Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi, 2 pengurus kelompok tani dituntut 4 tahun 6 bulan bui

Korupsi, 2 pengurus kelompok tani dituntut 4 tahun 6 bulan bui Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua pengurus kelompok tani di Pangkalan Brandan, Langkat, Sumut, dituntut dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Mereka didakwa telah menyelewengkan dana bantuan sosial (bansos) untuk pengadaan sapi sehingga merugikan keuangan negara Rp 96,8 juta pada 2011.

Kedua terdakwa yang menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (13/3), masing-masing Subagyo, yang merupakan ketua Kelompok Tani Makmur Pangkalan Brandan, Langkat, dan bendaharanya Charles Abdi Siregar.

Subagyo dan Charles didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP.

Orang lain juga bertanya?

Selain hukuman penjara, JPU juga meminta agar majelis hakim yang diketuai Lebanus Sinurat mendenda kedua terdakwa masing-masing Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Keduanya pun dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp 22,9 juta, dengan ketentuan jika harta bendanya tidak mencukupi maka mereka harus menjalani penjara selama 2 tahun.

Menanggapi tuntutan ini, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi. Pembelaan itu akan disampaikan dalam sidang yang digelar pada Kamis mendatang.

Kasus dugaan korupsi dana bansos untuk pengadaan sapi ternak yang dananya bersumber dari dana DIPA APBN tahun 2011 ini terungkap setelah BPKP Provinsi Sumut melakukan audit. Mereka menemukan ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran Rp 300 juta di Kelompok Tani Makmur, salah satu penerima bansos.

Menurut JPU, ketidakwajaran itu antara lain penggunaan anggaran tidak sesuai pedoman dan peruntukkan. Selain itu Kelompok Tani Makmur dinilai tidak layak menerima dana bansos. Akibat penyimpangan ini negara dirugikan sebesar Rp 96,8 juta.

Selain dua terdakwa, dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu oknum di Dinas Peternakan Langkat serta seorang sarjana pembangun desa. Namun berkas keduanya masih dalam tahap penyidikan di kejaksaan. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Vonis Hakim! Dua Anak Buah SYL Dipenjara Empat Tahun Kasus Pemerasan
VIDEO: Vonis Hakim! Dua Anak Buah SYL Dipenjara Empat Tahun Kasus Pemerasan

Dua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo divonis hakim bersalah dengan hukuman penjara 4 tahun

Baca Selengkapnya
Dua Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Pemerasan di Kementan
Dua Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Pemerasan di Kementan

Dua orang mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis masing-masing empat tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Selengkapnya
Dua Mantan Anak Buah SYL Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Dua Mantan Anak Buah SYL Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Keduanya dinilai telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Polisi Pamerkan Tumpukan Duit Korupsi Bantuan Kelompok Tani Capai Rp17 Miliar Lebih
Polisi Pamerkan Tumpukan Duit Korupsi Bantuan Kelompok Tani Capai Rp17 Miliar Lebih

Dalam kasus ini, polisi menangkap Y selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.

Baca Selengkapnya
Tipu-Tipu 'Tuan Takur' di Jember, Dana Desa Dibikin Proyek Fiktif Ratusan Juta Berujung Diseret ke Bui
Tipu-Tipu 'Tuan Takur' di Jember, Dana Desa Dibikin Proyek Fiktif Ratusan Juta Berujung Diseret ke Bui

Penjemputan paksa dilakukan setelah sang kades dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jember.

Baca Selengkapnya
Diduga Buat Kegiatan Fiktif & Rugikan Negara Rp5 M, Sekum dan Eks Ketua Harian KONI Sumsel Dibui
Diduga Buat Kegiatan Fiktif & Rugikan Negara Rp5 M, Sekum dan Eks Ketua Harian KONI Sumsel Dibui

Penyidik perlu melakukan penahanan karena khawatir keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lain.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Kasdi Subagyono, Anak Buah Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan
FOTO: Ekspresi Kasdi Subagyono, Anak Buah Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan

KPK resmi menahan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Sekretariat, 4 Pimpinan DPRD Bantaeng Langsung Ditahan di Rutan
Jadi Tersangka Korupsi Sekretariat, 4 Pimpinan DPRD Bantaeng Langsung Ditahan di Rutan

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng sejak 2019-2024.

Baca Selengkapnya
Jalani Sidang Vonis Hari Ini, SYL Berharap Bebas
Jalani Sidang Vonis Hari Ini, SYL Berharap Bebas

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang vonis hari ini.

Baca Selengkapnya
Korupsi Lahan Bendungan Passelloreng, 6 Orang Jadi Tersangka TErmasuk 2 Kades dan Eks Pejabat BPN
Korupsi Lahan Bendungan Passelloreng, 6 Orang Jadi Tersangka TErmasuk 2 Kades dan Eks Pejabat BPN

Untuk tersangka AA ditahan di Rutan Kelas IA Makassar sementara lima tersangka lainnya di Lapas Kelas 1A Makassar.

Baca Selengkapnya
Kasus Pengadaan Sapi di Kementan Diduga Libatkan Anggota DPR AA dan RM, Ini Penjelasan KPK
Kasus Pengadaan Sapi di Kementan Diduga Libatkan Anggota DPR AA dan RM, Ini Penjelasan KPK

KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya