Korupsi bansos Sumut, Gatot Pujo Nugroho dituntut 8 tahun penjara
Merdeka.com - Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah yang membelit Gatot Pujo Nugroho sampai pada agenda penuntutan. Mantan gubernur Sumut ini dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (10/11). JPU meminta agar Gatot dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Gatot dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan, turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhi terdakwa (Gatot Pujo Nugroho) dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Viktor, salah seorang JPU, Kamis (10/11).
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Apa tuntutan hukuman untuk Sadikin Rusli dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.. Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Bagaimana modus korupsi Bansos Jokowi? 'Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Mengapa Hasto diduga terlibat dalam kasus suap? Dugaan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Hasto diduga berperan dalam menyediakan dana suap untuk memperlancar langkah Harun Masiku, seorang kader PDIP, agar dapat menjadi anggota DPR.
Dalam perkara ini, Gatot secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Eddy Syofian, Kepala Badan Kesbangpolinmas Provinsi Sumut dinyatakan telah merugikan negara Rp 4,034 miliar. Sebanyak Rp 2,88 miliar di antara kerugian itu terjadi karena Gatot tidak memeriksa atau melakukan verifikasi dalam proses pencairan dana hibah dan bansos, padahal 17 lembaga penerima tidak sesuai dengan ketentuan.
Sisanya Rp 1,14 miliar merupakan kerugian negara terkait tindak pidana korupsi yang membelit Eddy Syofian yang sudah diputus bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim PT Medan kemudian memperberat hukuman Eddy menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terkait kerugian negara ini, JPU juga meminta agar Gatot diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp 2,88 miliar. Mereka juga meminta agar harta benda Gatot disita dan dilelang jika tidak membayar uang pengganti kerugian Rp 2,88 miliar itu dalam jangka waktu setahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian negara, terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," sambung Viktor.
Dalam perkara ini, dugaan tindak pidana korupsi dilakukan Gatot dengan cara dengan menerbitkan peraturan gubernur yang di antaranya menetapkan proses penganggaran dana hibah dan bansos melalui evaluasi SKPD. Kemudian sekitar Oktober-November 2012, dia memanggil sejumlah bawahannya, termasuk Eddy Syofian. Dia meminta agar sejumlah lembaga ditampung sebagai penerima hibah 2013.
Namun, dalam proses pencairan dana hibah dan bansos itu Gatot tidak memeriksa atau memverifikasinya. bertanggung jawab terhadap total kerugian negara Rp 4,034 miliar.
Usai pembacaan tuntutan, sidang ditunda. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan atau pleidoi.
Seperti diberitakan, selain kasus dugaan korupsi dana bansos dan hibah ini, Gatot juga terbelit perkara lain. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhinya hukuman 3 tahun penjara dalam perkara penyuapan terhadap majelis hakim dan panitera sekretaris PTUN Medan.
Selain itu, masih ada kasus yang menjeratnya, yaitu dugaan suap kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut. Persidangan perkara ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan dan agendanya masih pemeriksaan saksi-saksi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Andri, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa.
Baca SelengkapnyaEks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaSidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh
Baca SelengkapnyaSebelumnya saksi juga menyebut mengantarkan puluhan wanita bertemu dengan AGK di hotel secara bergantian. Setelah dia antar, sanksi meninggalkan mereka berdua.
Baca SelengkapnyaPenjemputan paksa dilakukan setelah sang kades dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jember.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK resmi menjebloskan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke penjara
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaPutusan hakim tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 6 tahun 4 bulan.
Baca SelengkapnyaSidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.
Baca Selengkapnya