Korupsi, Belasan ASN Papua Barat Diberhentikan
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap belasan aparatur sipil negara (ASN) mantan terpidana korupsi. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Papua Barat, Yustus Maedodga di Manokwari, Sabtu, mengatakan langkah ini ditempuh menindaklanjuti surat tiga menteri terkait penertiban ASN.
"SK (surat keputusan) sudah diterbitkan dan sudah kami sampaikan kepada Menpan-RB. Selanjutnya akan kami sampaikan kepada yang bersangkutan," kata Yustus, seperti dilansir Antara, Sabtu (22/6).
Terhitung sejak 31 April belasan ASN yang terlibat korupsi di sejumlah organisasi perangkat daerah Pemprov Papua Barat dipecat. Kini mereka tidak lagi menyandang status aparatur pemerintah.
-
Siapa yang dipecat oleh PDIP? PDIP telah memecat Cinta Mega usai ketahuan diduga main judi slot Politikus PDIP Cinta Mega akhirnya dipecat oleh partai, usai ketahuan diduga bermain judi online slot saat rapat paripurna bulan lalu.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Kenapa Pejabat Kemenhub dibebastugaskan? Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
-
Siapa yang mundur dari APTIKA Kominfo? Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif, mengapresiasi keputusan Dirjen Aplikasi Informatika (APTIKA) Kominfo, Semuel A. Pangerapan mundur dari jabatannya.
"Kami sebenarnya berat untuk mengambil langkah ini, namun apa boleh buat, karena perintah undang-undang," ujarnya.
Ia mengakui, proses PTDH di daerah tersebut mengalami keterlambatan. Sebagaimana surat Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, pemecatan seharusnya dilaksanakan tahun lalu.
"Ada banyak pertimbangan kami waktu itu, diantaranya pertimbangan kemanusiaan. Mereka punya anak istri dan sudah mengabdi cukup lama untuk masyarakat Papua Barat," katanya lagi.
Selain ASN Pemprov Papua Barat, lanjut Maedoda, PTDH juga dilakukan ASN mantan Napi korupsi di pemerintah kabupaten/kota. Total ASN provinsi dan kabupaten/kota yang dipecat mencapai 59 orang. Khusus ASN Pemprov sebanyak 18 orang.
"Untuk kabupaten/kota, pemerintah daerah setempat yang urus. Kami di provinsi fokus urus provinsi. Pastinya surat tiga menteri yang diperkuat surat KPK itu berlaku untuk seluruh pemerintah daerah dan kementerian lembaga," ujarnya lagi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca Selengkapnya"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca SelengkapnyaEmpat personel kepolisian di Makassar dipecat karena desersi dan terlibat narkoba.
Baca Selengkapnya13 personel Polda NTT dihukum pemecatan karena terbukti terlibat asusila
Baca SelengkapnyaKapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyatakan akan menyelidiki dugaan kecurangan pada seleksi penerimaan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Jayapura.
Baca Selengkapnya13 panitia pemilihan distrik (ppd) di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, diberhentikan
Baca Selengkapnya15 Personel Polda Sulsel Lakukan Pelanggaran Akhirnya Dipecat
Baca SelengkapnyaPenghasilan yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kemahalan umum jika ada.
Baca SelengkapnyaSebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca SelengkapnyaKapolres Salatiga secara simbolis mencoret foto sebagai tanda pemberhentian polisi yang bertugas.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik
Baca Selengkapnya