Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Alkes, eks Kadis Kesehatan Tangsel di tuntut 5 tahun bui

Korupsi Alkes, eks Kadis Kesehatan Tangsel di tuntut 5 tahun bui Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa kasus proyek alat kesehatan (alkes) dan fisik RSUD serta Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012 eks Kadis kesehatan Tangerang Selatan Dadang M Epid dituntut lima tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri Serang. JPU menyatakan bahwa terdakwa Dadang M Epid telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Menuntut kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dadang M Epid pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan," kata Faisol pimpinan tim JPU, Rabu (12/8).

Adapun, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa Dadang M Epid yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, yakni terdakwa menyesali perbuataannya, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan kerugian negara seluruhnya sebesar Rp 1.267.166.624,68.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Dadang M Epid menyatakan keberatan atas tuntutan dan akan mengajukan pledoi.

Sementara itu, Penasehat hukum terdakwa, Philipus Tarigan mengatakan penuntut umum tidak membuktikan dakwaan primer. "Semuanya normatif, tidak ada pelanggaran yang dilakukan. Yang seharusnya dimintai pertanggungjawabannya adalah pejabat pembuat komitmen, pengguna anggaran tidak bisa mengintervensi," katanya.

Sebelumnya, pada sidang pembelaan, terdakwa sempat mengatakan adanya keterlibatan Sekda Tangsel Dudung E Diredja ternyata turut memfasilitasi pengaturan proyek oleh Tb Chaeri Wardhana alias Wawan di empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) besar di Kota Tangerang Selatan.

Ia juga mengatakan, Keterlibatan Sekda dalam ploting proyek itu bahkan diketahui Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany. "Setelah APBD diketuk, kepala empat SKDP besar dipanggil oleh Sekda melalui SMS. Misalnya diundang ke hotel di Jakarta untuk rapat. Disana ada Sekda, kadang ada wali kota. Kalau Pak Wawan selalu hadir dengan tim.," kata Dadang.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Kades di Malang Korupsi Dana Pembangunan Jalan hingga Musala, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Ini
Kades di Malang Korupsi Dana Pembangunan Jalan hingga Musala, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Ini

Tersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah

Baca Selengkapnya
Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Dihukum 10 Tahun Penjara
Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Dihukum 10 Tahun Penjara

Alwi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.

Baca Selengkapnya
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi APD Covid-19, Eks Kadinkes Sumut Ajukan Banding Ngaku Tak Bersalah
Kasus Korupsi APD Covid-19, Eks Kadinkes Sumut Ajukan Banding Ngaku Tak Bersalah

Alwi divonis 10 tahun pernjara karena terbukti korupsi APD sebesar Rp24 miliar.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar
Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar

Polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.

Baca Selengkapnya
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
Polisi Pamerkan Tumpukan Duit Korupsi Bantuan Kelompok Tani Capai Rp17 Miliar Lebih
Polisi Pamerkan Tumpukan Duit Korupsi Bantuan Kelompok Tani Capai Rp17 Miliar Lebih

Dalam kasus ini, polisi menangkap Y selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.

Baca Selengkapnya
Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi

Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
FOTO: Reaksi Wajah Rafael Alun Trisambodo yang Tertunduk Lesu Usai Divonis Hakim 14 Tahun Penjara
FOTO: Reaksi Wajah Rafael Alun Trisambodo yang Tertunduk Lesu Usai Divonis Hakim 14 Tahun Penjara

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah.

Baca Selengkapnya