ingin memberikan kemudahan. Masak enggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" kata Yaqut

Baca Selengkapnya
Pesan Menag ke Umat Budha Jelang Pemilu: Agama Jangan Dijadikan Alat Politik dan Merebut Kekuasaan
Pesan Menag ke Umat Budha Jelang Pemilu: Agama Jangan Dijadikan Alat Politik dan Merebut Kekuasaan

Menag berpesan agar pelaksanaan Pemilu 2024 nanti bisa dilakukan dengan penuh riang gembira.

Baca Selengkapnya
Hayati Nilai Pancasila & Perkuat Toleransi untuk Hindari Benturan di Masyarakat
Hayati Nilai Pancasila & Perkuat Toleransi untuk Hindari Benturan di Masyarakat

Sifat tenggang rasa adalah modal sosial yang telah diwariskan sejak nenek moyang bangsa.

Baca Selengkapnya
Makna Sila Ke-1 dan Penerapannya dalam Hidup, Menarik Dipelajari
Makna Sila Ke-1 dan Penerapannya dalam Hidup, Menarik Dipelajari

Mempelajari makna Pancasila penting bagi warga negara Indonesia agar dapat lebih memahami nilainya.

Baca Selengkapnya
Hukum Pernikahan Sesama Jenis dalam Islam, Berikut Penjelasannya
Hukum Pernikahan Sesama Jenis dalam Islam, Berikut Penjelasannya

Secara umum mayoritas mazhab Islam menganggap bahwa pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan dalam Islam.

Baca Selengkapnya