Korban Pencabulan Pengajar Ponpes di Ogan Ilir Bertambah Jadi 26 Santri
Merdeka.com - Korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan pengajar pondok pesantren di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, inisial JN (22), bertambah menjadi 26 santri. Tersangka akan menjalani serangkaian pemeriksaan kejiwaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengungkapkan, tambahan korban tersebut setelah mereka mendatangi posko yang sengaja didirikan untuk memudahkan koordinasi keluarga. Ada 14 santri yang melapor turut menjadi korban cabul tersangka.
"Kemarin ada 12 korban, bertambah lagi 14 korban. Semuanya sampai sekarang ada 26 orang jadi korban," ungkap Hisar, Kamis (16/9).
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Siapa yang diduga mencabuli santriwati? Seorang ustaz inisial FS (34 tahun) yang mengajar di salah satu dayah (pesantren) di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli santriwatinya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kapan terakhir kali pengasuh Ponpes mencabuli santriwati? Terakhir kali, terduga pelaku mencabuli salah satu santrinya pada 17 Agustus 2023.
Dari pengakuan seluruh santri yang menjadi korban, kata dia, mayoritas mengalami sodom dari tersangka. Pihaknya masih menunggu perkembangan penyidik untuk mengungkap korban lain.
"Kebanyakan disodomi tersangka, yang lain diciumi dan disuruh mengeluarkan sperma tersangka," kata dia.
Untuk mengetahui psikologis tersangka, penyidik akan memeriksakan kejiwaannya ke psikolog. Para korban juga akan menjalani pendampingan dari Dinas Sosial untuk menghilangkan traumatik akibat perbuatan itu.
"Kami sudah ajukan permintaan mendatangkan psikolog. Korban juga harus segera didampingi agar traumanya berangsur hilang," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, JN ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap 12 santrinya. Modus digunakan dengan cara mengancam dikurung di gudang dan iming-iming pemberian uang.
Terungkapnya kasus ini setelah salah satu korban mengeluhkan sakit di dubur dan mengadu ke orang tuanya. Begitu diperiksa, dokter menemukan kejanggalan dan dipastikan bekas kekerasan seksual.
Orang tua korban melapor ke polisi dan pelaku diamankan di rumah korban di salah satu desa di Ogan Ilir, Senin (13/9). Ternyata korban kekerasan seksual pelaku tak hanya satu melainkan 12 orang.
Tersangka JN mengaku aksi itu terjadi selama satu tahun terakhir, sejak Juni 2020. Itu dilakukannya untuk mendapatkan kepuasan seksual.
"Sudah setahun ini saya begitu, saya cuma cari kepuasan," ungkap tersangka JN di Mapolda Sumsel, Rabu (15/9).
Tersangka menyebut dirinya membangunkan korban dan diajak ke sebuah tempat. Jika korban menolak, dia mengancam akan mengurungnya di gudang.
"Kadang diancam, kadang saya iming-imingi kasih duit," kata dia.
Hisar Siallagan mengungkapkan, sejauh ini baru 12 korban yang melapor, tetapi tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain karena rentang kejadian cukup lama. Masing-masing korban ada yang disodomi, dicabuli, dan disuruh mengeluarkan sperma tersangka.
"Tersangka mengakui perbuatannya, tinggal menunggu laporan korban lain," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1 dan 2) dan Pasal 4 juncto Pasal 76 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari keterangan yang didalami polisi, korban pelecehan bertambah.
Baca SelengkapnyaKasus itu telah naik ke tahap penyidikan, sementara korban sedang didampingi pihak pihak P2TP2A untuk menghilangkan trauma
Baca SelengkapnyaAdanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaNazal mengatakan, para pelapor dalam kasus itu merupakan keluarga dari para korban.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaModus tersangka melakukan tindak asusila dengan memberikan iming-iming uang Rp100 ribu. Uang tersebut untuk uang jajan korban.
Baca SelengkapnyaDiduga, para santriwati itu dicabuli oleh oknum guru ngaji di salah satu pesantren.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Kepolisian.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi psikologis tersangka serta menggali motif melakukan tindakan keji tersebut.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan itu mengakibatkan luka lebam di bagian paha dan alat kelamin korban.
Baca Selengkapnya