Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Bansos Sulsel, Kejati tetapkan kader Golkar jadi tersangka

Korupsi Bansos Sulsel, Kejati tetapkan kader Golkar jadi tersangka Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Setelah melakukan gelar perkara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan dua tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Sulsel Tahun Anggaran 2008 senilai Rp 8,8 miliar. Salah satu tersangka adalah kader Partai Golkar, kini duduk sebagai anggota DPRD Sulsel.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Hidayatullah, Selasa (1/3), kedua tersangka itu adalah N (Nurlina) dan Y (Yushar Huduri). Nurlina merupakan Kasubag Anggaran Rutin Biro Keuangan Pemprov Sulsel. Sedangkan Yushar adalah legislator DPRD Sulsel dari Fraksi Golkar, sekaligus mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sulsel.

"Oleh tim penyidik melihat peran Y dan N sangat jelas di kasus dana Bansos ini, karena aturannya seperti ini, tetapi mereka bertindak seperti ini. Mereka sudah tahu bahwa dana itu seharusnya tidak keluar sesuai aturan, tapi tetap juga dibayarkan," kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin, kepada wartawan di Makassar.

Ditambahkan Salahuddin, peran Yushar Huduri dan Nurlina ini sudah cukup memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 133, dan lampiran Permendagri Nomor 30/2007 tentang Bantuan Sosial (Bansos). Salahuddin menyatakan, kasus pengusutan korupsi dana Bansos Sulsel ini tidak akan berhenti sampai di penetapan tersangka Y dan N.

"Dalam rapat tadi, penyidik telah memaparkan data-data dan fakta-fakta baik yang terungkap dalam pengadilan, maupun fakta-fakta penyelidikan yang saat ini sudah ditingkatkan ke penyidikan. Perkara Bansos ini terus akan bergulir. Dan setelah status meningkat ke penyidikan dengan dua nama secepatnya ditetapkan tersangka itu, Y dan N ini, diharapkan kasus ini bisa menjadi lebih terang lagi. Diharapkan penyidik bisa diperoleh lebih banyak lagi bukti-bukti sehingga jumlah tersangka bertambah, karena bukan hanya mengeluarkan dana itu. Yang menerima dana itu juga akan dicari untuk dijadikan tersangka," ujar Salahuddin.

Dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI pada 2009, selain dana sebesar Rp 8,8 miliar dari 202 proposal Bansos itu, masih tersisa 697 proposal lain dengan nilai anggaran sebesar Rp 26,6 miliar. Hal itu belum ditelusuri oleh Kejati Sulsel.

Dalam kasus ini, Kejati Sulsel sudah memanggil beberapa pihak mengetahui soal aliran dana Bansos. Mereka adalah Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu'mang, dan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin. Sedangkan Ketua DPRD Sulsel, Muhammad Roem, tak hadir dalam jadwal pemeriksaan.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ahmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain

Baca Selengkapnya
Golkar Minta Gubernur Bengkulu Rohidin Ikuti Semua Proses Hukum di KPK
Golkar Minta Gubernur Bengkulu Rohidin Ikuti Semua Proses Hukum di KPK

Golkar mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa Rohidin.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Sejumlah Tempat di Jabodetabek, Usut Korupsi Bansos Presiden
KPK Geledah Sejumlah Tempat di Jabodetabek, Usut Korupsi Bansos Presiden

KPK menggeledah sejumlah tempat di Jabodetabek untuk mengusut kasus korupsi Banpres.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Isi Bansos Covid-19 Presiden Jokowi yang Dikorupsi: Beras hingga Minyak Goreng
KPK Ungkap Isi Bansos Covid-19 Presiden Jokowi yang Dikorupsi: Beras hingga Minyak Goreng

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Timnas Amin Keras Tuding Jokowi & Menteri Politisasi Bansos, Sentil Sanksi Pemberhentian
VIDEO: Timnas Amin Keras Tuding Jokowi & Menteri Politisasi Bansos, Sentil Sanksi Pemberhentian

Timnas Amin mengingatkan, pejabat pemerintahan yang melanggar bisa diberhentikan dari jabatannya.

Baca Selengkapnya
Ini Awal Mula Kasus Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020 Terendus KPK
Ini Awal Mula Kasus Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020 Terendus KPK

KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Presiden (Banpres) saat Pandemi Covid-19 di Jabodetabek 2020.

Baca Selengkapnya
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah

Kasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK Beri Perlawanan
Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK Beri Perlawanan

Gus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
KPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati
KPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati

Disinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.

Baca Selengkapnya
KPK Bongkar Modus Korupsi Bansos Presiden saat Pandemi Covid-19: Dikurangi Kualitasnya
KPK Bongkar Modus Korupsi Bansos Presiden saat Pandemi Covid-19: Dikurangi Kualitasnya

Modus yang dilakukan tersangka korupsi bansos Presiden hampir serupa seperti pada saat kasus korupsi eks Menteri Sosial Juliari Batubara.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui

Tersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.

Baca Selengkapnya