Korupsi Alkes, Ratu Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah 8 tahun penjara. Atut dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi atas pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Pemprov Banten dengan kerugian negara Rp 79,8 miliar.
"Menuntut terdakwa Ratu Atut Chosiyah pidana penjara 8 tahun denda Rp 250 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara," ucap jaksa Budi Nugraha saat membacakan nota tuntutan untuk Atut di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (16/6).
Hal memberatkan yang dipertimbangkan jaksa penuntut umum terhadap Atut karena sebagai pemimpin daerah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia juga dinilai turut serta menikmati uang dari hasil tindak pidana korupsi.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi timah? Sebagaimana diketahui, sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
"Hal yang meringankan terdakwa sopan selama proses persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, dan telah kembalikan uang negara senilai Rp 3,859 miliar," ucapnya.
Seperti diketahui, Ratu Atut didakwakan telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap APBD 2012 dan ABPD-P 2012 atas pengadaan alat kesehatan. Bersama Tubagus Chaeri Wardhana, sang adik, Atut menempatkan orang orang terdekatnya untuk menjabat di Pemprov Banten agar pembahasan anggaran bisa lebih fleksibel. Kongkalikong tersebut juga diperuntukkan untuk menentukan pemenang lelang atas pengadaan alat kesehatan tersebut.
Anak buahnya di lingkungan Pemprov Banten pun harus menandatangani nota loyalitas kepadanya dan menuruti semua perintahnya. Tindakan ini pun menjadi fakta persidangan dan menjadi pertimbangan jaksa sesuai dengan dakwaan yakni melakukan pemerasan.
Dakwaan yang digunakan jaksa dalam menuntut Atut yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 54 KUHP sebagai dakwaan pertama alternatif kedua, dan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penampilan eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah disorot saat hadiri pelantikan anggota DPRD Banten pasca bebas dari penjara.
Baca SelengkapnyaAlwi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.
Baca SelengkapnyaPerkara ini terjadi pada proyek pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,9 miliar pada tahun 2020
Baca SelengkapnyaAnang terbukti korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut menahan dua tersangka korupsi pengadaan sarana, prasarana bahan, dan alat pendukung Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut pada tahun anggaran 2020.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaKejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura.
Baca SelengkapnyaAlwi divonis 10 tahun pernjara karena terbukti korupsi APD sebesar Rp24 miliar.
Baca SelengkapnyaBupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca Selengkapnya