Konferensi Waligereja: Jangan memaksa pindah agama saat nikah
Merdeka.com - Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menyatakan ketentuan mengenai perkawinan beda agama yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengandung kecacatan. Ini karena rumusan dari pasal tersebut dimaknai adanya pembatasan jumlah agama dan kepercayaan.
"Pembatasan ini mengakibatkan sebagian warga negara Indonesia tidak dilayani perwujudan haknya karena tidak masuk dalam jumlah yang ditetapkan oleh negara tersebut," ujar utusan KWI Yohanes Purbo Tamtomo di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (24/11).
Purbo mengatakan hal itu berdampak pada timbulnya perlakukan diskriminatif oleh penyelenggara prasarana perkawinan. Salah satunya memaksa warga negara untuk memilih satu dari enam agama yang diakui menurut UU.
-
Apa itu pernikahan sesama jenis? Pernikahan sesama jenis telah menjadi topik yang kontroversial dalam beberapa tahun terakhir, dengan banyak orang berdebat tentang pernikahan sesama jenis dari berbagai sudut pandang.
-
Bagaimana cinta beda agama bisa terwujud? Pada dasarnya sikap kedewasaan dan kebijaksanaan, pasangan cinta beda agama dapat menemukan titik temu, memahami, menghormati, dan merangkul satu sama lain.
-
Siapa yang bisa berdoa dalam pernikahan? Bârakallâhu likulli wâhidin minnâ fî shâhibihi. Allahumma innî as' aluka khairahâ wa khaira mâ jabaltahâ 'alaihi wa a’ûdzu bika min syarrihâ wa min syarri ma jabaltahâ 'alaihi.
-
Mengapa cinta beda agama dianggap sebagai pengorbanan? Orang yang menjalani hubungan beda agama disebut memiliki pengorbanan yang besar ketimbang pasangan yang seagama.
-
Apa yang membuat pernikahan Yislam unik? Di balik sakralnya akad nikah, terdapat momen unik yang tak akan terlupakan, yaitu cincin kawin Miskah Shafa yang sempat tertinggal.
-
Bagaimana doa pernikahan menjaga agama? Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.
"Dalam hal ini kami berpendapat bahwa negara melampaui kewenangannya karena memasuki ranah penyelamatan dan hubungan pribadi dengan Tuhan yang sepenuhnya menjadi hak asasi setiap orang," ungkap dia.
Di samping itu, terang Purbo, pemberlakuan pasal tersebut menimbulkan kesulitan di masyarakat yang dalam kenyataannya hendak melangsungkan perkawinan beda agama. Menurut dia, pasangan beda agama kerap menghadapi kesulitan untuk mencatatkan perkawinan di catatan sipil.
"Dalam konteks ini perlu digarisbawahi bahwa siapapun juga tidak bisa memaksakan seseorang untuk pindah agama agar bisa menikah dengan pasangannya yang beda agama. Sikap ini bisa juga membuat orang sulit mewujudkan haknya untuk menikah jika menemukan pasangan beda agama," terang dia.
Lebih lanjut, Purno memandang perlu ada cara pandang berbeda dalam menafsirkan ketentuan dari Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Secara tegas, dia menyatakan rumusan pasal tersebut harus menjunjung tinggi dua hak mendasar dari setiap pribadi yaitu kebebasan hati nurani untuk memilih pegangan hidup atau agama dan hak untuk menikah.
"Tidak boleh bila dua hal ini bertemu, berakibat salah satu harus dikorbankan. Dalam hal perkawinan ketentuan yang berlaku harus memungkinkan dua hal tersebut tetap dihormati," katanya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a
Baca SelengkapnyaRencana tersebut harus dibarengi dengan regulasi dan sumber daya manusia (SDM) yang mempuni.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) secara resmi melarang hakim mengizinkan atau mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2
Baca SelengkapnyaMenag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR
Baca SelengkapnyaGanjar berharap melalui jaminan dan kehadiran pemerintah, masyarakat Indonesia bisa selalu rukun, damai.
Baca SelengkapnyaMenag mengingatkan, bangsa Indonesia dibangun oleh berbagai macam ras, suku, budaya, hingga agama.
Baca SelengkapnyaUU Adminduk itu digugat Raymond Kamil selaku pemohon I dan Indra Syahputra selaku pemohon II.
Baca Selengkapnya"Kita ingin memberikan kemudahan. Masak enggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" kata Yaqut
Baca SelengkapnyaMenag berpesan agar pelaksanaan Pemilu 2024 nanti bisa dilakukan dengan penuh riang gembira.
Baca SelengkapnyaSifat tenggang rasa adalah modal sosial yang telah diwariskan sejak nenek moyang bangsa.
Baca SelengkapnyaMempelajari makna Pancasila penting bagi warga negara Indonesia agar dapat lebih memahami nilainya.
Baca SelengkapnyaSecara umum mayoritas mazhab Islam menganggap bahwa pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan dalam Islam.
Baca Selengkapnya