Korupsi dana bansos, bekas Wagub Sumsel dituntut 1,6 tahun bui
Merdeka.com - Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel Eddy Yusuf dituntut satu tahun enam bulan terkait dugaan korupsi bantuan sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2008. Dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
"Menuntut pidana kepada Eddy Yusuf satu tahun dan enam bulan penjara," ungkap Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Bima Suprayoga di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (25/6).
Selain Eddy Yusuf, Bupati OKU Yulius Nawawi juga juga dituntut pidana. Berbeda, Yulius dituntut lebih berat, yakni tiga tahun dan enam bulan plus permintaan denda Rp 174 juta atau setara dengan satu tahun kurungan.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang meminta tebusan USD 8 juta? 'Mereka minta tebusan USD 8 juta,' ujar dia.
Bima Suprayoga mengungkapkan, keduanya dinilai melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2011.
Diketahui, Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi bertanggung jawab terhadap penggunaan dana bansos OKU tahun 2008. Menurut jaksa, Eddy Yusuf yang saat itu menjabat Bupati OKU dan Yulius Nawawi sebagai Wakil Bupati OKU turut mengetahui proposal kegiatan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan tetapi tetap memberikan persetujuan.
Proposal kegiatan itu juga fiktif karena tidak diketahui oleh ketua organisasi masyarakat, tetapi dibuat oleh stafnya sendiri yang bertugas di bagian perlengkapan.
Disebutkan, dalam persidangan, perbuatan Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi, negara mengalami dirugikan Rp 3 miliar.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaAlih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Papua itu dituntut membayar uang pengganti Rp47,8 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaSidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.
Baca SelengkapnyaJaksa juga menuntut Lukas Enembe membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya