Konsul Soal Kasus KTP WN Ukraina: Ada Pejabat yang Tidak Benar, Tegakkan Hukum
Merdeka.com - Konsul Kehormatan Ukraina untuk Bali, I Nyoman Astama merespons kasus warga negara (WN) Ukraina Rodion Krynin (37) yang ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki e-KTP WNI atas nama Alexander Nur Rudi.
Astama mengatakan, bahwa hal tersebut sebenarnya tidak mesti terjadi karena WNA di Bali sudah disediakan visa Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) dan visa Tinggal Terbatas (Kitas).
"Itu sebenarnya kan tidak sepantasnya. Kalau warga asing tidak bisa memiliki KTP, tetapi tanda pengenal sebagai penduduk di Indonesia untuk warga asing itu ada namanya Kitap dan Kitas. Itu izin tinggal sementara," kata Astama saat dihubungi, Jumat (17/3).
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa yang menyerukan WNI untuk mengikuti prosedur? Oleh karena itu, saya menyerukan kepada semua yang ingin bekerja di Kamboja untuk mengikuti prosedur penempatan PMI yang telah ditetapkan.
Konsul Kehormatan Ukraina meengaku tidak mengetahui tentang Rodion Krynin bisa memiliki e-KTP. Dia menilai ada keterlibatan pihak lain yang ikut berperan sehingga WNA bisa memiliki KTP Indonesia.
"Itu sebenarnya bisa terjadi kalau ada pihak kedua yang memungkinkan itu terjadi, yaitu petugas yang mempunyai akses untuk membuat KTP. Saya kira ini suatu hal yang tidak mungkin dilakukan orang Ukraina apalagi orang asing yang tidak paham. Kalau ada yang seperti ini, ada oknum pejabat yang seharusnya juga tidak benar juga. Saya kira ini sesuatu hal yang perlu (ditertibkan) ke depannya, dengan penegakan hukum oleh pemerintah dan otoritas agar tidak terulang lagi hal seperti ini," ujarnya.
"Ini hal yang sangat memalukan karena kok bisa warga asing memiliki KTP. Sedangkan mereka sudah ada fasilitas untuk memiliki izin tinggal yaitu Kitas dan Kitap itu sudah KTP-nya orang asing," lanjutnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa pihaknya juga akan memberikan pendampingan kepada Rodion Krynin, dalam perkara kasus kepemilikan KTP Indonesia.
"Kita kunjungi juga dan siap mendampingi warga tersebut dan sesuai dengan permintaan warga dan seusai dengan fungsi kita. Dan juga ada permintaan aparat kita siap mendampinginya," ujarnya.
"Kalau (permintaan) pengacara itu haknya warga. Kalau dia meminta kita pasti bantu mencarikan, tetapi dari Pemerintah Indonesia juga memberikan pengacara, tergantung yang bersangkutan," ujarnya.
Seperti yang diberitakan, Polda Bali Rodion Krynin sebagai tersangka karena memiliki KTP WNI atas nama Alexander Nur Rudi.
Bule ini ditangkap karena memalsukan dokumen untuk membuat KTP palsu, dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.
Bule tersebut dinilai melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu dan hukumannya maksimal enam tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkumham Bali akan memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan tinggal di Bali.
Baca SelengkapnyaPerempuan berinisial VR itu membuat konten pornografi selama berada di Bali.
Baca SelengkapnyaAdapun tiga tersangka WNA itu, yakni dua berasal dari Ukraina dan satu WNA asal Rusia
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaBule Rusia tersebut juga sudah dilakukan pemeriksaan kejiwaan di rumah sakit.
Baca SelengkapnyaPavel ditangkap ditangkap petugas imigrasi Ngurah Rai, karena terdata dan terbaca dicari di negaranya.
Baca SelengkapnyaJadi dia langsung mabuk berat, kata dia, pengakuan dia akibat putus cinta dengan pacarnya di sini orang lokal tinggal di Bali," kata AKP Sudina
Baca SelengkapnyaPetugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.
Baca SelengkapnyaBule Rusia ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuta, Bali. Dia ditangkap karena melakukan perusakan di restoran pakai kapak.
Baca SelengkapnyaDua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengkaji visa on arrival (VoA) dari WNA yang kerap bikin masalah di Bali.
Baca Selengkapnya