Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Konspirasi petugas kebun binatang jual beli satwa langka mati

Konspirasi petugas kebun binatang jual beli satwa langka mati Pemusnahan satwa langka yang diawetkan. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri memusnahkan 38 hewan yang diawetkan, hasil tindak pidana perdagangan satwa langka. Di antaranya ada empat Harimau Sumatera, kucing hutan, beruang madu, penyu, burung cendrawasih, rusa, dan satwa langka lainnya.

Pemusnahan dilakukan langsung Kapolda Jabar Irjen Pol Bambang Waskito, Dir Tipiter Mabes Polri Brigjen Pol Purwadi Arianto, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Winarto, Dir Reskrimsus Polda Jabar Kliment Dwikorjanto, Wakil Walikota Bandung Oded M Danial, Plt Kepala BKSDA Jabar Sylvana, serta perwakilan Kedubes Amerika dan Belanda, di Halaman Mapolrestabes Bandung, Selasa (1/11).

"Kita tahu Indonesia adalah negara ketiga (keragaman hati tertinggi dunia) tertinggi. Kita lihat ini ada barang bukti sebanyak 38 binatang langka dari berbagai jenis (spesimen) yang mati yang harusnya dilindungi," kata Purwadi Arianto usai pemusnahan.

Satwa langka berbagai jenis yang sudah mati itu dikomersilkan tersangka berinisial AS dengan cara diawetkan. Memperjualbelikan satwa langka baik dalam kondisi hidup dan mati jelas melanggar pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

"Karena seharusnya satwa langka mati pun harus dilaporkan pada BKSDA untuk di BAP, sedangkan ini tidak," ujarnya.

AS, pria 51 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran kedapatan memiliki atau menyimpan satwa langka yang diawetkan di rumahnya yang berada di kawasan Cibeunying Kolot, Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Jumat (23/9). Purwadi menjelaskan, AS memperoleh satwa langka itu dari kebun binatang. Satwa mati itu kemudian diawetkan.

"Binatang offset (awetan) ini diperoleh AS dari Kebun Binatang Garut dan Kebun Binatang Bandung," jelas Purwadi.

Sejak tahun 1990-an , AS menjalankan modus pengawetan satwa langka yang harusnya dilindungi negara. Polisi juga membidik dua orang pengurus kebun binatang yang memperjualbelikan satwa langka dalam kondisi mati.

"Ini oknum dari dalam (Kebun Binatang Bandung dan Garut). Barangnya dititipkan untuk dioffset. AS ini sekali melakukan offset mendapatkan keuntungan Rp 150.000 sampai Rp 3 juta, petugas ini bisa saja jadi tersangka," terangnya.

Plt Kepala BKSDA Jabar Sylvana menambahkan, satwa langka baik dalam spesimen hidup atau-pun mati harus dilaporkan pada BKSDA. Dia berharap masyarakat semakin menyadari bahwa mengoleksi satwa langka masuk kategori perbuatan pidana. "Ini jelas salah karena kategorinya merusak lingkungan," ucapnya.

Sylivana menuturkan, selama ini pihaknya jarang memperoleh laporan adanya satwa langka yang mati. Padahal seharusnya kejadian itu dilaporkan untuk dibuat berita acara.

"Sementara ini tidak ada dokumennya. Tahu-tahu sudah ada di tersangka di tempat offsetan.‎ Puluhan offsetan ini dari tahun 90, yang dilaporkan jauh dari kami temukan setelah di audit. Yang terbaru dari Cikembulan Garut bulan Februari," ungkapnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut

Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.

Baca Selengkapnya
PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi
PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi

Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi

Baca Selengkapnya
Mencari Kicauan Elang Bondol di Pusat Keramaian
Mencari Kicauan Elang Bondol di Pusat Keramaian

Perdagangan satwa lindung masih sering ditemui di pasar burung.

Baca Selengkapnya
Melihat Hewan Langka di Kawasan Hutan Lereng Gunung Slamet, Rawan jadi Incaran Pemburu Liar
Melihat Hewan Langka di Kawasan Hutan Lereng Gunung Slamet, Rawan jadi Incaran Pemburu Liar

Hutan lereng Gunung Slamet merupakan rumah bagi banyak jenis satwa langka.

Baca Selengkapnya
Menhut Tegaskan Perketat Pengawasan, Gunakan Anjing Pelacak untuk Gagalkan Penyelundupan Satwa
Menhut Tegaskan Perketat Pengawasan, Gunakan Anjing Pelacak untuk Gagalkan Penyelundupan Satwa

Menurutnya, sejumlah tempat yang menjadi pintu pelaku penyelundupan satwa harus dijaga oleh anjing pelacak sebagai upaya antisipasi.

Baca Selengkapnya
4 Fakta Terbaru Kasus Penyelundupan Ratusan Anjing di Solo, Satu Ekor Dihargai Rp350 Ribu
4 Fakta Terbaru Kasus Penyelundupan Ratusan Anjing di Solo, Satu Ekor Dihargai Rp350 Ribu

Anjing-anjing yang diselundupkan sudah diamankan dan dirawat dengan baik

Baca Selengkapnya
Kasihan, Orang Utan di Aceh Disembunyikan dalam Tas untuk Dijual
Kasihan, Orang Utan di Aceh Disembunyikan dalam Tas untuk Dijual

Polisi menemukan seekor orang utan di dalam tas untuk dijual

Baca Selengkapnya
Bahaya Memeliharan Hewan Langka dan Dilindungi, Munculkan Penyakit Hingga Risiko Luka
Bahaya Memeliharan Hewan Langka dan Dilindungi, Munculkan Penyakit Hingga Risiko Luka

Memelihara hewan liar dan eksotis menghadirkan ancaman bagi diri kita dan hewan yang dipelihara.

Baca Selengkapnya
KKP Gagalkan Penyelundupan 2 Juta Benih Lobster, Nilainya Tembus Rp278 Miliar
KKP Gagalkan Penyelundupan 2 Juta Benih Lobster, Nilainya Tembus Rp278 Miliar

Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerjasama dengan aparat penegak hukum yang telah menggagalkan penyelundupan sebanyak 24 kali di 11 lokasi.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Ini Ketahuan Pelihara 4 Rusa dan Langsung Disita, Tapi Tak Dihukum Cuma Buat Pernyataan
Pengusaha Ini Ketahuan Pelihara 4 Rusa dan Langsung Disita, Tapi Tak Dihukum Cuma Buat Pernyataan

Dalam kasus ini, kepolisian menerapkan restoratif justice sehingga pemilik hanya diminta buat pernyataan tidak diproses hukum.

Baca Selengkapnya
Jenis-jenis Reptil Ini Ternyata Banyak Peminatnya, Termasuk Biawak
Jenis-jenis Reptil Ini Ternyata Banyak Peminatnya, Termasuk Biawak

Tak disangka bisnis reptil gurih. Bahkan hewan-hewan yang dianggap menjijikan ternyata diburu.

Baca Selengkapnya
Berburu Hewan Buas Dulu Dibayar Negara, Ini Alasannya Sekarang Dihapus
Berburu Hewan Buas Dulu Dibayar Negara, Ini Alasannya Sekarang Dihapus

Sejarawan Adolf Heuken SJ, menuliskan hewan buas seperti macan dan badak masih banyak berkeliaran di hutan-hutan sekitar Jakarta yang dulu bernama Batavia.

Baca Selengkapnya