Korupsi Asuransi Fiktif, Mantan Direktur Keuangan Jasindo Dituntut 4 Tahun Penjara
Merdeka.com - Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Jasindo) 2008—2016 Solihah dituntut 4 tahun penjara. Tuntutan itu diberikan karena Solihan dinilai terbukti merekayasa kegiatan agen fiktif dalam asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS pada 2012—2014.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Solihah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (28/12).
Jaksa selain menuntut pidana penjara selama 4 tahun penjara, juga menambah denda terhadap terdakwa sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
-
Apa tuntutan hukuman untuk Sadikin Rusli dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.. Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1.918.749.382,90 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata jaksa. Dikutip Antara.
Bila Sholihah tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 bulan," kata jaksa Ikhsan.
Hal Memberatkan Terdakwa
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Sholihah.
Hal-hal yang memberangkatkan, kata jaksa, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Terdakwa tidak sepenuhnya mengakui terus terang perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan bukan pelaku utama," ungkap jaksa.
Dalam perkara ini, Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo) periode 2008—2016 bersama-sama dengan Budi Tjahjono selaku Direktur Pemasaran PT Asuransi Jasindo periode 2008—2011 dan Direktur Utama periode 2011—2016 merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama Supomo Hidjazie dalam penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) pada tahun 2012—2014.
Perbuatan mereka merugikan keuangan negara c.q. PT Asuransi Jasiodo sebesar 766.955,97 dolar AS atau setara Rp7,584 miliar.
Perbuatan tersebut juga memperkaya Sholihah sejumlah 198.340,85 dolar AS, Budi Tjahjono sebesar 462.795,31 dolar AS, dan Supomo Hidjazie sebesar 136,96 dolar AS.
Perkara ini diawali dengan pertemuan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono dan Dirut PT Asuransi Jasindo pada tahun 2011 agar Jasindo menjadi pemimpin konsorsium asuransi minyak dan gas di BP Migas.
Atas permintaan Budi Tjahjono itu, Raden Priyono menyanggupinya.
Selanjutnya Budi tjahjono mengadakan rapat direksi untuk menyepakati pemberian fee kepada BP Migas dan biaya lain yang diperlukan dalam rangka pengurusan PT Asuransi Jasindo sebagai ketua konsorsium dengan mekanisme pengeluaran uang melalui pembayaran uang komisi kepada agen Asuransi Jasindo.
Disepakati Supono Hidjazie ditunjuk menggantikan Ki Agus Emil Fahmy Cornain/KM IMan Tauhid Khad sebagai agen fiktif periode sebelumnya.
Sholihah ditugaskan untuk mengumpulkan kembali uang komisi agen yang telah dibayarkan oleh PT Asuransi Jasindo kepada agen asuransi (Supomo Hidjazie) untuk selanjutnya dipergunakan untuk memberikan fee kepada BP Migas dan keperluan operasional lain sesuai dengan perintah Budi Tjahjono.
Supomo Hidjazie ditunjuk sebagai agen asuransi kerugian proyek minyak dan gas pada tanggal 18 Juli 2008. Sementara itu, pada tanggal 21 Februari 2012 BP MIGAS menunjuk PT Asuransi Jasindo sebagai pemimpin konsorsium.
Pembayaran secara bertahap. yaitu pada tanggal 2 April 2012 ditransfer sebesar 126.811,26 dolar AS, pada tanggal 9 Agustus 2012 ditransfer 422.828,99 dolar AS, pada tanggal 20 Maret 2013 ditransfer 111.632,91 dolar AS.
Setelah uang komisi masuk, Sholihah lalu menghubungi Supomo untuk menyerahkan kembali uang agen tersebut kepada Sholihal sehingga seluruhnya 661.136,20 dolar AS, sedangkan sisanya sebesar 136,96 dolar AS masih di rekening Supomo.
Dari jumlah yang dikembalikan kepada Sholihah, sebesar 70 persen yaitu 462.795,34 dolar AS diserahkan kepada Budi Tjahjono, sedangkan sisanya 30 persen yaitu 198.340,86 dolar AS tetap dikuasai Sholihah. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PT Asuransi Jasindo mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK. Tak terkecuali jika pelakunya melibatkan pihak internal dan pihak eksternal perusahaan.
Baca SelengkapnyaSahata bersama Toras telah mengambil keuntungan dengan mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen.
Baca SelengkapnyaPeristiwa penguntitan itu sempat ramai di media sosial, Jampidsus dikuntit Densus 88
Baca SelengkapnyaMantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaAbdul Hadi dinilai terbukti melakukan korupsi di proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur PGON.
Baca SelengkapnyaKorupsi ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar.
Baca SelengkapnyaAdapun dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit, anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.
Baca SelengkapnyaKamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka pada perkara pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan pada perusahaan yang dipimpinnya.
Baca SelengkapnyaPenanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.
Baca Selengkapnya