Korupsi Alkes, eks Kadis Kesehatan Tangsel di tuntut 5 tahun bui
Merdeka.com - Terdakwa kasus proyek alat kesehatan (alkes) dan fisik RSUD serta Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012 eks Kadis kesehatan Tangerang Selatan Dadang M Epid dituntut lima tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri Serang. JPU menyatakan bahwa terdakwa Dadang M Epid telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menuntut kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dadang M Epid pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan," kata Faisol pimpinan tim JPU, Rabu (12/8).
Adapun, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa Dadang M Epid yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, yakni terdakwa menyesali perbuataannya, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan kerugian negara seluruhnya sebesar Rp 1.267.166.624,68.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Apa yang dimusnahkan Kemendag? 'Merespons maraknya peredaran barang dilarang, importasi sesuai ketentuan Permendag 40 tahun 2022 dan seterusnya, saya memimpin langsung pemusnahan sebanyak Rp 174,81 miliar barang-barang yang kita anggap ilegal. Termasuk pakaian bekas dan minuman-minuman yang tak berizin,' kata Mendag.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Dadang M Epid menyatakan keberatan atas tuntutan dan akan mengajukan pledoi.
Sementara itu, Penasehat hukum terdakwa, Philipus Tarigan mengatakan penuntut umum tidak membuktikan dakwaan primer. "Semuanya normatif, tidak ada pelanggaran yang dilakukan. Yang seharusnya dimintai pertanggungjawabannya adalah pejabat pembuat komitmen, pengguna anggaran tidak bisa mengintervensi," katanya.
Sebelumnya, pada sidang pembelaan, terdakwa sempat mengatakan adanya keterlibatan Sekda Tangsel Dudung E Diredja ternyata turut memfasilitasi pengaturan proyek oleh Tb Chaeri Wardhana alias Wawan di empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) besar di Kota Tangerang Selatan.
Ia juga mengatakan, Keterlibatan Sekda dalam ploting proyek itu bahkan diketahui Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany. "Setelah APBD diketuk, kepala empat SKDP besar dipanggil oleh Sekda melalui SMS. Misalnya diundang ke hotel di Jakarta untuk rapat. Disana ada Sekda, kadang ada wali kota. Kalau Pak Wawan selalu hadir dengan tim.," kata Dadang.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaAlwi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.
Baca SelengkapnyaHal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL.
Baca SelengkapnyaAlwi divonis 10 tahun pernjara karena terbukti korupsi APD sebesar Rp24 miliar.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, polisi menangkap Y selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.
Baca SelengkapnyaSidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah.
Baca Selengkapnya