Korupsi, 2 pengurus kelompok tani dituntut 4 tahun 6 bulan bui
Merdeka.com - Dua pengurus kelompok tani di Pangkalan Brandan, Langkat, Sumut, dituntut dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Mereka didakwa telah menyelewengkan dana bantuan sosial (bansos) untuk pengadaan sapi sehingga merugikan keuangan negara Rp 96,8 juta pada 2011.
Kedua terdakwa yang menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (13/3), masing-masing Subagyo, yang merupakan ketua Kelompok Tani Makmur Pangkalan Brandan, Langkat, dan bendaharanya Charles Abdi Siregar.
Subagyo dan Charles didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang mengajukan gugatan soal penyalahgunaan bansos? Delapan hakim MK menentukan putusan terkait gugatan diajukan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Liu Liange, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bank of China, kini kembali menjadi perhatian publik. Ia tidak hanya dijatuhi hukuman mati bersyarat akibat terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan suap sebesar 121 juta yuan (setara Rp270 miliar) dan pinjaman ilegal sebesar 3,32 miliar yuan (sekitar Rp6,2 triliun), tetapi juga menjadi sorotan karena merebut tunangan putranya dan dijadikan istri keempatnya.
Selain hukuman penjara, JPU juga meminta agar majelis hakim yang diketuai Lebanus Sinurat mendenda kedua terdakwa masing-masing Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Keduanya pun dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp 22,9 juta, dengan ketentuan jika harta bendanya tidak mencukupi maka mereka harus menjalani penjara selama 2 tahun.
Menanggapi tuntutan ini, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi. Pembelaan itu akan disampaikan dalam sidang yang digelar pada Kamis mendatang.
Kasus dugaan korupsi dana bansos untuk pengadaan sapi ternak yang dananya bersumber dari dana DIPA APBN tahun 2011 ini terungkap setelah BPKP Provinsi Sumut melakukan audit. Mereka menemukan ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran Rp 300 juta di Kelompok Tani Makmur, salah satu penerima bansos.
Menurut JPU, ketidakwajaran itu antara lain penggunaan anggaran tidak sesuai pedoman dan peruntukkan. Selain itu Kelompok Tani Makmur dinilai tidak layak menerima dana bansos. Akibat penyimpangan ini negara dirugikan sebesar Rp 96,8 juta.
Selain dua terdakwa, dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu oknum di Dinas Peternakan Langkat serta seorang sarjana pembangun desa. Namun berkas keduanya masih dalam tahap penyidikan di kejaksaan. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo divonis hakim bersalah dengan hukuman penjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaDua orang mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis masing-masing empat tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca SelengkapnyaKeduanya dinilai telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, polisi menangkap Y selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.
Baca SelengkapnyaPenjemputan paksa dilakukan setelah sang kades dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jember.
Baca SelengkapnyaPenyidik perlu melakukan penahanan karena khawatir keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lain.
Baca SelengkapnyaKPK resmi menahan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.
Baca SelengkapnyaKeempatnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng sejak 2019-2024.
Baca SelengkapnyaMantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang vonis hari ini.
Baca SelengkapnyaUntuk tersangka AA ditahan di Rutan Kelas IA Makassar sementara lima tersangka lainnya di Lapas Kelas 1A Makassar.
Baca SelengkapnyaKPK pada Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Baca SelengkapnyaJaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya