Korupsi Alkes Jabar, tiga terdakwa dituntut hukuman berbeda
Merdeka.com - Tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar, dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar. Terdakwa Amir Hamzah sebagai mantan staf teknis di proyek pengadaan alkes dituntut delapan tahun penjara.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, I Triswanto yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) buat proyek PONEK (Pelayan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Komprehensif) di RSUD, serta Susi Astuti sebagai PPK proyek pengadaan PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esensial Dasar) di tingkat Puskesmas, dituntut hukuman masing-masing lima tahun penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan di Ruang II Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Kota Bandung, Jumat (2/10). JPU dari Kejati Jabar menilai, seluruh terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer. Yakni pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi timah? Sebagaimana diketahui, sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Bagaimana dampak korupsi bagi negara? 'Tambang ilegal misalnya, selain kerugian negara secara materil, juga ada hutan yang dibabat habis di sana. Ada tanah negara yang rusak di sana. Ada masyarakat yang tercemar polusi dan terganggu kesehatannya di sana.'
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
"Menuntut para terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata JPU Rohman, dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto.
Selain hukuman tersebut, JPU menuntut terdakwa Amir membayar denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara. Sementara terdakwa I Triswanto dan Susi Astuti didenda masing-masing sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan penjara.
Pertimbangan meringankan jaksa dalam tuntutan adalah para terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatan, dan tidak menikmati aliran dana. Sedangkan hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
JPU menyebut ketiga terdakwa sudah melakukan perbuatan merugikan keuangan negara. Amir Hamzah, selaku Tim Pendukung Teknis melakukan penyusunan dan penetapan spesifikasi teknis dalam pengadaan PONEK di RSUD dan PONED di tingkat Puskesmas, dianggap mengarahkan kepada merek tertentu tanpa melakukan survei pasar secara benar terhadap 13 penyedia barang/jasa.
Amir disebut hanya melakukan survei terhadap empat distributor, serta tidak memperhitungkan adanya diskon. Hal itu tak sesuai Peraturan Presiden No 54/2010. Amir bersama Triswanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan PONEK, dan Susi selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan PONED, tidak pernah menanyakan soal diskon diberikan oleh para distributor.
Dalam penyusunan spesifikasi teknis, Amir hanya menyalin ulang sama persis spesifikasi dari alkes merek tertentu dari brosur diberikan distributor, dengan menambahkan tulisan di beberapa jenis spesifikasi alkes diserahkan kepada Triswanto dan Susi.
Terhadap penyimpangan dalam kegiatan pengadaan berasal dari APBD 2012 sebesar Rp 88,8 miliar itu, berdampak pada tidak terbentuknya harga penawaran atau harga pelelangan mencerminkan harga pasar sebenarnya. Akibat perbuatan Triswanto, negara dirugikan sebesar Rp. 8.680.859.846,60. Dan akibat perbuatan Susi, negara dirugikan sebesar Rp 9.982.821.265,46.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim mengagendakan sidang dilanjutkan pekan depan dengan penyampaian pleidoi (nota pembelaan) dari terdakwa. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaWuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Baca SelengkapnyaKejagung melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaKorupsi tol MBZ merugikan negara diperkirakam hingga Rp1,5 triliun.
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaTersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang
Baca SelengkapnyaAdapun dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit, anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Baca SelengkapnyaJaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaHadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.
Baca SelengkapnyaKejagung juga mendalami dampak dari modus pengurangan volume proyek dalam proses pembangunan.
Baca Selengkapnya