Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Alkes Jabar, tiga terdakwa dituntut hukuman berbeda

Korupsi Alkes Jabar, tiga terdakwa dituntut hukuman berbeda Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar, dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar. Terdakwa Amir Hamzah sebagai mantan staf teknis di proyek pengadaan alkes dituntut delapan tahun penjara.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, I Triswanto yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) buat proyek PONEK (Pelayan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Komprehensif) di RSUD, serta Susi Astuti sebagai PPK proyek pengadaan PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esensial Dasar) di tingkat Puskesmas, dituntut hukuman masing-masing lima tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan di Ruang II Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Kota Bandung, Jumat (2/10). JPU dari Kejati Jabar menilai, seluruh terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer. Yakni pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Menuntut para terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata JPU Rohman, dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto.

Selain hukuman tersebut, JPU menuntut terdakwa Amir membayar denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara. Sementara terdakwa I Triswanto dan Susi Astuti didenda masing-masing sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan penjara.

Pertimbangan meringankan jaksa dalam tuntutan adalah para terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatan, dan tidak menikmati aliran dana. Sedangkan hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

JPU menyebut ketiga terdakwa sudah melakukan perbuatan merugikan keuangan negara. Amir Hamzah, selaku Tim Pendukung Teknis melakukan penyusunan dan penetapan spesifikasi teknis dalam pengadaan PONEK di RSUD dan PONED di tingkat Puskesmas, dianggap mengarahkan kepada merek tertentu tanpa melakukan survei pasar secara benar terhadap 13 penyedia barang/jasa.

Amir disebut hanya melakukan survei terhadap empat distributor, serta tidak memperhitungkan adanya diskon. Hal itu tak sesuai Peraturan Presiden No 54/2010. Amir bersama Triswanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan PONEK, dan Susi selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan PONED, tidak pernah menanyakan soal diskon diberikan oleh para distributor.

Dalam penyusunan spesifikasi teknis, Amir hanya menyalin ulang sama persis spesifikasi dari alkes merek tertentu dari brosur diberikan distributor, dengan menambahkan tulisan di beberapa jenis spesifikasi alkes diserahkan kepada Triswanto dan Susi.

Terhadap penyimpangan dalam kegiatan pengadaan berasal dari APBD 2012 sebesar Rp 88,8 miliar itu, berdampak pada tidak terbentuknya harga penawaran atau harga pelelangan mencerminkan harga pasar sebenarnya. Akibat perbuatan Triswanto, negara dirugikan sebesar Rp. 8.680.859.846,60. Dan akibat perbuatan Susi, negara dirugikan sebesar Rp 9.982.821.265,46.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim mengagendakan sidang dilanjutkan pekan depan dengan penyampaian pleidoi (nota pembelaan) dari terdakwa. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan
Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan

Masih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M

Wuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara

PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel
Kejagung Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

Kejagung melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah

Baca Selengkapnya
VIDEO: Peran 3 Tersangka dalam Korupsi Proyek Tol MBZ, Negara Rugi Rp1,5 Triliun
VIDEO: Peran 3 Tersangka dalam Korupsi Proyek Tol MBZ, Negara Rugi Rp1,5 Triliun

Korupsi tol MBZ merugikan negara diperkirakam hingga Rp1,5 triliun.

Baca Selengkapnya
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
3 Tersangka Korupsi Timah Dikenakan Pasal Tambahan TPPU
3 Tersangka Korupsi Timah Dikenakan Pasal Tambahan TPPU

Tersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang

Baca Selengkapnya
Kejati Jakarta Tetapkan Dirut dan 2 Petinggi Indofarma Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan
Kejati Jakarta Tetapkan Dirut dan 2 Petinggi Indofarma Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan

Adapun dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit, anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Capai Rp5,5 Miliar Ini Sederet Nama Tersangka Korupsi Alat Praktik Siswa di Sumbar
Rugikan Negara Capai Rp5,5 Miliar Ini Sederet Nama Tersangka Korupsi Alat Praktik Siswa di Sumbar

Hadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.

Baca Selengkapnya
Persekongkolan Jahat Tender Proyek Tol MBZ Rugikan Negara Rp1,5 Triliun
Persekongkolan Jahat Tender Proyek Tol MBZ Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

Kejagung juga mendalami dampak dari modus pengurangan volume proyek dalam proses pembangunan.

Baca Selengkapnya