Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMA di Medan Dibui 5 Tahun 6 Bulan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman lima tahun enam bulan penjara kepada Jongor Ranto Panjaitan, mantan kepala SMA Negeri 8 Medan. Dia dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 639.630.500.
Ketua majelis hakim, Eliwarti, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan pertama.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa yaitu selama lima tahun dan enam bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan," kata Eliwarti di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/6).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Mengapa SMPN 5 Bandung digunakan sebagai penjara? Tekanan yang kuat terhadap rakyat Indonesia dan penjajah Belanda, membuat bangsa Eropa kalah. Mereka banyak dipersekusi oleh tentara Jepang, termasuk dipenjarakan. Bangunan SMPN 5 ini menjadi salah satu lokasi penjara bagi bangsa Eropa Belanda yang terjebak di Indonesia.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Bukan hanya itu, Jongor juga dijatuhi hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp639.630.500.
"Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang. Apabila nantinya tidak mencukupi menutupi uang pengganti maka diganti pidana 2 tahun penjara," ucap Eliwarti.
Menanggapi hasil putusan itu, terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan.
Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yakni tujuh tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Lalu JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.458.883.700. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Dalam dakwaan, perkara ini berawal saat SMA Negeri 8 Medan menerima dana BOS pada tahun ajaran 2016/2017. Saat itu ada 984 peserta didik di SMA Negeri 8 Medan yang berhak mendapatkan dana BOS senilai Rp1,4 juta per siswa. Lalu, tahun ajaran 2017/2018 sebanyak 917 siswa berhak menerima dana BOS. Kemudian, tahun ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa.
Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap tiga bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 tahun ajaran. Kemudian, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.
Dalam hal ini Jongor memiliki tugas serta tanggung jawab. Di antaranya adalah mengirim dan memperbarui data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem secara online ke Kementerian Pendidikan RI.
Di sekolah yang dipimpin terdakwa memang ada dibentuk dewan guru maupun komite sekolah yang bertujuan agar penggunaannya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak melibatkan unsur dewan guru maupun komite sekolah dan laporan penggunaan dana BOS diyakini tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Akibat negara mengalami kerugian sebesar Rp1,4 miliar lebih, sesuai dengan laporan keuangan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara No. Itprovsu.905/R/2019 tanggal 04 November 2019.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Kepala Dispendik Jatim dan seorang kepala sekolah SMK swasta korupsi uang pembangunan sekolah hingga Rp8,2 miliar. Begini nasibnya sekarang
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaKejaksaan menahan eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman, tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 yang merugikan negara Rp8,2 miliar.
Baca SelengkapnyaPenahanan JP menyusul dua rekannya yang pada awal Mei 2024 ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaHadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaKepsek Widodo mengumpulkan uang pungli sejak masa kenaikan kelas di tahun 2022.
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca Selengkapnya