Korupsi Dana Desa 2018, Kades di Mamasa Ditahan Kejari
Merdeka.com - Kejari Mamasa menahan seorang kepala desa bernama Cakrabuana. Penahanan dilakukan setelah penyidik dari Kejari Mamasa pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2018 itu terbukti melakukan perbuatan kerugian negara kurang lebih Rp500 juta.
"Oknum Kades ini setelah dilakukan penyidikan beberapa kali oleh penyidik Pidsus Kejari Mamasa. Barusan, sang Kades ini resmi ditetapkan tersangka dan hari ini juga kami langsung tahan soal dugaan penyalahgunaan ADD dan DD tahun 2018, dan ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp500 juta," kata Kejari Mamasa, Erianto saat dikofirmasi merdeka.com, Rabu (25/11).
Dia menjelaskan, sebelum ditetapkan jadi tersangka, tim penyidik Pidsus Kejari Mamasa telah melakukan penyelidikan, terhadap penggunaan anggaran DD dan ADD yang dikelola Desa Tamalantik tahun 2018, dengan nilai anggarannya kurang lebih Rp1 miliar. Lanjut kata dia, dalam pengelolaannya terhadap beberapa item pekerjaan ditemukan proyek desa yang dikurangi volume bahkan ada proyek desa yang diduga fiktif serta adanya beberapa item pengadaan barang yang dijadikan hak milik pribadi. Hal inilah kata dia, yang menjadi dasar Kejari Mamasa melakukan penyelidikan dengan menggandeng Dinas PU dan Inspektorat Kabupaten Mamasa.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Kenapa korupsi desa perlu ditangani? 'Hal ini perlu dilihat sebagai fenomena gunung es,' ujarnya.
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
"Dugaan penggunaan ADD dan DD tahun 2018 yang diduga dimainkan oleh tersangka oknum Kades, seperti pengadaan kendaraan, proyek rabat beton, pipanisasi air bersih dan talud fiktif. Hal ini, sehingga kami melakukan penyelidikan dan akhirnya penyidik temukan dugaan pelanggaran ditambah adanya hasil audit kerugian. Dan hari ini, oknum Kades langsung kami tetapkan jadi tersangka dan hari ini juga kami tahan untuk kepentingan penyidikan," kata dia.
Dia Menambahkan, salah satu alasan penyidik melakukan penahanan terhadap oknum Kades ini adalah hanya alasan subjektif yang menginginkan tersangka tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Salah satu alasan penahanan tersangka, ya sesuai dengan undang-undang boleh saya tahan. Kalau subjektifnya sebagai penyidik, kami khawatir jangan sampai tersangka mengulangi perbuatannya, sehingga kami tahan,” pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaIa ditangkap paksa usai menghadiri acara Halal Bihalal bersama Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Kantor Kecamatan Kutorejo pada Selasa (16/4) lalu.
Baca SelengkapnyaFakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaSekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Baca SelengkapnyaWahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.
Baca SelengkapnyaPada perkara ini, modus tersangka yakni dengan memungut uang sewa TKD seluas 180.000 meter per segi
Baca SelengkapnyaKR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, polisi menangkap Y selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.
Baca SelengkapnyaKR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya