Korupsi Bansos Sulsel, Kejati tetapkan kader Golkar jadi tersangka
Merdeka.com - Setelah melakukan gelar perkara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan dua tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Sulsel Tahun Anggaran 2008 senilai Rp 8,8 miliar. Salah satu tersangka adalah kader Partai Golkar, kini duduk sebagai anggota DPRD Sulsel.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Hidayatullah, Selasa (1/3), kedua tersangka itu adalah N (Nurlina) dan Y (Yushar Huduri). Nurlina merupakan Kasubag Anggaran Rutin Biro Keuangan Pemprov Sulsel. Sedangkan Yushar adalah legislator DPRD Sulsel dari Fraksi Golkar, sekaligus mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sulsel.
"Oleh tim penyidik melihat peran Y dan N sangat jelas di kasus dana Bansos ini, karena aturannya seperti ini, tetapi mereka bertindak seperti ini. Mereka sudah tahu bahwa dana itu seharusnya tidak keluar sesuai aturan, tapi tetap juga dibayarkan," kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin, kepada wartawan di Makassar.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Apa yang diselamatkan Kemensos terkait penyaluran Bansos? Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyampaikan progres perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang di tahun 2020 banyak mendapatkan catatan dari BPK, BPKP, dan KPK. Dalam acara yang diselenggarakan di Gedung ACLC KPK tersebut Mensos Risma menyatakan potensi kerugian negara penyaluran Bansos lebih dari Rp523 M/bulan dapat diselamatkan melalui penidaklayakan penerima Bansos yang dilakukan bersama Pemerintah Daerah sebanyak 2.284.992 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Bagaimana modus korupsi Bansos Jokowi? 'Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
-
Kenapa Bansos diberikan? Tujuan dari program ini adalah untuk membantu meringankan beban ekonomi bagi masyarakat yang kurang mampu, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan.
-
Siapa yang dapat bansos? Muhadjir mengamini, pernyataan tersebut menjadi kontroversi publik. Dia menilai hal itu disebabkan interpretasi yang keliru oleh masyarakat.
Ditambahkan Salahuddin, peran Yushar Huduri dan Nurlina ini sudah cukup memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 133, dan lampiran Permendagri Nomor 30/2007 tentang Bantuan Sosial (Bansos). Salahuddin menyatakan, kasus pengusutan korupsi dana Bansos Sulsel ini tidak akan berhenti sampai di penetapan tersangka Y dan N.
"Dalam rapat tadi, penyidik telah memaparkan data-data dan fakta-fakta baik yang terungkap dalam pengadilan, maupun fakta-fakta penyelidikan yang saat ini sudah ditingkatkan ke penyidikan. Perkara Bansos ini terus akan bergulir. Dan setelah status meningkat ke penyidikan dengan dua nama secepatnya ditetapkan tersangka itu, Y dan N ini, diharapkan kasus ini bisa menjadi lebih terang lagi. Diharapkan penyidik bisa diperoleh lebih banyak lagi bukti-bukti sehingga jumlah tersangka bertambah, karena bukan hanya mengeluarkan dana itu. Yang menerima dana itu juga akan dicari untuk dijadikan tersangka," ujar Salahuddin.
Dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI pada 2009, selain dana sebesar Rp 8,8 miliar dari 202 proposal Bansos itu, masih tersisa 697 proposal lain dengan nilai anggaran sebesar Rp 26,6 miliar. Hal itu belum ditelusuri oleh Kejati Sulsel.
Dalam kasus ini, Kejati Sulsel sudah memanggil beberapa pihak mengetahui soal aliran dana Bansos. Mereka adalah Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu'mang, dan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin. Sedangkan Ketua DPRD Sulsel, Muhammad Roem, tak hadir dalam jadwal pemeriksaan.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain
Baca SelengkapnyaGolkar mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa Rohidin.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah sejumlah tempat di Jabodetabek untuk mengusut kasus korupsi Banpres.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren.
Baca SelengkapnyaTimnas Amin mengingatkan, pejabat pemerintahan yang melanggar bisa diberhentikan dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaKPK menyelidiki kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Presiden (Banpres) saat Pandemi Covid-19 di Jabodetabek 2020.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaDisinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.
Baca SelengkapnyaModus yang dilakukan tersangka korupsi bansos Presiden hampir serupa seperti pada saat kasus korupsi eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca Selengkapnya