Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Dana Desa 2018, Kades di Mamasa Ditahan Kejari

Korupsi Dana Desa 2018, Kades di Mamasa Ditahan Kejari Tersangka korupsi dana desa ditahanan Kejari Mamasa. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejari Mamasa menahan seorang kepala desa bernama Cakrabuana. Penahanan dilakukan setelah penyidik dari Kejari Mamasa pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2018 itu terbukti melakukan perbuatan kerugian negara kurang lebih Rp500 juta.

"Oknum Kades ini setelah dilakukan penyidikan beberapa kali oleh penyidik Pidsus Kejari Mamasa. Barusan, sang Kades ini resmi ditetapkan tersangka dan hari ini juga kami langsung tahan soal dugaan penyalahgunaan ADD dan DD tahun 2018, dan ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp500 juta," kata Kejari Mamasa, Erianto saat dikofirmasi merdeka.com, Rabu (25/11).

Dia menjelaskan, sebelum ditetapkan jadi tersangka, tim penyidik Pidsus Kejari Mamasa telah melakukan penyelidikan, terhadap penggunaan anggaran DD dan ADD yang dikelola Desa Tamalantik tahun 2018, dengan nilai anggarannya kurang lebih Rp1 miliar. Lanjut kata dia, dalam pengelolaannya terhadap beberapa item pekerjaan ditemukan proyek desa yang dikurangi volume bahkan ada proyek desa yang diduga fiktif serta adanya beberapa item pengadaan barang yang dijadikan hak milik pribadi. Hal inilah kata dia, yang menjadi dasar Kejari Mamasa melakukan penyelidikan dengan menggandeng Dinas PU dan Inspektorat Kabupaten Mamasa.

"Dugaan penggunaan ADD dan DD tahun 2018 yang diduga dimainkan oleh tersangka oknum Kades, seperti pengadaan kendaraan, proyek rabat beton, pipanisasi air bersih dan talud fiktif. Hal ini, sehingga kami melakukan penyelidikan dan akhirnya penyidik temukan dugaan pelanggaran ditambah adanya hasil audit kerugian. Dan hari ini, oknum Kades langsung kami tetapkan jadi tersangka dan hari ini juga kami tahan untuk kepentingan penyidikan," kata dia.

Dia Menambahkan, salah satu alasan penyidik melakukan penahanan terhadap oknum Kades ini adalah hanya alasan subjektif yang menginginkan tersangka tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Salah satu alasan penahanan tersangka, ya sesuai dengan undang-undang boleh saya tahan. Kalau subjektifnya sebagai penyidik, kami khawatir jangan sampai tersangka mengulangi perbuatannya, sehingga kami tahan,” pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kades di Malang Korupsi Dana Pembangunan Jalan hingga Musala, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Ini
Kades di Malang Korupsi Dana Pembangunan Jalan hingga Musala, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Ini

Tersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah

Baca Selengkapnya
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye

SS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.

Baca Selengkapnya
Apes! Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi Usai Halal bi Halal dengan Bupati, Ternyata Gara-Gara Ini
Apes! Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi Usai Halal bi Halal dengan Bupati, Ternyata Gara-Gara Ini

Ia ditangkap paksa usai menghadiri acara Halal Bihalal bersama Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Kantor Kecamatan Kutorejo pada Selasa (16/4) lalu.

Baca Selengkapnya
Kades di Lahat Korupsi Rp663 Juta Dana Desa, Uang Dihabiskan Buat Judi Online dan Mabuk
Kades di Lahat Korupsi Rp663 Juta Dana Desa, Uang Dihabiskan Buat Judi Online dan Mabuk

Fakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.

Baca Selengkapnya
Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun
Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun

Pelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua
Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua

Sekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000

Baca Selengkapnya
Kabareskrim: Ada Kades Kumpulkan Dana Desa untuk Plesiran
Kabareskrim: Ada Kades Kumpulkan Dana Desa untuk Plesiran

Wahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.

Baca Selengkapnya
Korupsi Uang Sewa TKD Rp630 Juta, Kepala Desa di Bekasi Dijebloskan ke Penjara
Korupsi Uang Sewa TKD Rp630 Juta, Kepala Desa di Bekasi Dijebloskan ke Penjara

Pada perkara ini, modus tersangka yakni dengan memungut uang sewa TKD seluas 180.000 meter per segi

Baca Selengkapnya
Kejati Bali OTT Kepala Adat Berawa Diduga Peras Investor Rp10 Miliar
Kejati Bali OTT Kepala Adat Berawa Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

KR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.

Baca Selengkapnya
Kades di Garut Diduga Korupsi BLT Dana Desa Ratusan Juta untuk Kampanye
Kades di Garut Diduga Korupsi BLT Dana Desa Ratusan Juta untuk Kampanye

Saat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.

Baca Selengkapnya
Polisi Pamerkan Tumpukan Duit Korupsi Bantuan Kelompok Tani Capai Rp17 Miliar Lebih
Polisi Pamerkan Tumpukan Duit Korupsi Bantuan Kelompok Tani Capai Rp17 Miliar Lebih

Dalam kasus ini, polisi menangkap Y selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.

Baca Selengkapnya
Kronologi Kepala Adat Berawa Kena OTT dan Ditetapkan Kejati Bali Tersangka Usai Peras Investor Rp10 Miliar
Kronologi Kepala Adat Berawa Kena OTT dan Ditetapkan Kejati Bali Tersangka Usai Peras Investor Rp10 Miliar

KR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya