Konspirasi petugas kebun binatang jual beli satwa langka mati
Merdeka.com - Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri memusnahkan 38 hewan yang diawetkan, hasil tindak pidana perdagangan satwa langka. Di antaranya ada empat Harimau Sumatera, kucing hutan, beruang madu, penyu, burung cendrawasih, rusa, dan satwa langka lainnya.
Pemusnahan dilakukan langsung Kapolda Jabar Irjen Pol Bambang Waskito, Dir Tipiter Mabes Polri Brigjen Pol Purwadi Arianto, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Winarto, Dir Reskrimsus Polda Jabar Kliment Dwikorjanto, Wakil Walikota Bandung Oded M Danial, Plt Kepala BKSDA Jabar Sylvana, serta perwakilan Kedubes Amerika dan Belanda, di Halaman Mapolrestabes Bandung, Selasa (1/11).
"Kita tahu Indonesia adalah negara ketiga (keragaman hati tertinggi dunia) tertinggi. Kita lihat ini ada barang bukti sebanyak 38 binatang langka dari berbagai jenis (spesimen) yang mati yang harusnya dilindungi," kata Purwadi Arianto usai pemusnahan.
-
Bagaimana daging anjing diperoleh pedagang? Pengakuan pedagang, anjing tersebut didapatkan dari seseorang. Anjing-anjing juga jenis anjing liar sehingga dalam hal kesehatan sangat membahayakan karena bisa saja terkena rabies.
-
Kenapa keberadaan satwa langka di hutan lereng Gunung Slamet terancam? Beberapa satwa langka itu masih dapat dijumpai walau keberadaan mereka terancam oleh para ulah pemburu liar.
-
Bagaimana pencuri ayam menjual hasil curiannya? Ia kemudian menjual hewan curiannya dengan harga Rp150 ribu.
-
Mengapa spesies terancam punah? Para ilmuwan memperingatkan, sekitar sepertiga dari semua spesies di dunia berisiko punah pada tahun 2100 jika masalah seperti perubahan iklim, hilangnya habitat, dan eksploitasi berlebihan terus berlanjut, menurut penelitian yang diterbitkan dalam jurnal Science pada 5 Desember 2024.
-
Bagaimana Kucing Emas Asia terancam punah? Yang menyebabkan kucing ini menjadi langka dan terancam punah karena perburuan karena bulunya yang indah. Selain itu pengalihan lahan juga membuat mereka kehilangan habitat.
-
Kapan Terbit dihukum atas kasus memelihara satwa? Pengadilan Negeri Stabat menghukum Terbit dengan hukuman 2 bulan penjara karena secara sah bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (4) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990.
Satwa langka berbagai jenis yang sudah mati itu dikomersilkan tersangka berinisial AS dengan cara diawetkan. Memperjualbelikan satwa langka baik dalam kondisi hidup dan mati jelas melanggar pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
"Karena seharusnya satwa langka mati pun harus dilaporkan pada BKSDA untuk di BAP, sedangkan ini tidak," ujarnya.
AS, pria 51 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran kedapatan memiliki atau menyimpan satwa langka yang diawetkan di rumahnya yang berada di kawasan Cibeunying Kolot, Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Jumat (23/9). Purwadi menjelaskan, AS memperoleh satwa langka itu dari kebun binatang. Satwa mati itu kemudian diawetkan.
"Binatang offset (awetan) ini diperoleh AS dari Kebun Binatang Garut dan Kebun Binatang Bandung," jelas Purwadi.
Sejak tahun 1990-an , AS menjalankan modus pengawetan satwa langka yang harusnya dilindungi negara. Polisi juga membidik dua orang pengurus kebun binatang yang memperjualbelikan satwa langka dalam kondisi mati.
"Ini oknum dari dalam (Kebun Binatang Bandung dan Garut). Barangnya dititipkan untuk dioffset. AS ini sekali melakukan offset mendapatkan keuntungan Rp 150.000 sampai Rp 3 juta, petugas ini bisa saja jadi tersangka," terangnya.
Plt Kepala BKSDA Jabar Sylvana menambahkan, satwa langka baik dalam spesimen hidup atau-pun mati harus dilaporkan pada BKSDA. Dia berharap masyarakat semakin menyadari bahwa mengoleksi satwa langka masuk kategori perbuatan pidana. "Ini jelas salah karena kategorinya merusak lingkungan," ucapnya.
Sylivana menuturkan, selama ini pihaknya jarang memperoleh laporan adanya satwa langka yang mati. Padahal seharusnya kejadian itu dilaporkan untuk dibuat berita acara.
"Sementara ini tidak ada dokumennya. Tahu-tahu sudah ada di tersangka di tempat offsetan. Puluhan offsetan ini dari tahun 90, yang dilaporkan jauh dari kami temukan setelah di audit. Yang terbaru dari Cikembulan Garut bulan Februari," ungkapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaSebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaPerdagangan satwa lindung masih sering ditemui di pasar burung.
Baca SelengkapnyaHutan lereng Gunung Slamet merupakan rumah bagi banyak jenis satwa langka.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, sejumlah tempat yang menjadi pintu pelaku penyelundupan satwa harus dijaga oleh anjing pelacak sebagai upaya antisipasi.
Baca SelengkapnyaAnjing-anjing yang diselundupkan sudah diamankan dan dirawat dengan baik
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan seekor orang utan di dalam tas untuk dijual
Baca SelengkapnyaMemelihara hewan liar dan eksotis menghadirkan ancaman bagi diri kita dan hewan yang dipelihara.
Baca SelengkapnyaKeberhasilan tersebut merupakan hasil kerjasama dengan aparat penegak hukum yang telah menggagalkan penyelundupan sebanyak 24 kali di 11 lokasi.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, kepolisian menerapkan restoratif justice sehingga pemilik hanya diminta buat pernyataan tidak diproses hukum.
Baca SelengkapnyaTak disangka bisnis reptil gurih. Bahkan hewan-hewan yang dianggap menjijikan ternyata diburu.
Baca SelengkapnyaSejarawan Adolf Heuken SJ, menuliskan hewan buas seperti macan dan badak masih banyak berkeliaran di hutan-hutan sekitar Jakarta yang dulu bernama Batavia.
Baca Selengkapnya