Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Dana Desa, Eks Kades di Sumut Dihukum 5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa, Eks Kades di Sumut Dihukum 5 Tahun Penjara Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Kepala Desa Batu Sundung, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumut, Mardan Goda Siregar (50) dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan negara Rp 385,3 juta. Dia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Mardan juga didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp 385.326.590, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak cukup, pria ini dipidana penjara selama 1 tahun.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/8) sore.

Orang lain juga bertanya?

Majelis menyatakan Mardan terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Menyatakan terdakwa Mardan Goda Siregar terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Sri Wahyuni.

Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hindun Harahap meminta agar Mardan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 385.326.590.

Menyikapi putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU Hindun Harahap.

Dalam perkara ini, Mardan tidak mampu mempertanggungjawabkan sejumlah kegiatan yang menggunakan Rp 751.473.546 dana APBDesa Batu Sundung pada tahun 2018. Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara Rp 385.326.590.

Selama persidangan terungkap bahwa Mardan melakukan perbuatan itu sendiri. Dia tidak melibatkan unsur pemerintahan desa lainnya. Selain menjabat kepala desa, Mardan juga merangkap jabatan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), dia mengelola sendiri keseluruhan Dana Desa Batu Sundung,. Perbuatan itu melanggar Pasal 3 ayat (1),(2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Mardan juga melakukan tindakan menyimpan dan membayar pendapatan desa tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 7 ayat (2). Dia juga membuat sendiri Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan Dana Desa Batu Sundung TA. 2018 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 5 ayat (1) dan (2).

Sebelumnya, Mardan dinilai tidak beritikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Sejak jabatannya berakhir pada Desember 2018, Mardan tidak pernah hadir saat Pemkab meminta pertanggungjawabannya. Kasus itu pun dilaporkan ke Kejari Paluta.

Tiga kali dipanggil kejaksaan, Mardan juga mangkir. Dia bahkan melarikan diri. Pada 25 November 2019, pihak Kejari Paluta menangkapnya di Bengkulu Utara, Bengkulu. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kades di Malang Korupsi Dana Pembangunan Jalan hingga Musala, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Ini
Kades di Malang Korupsi Dana Pembangunan Jalan hingga Musala, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Ini

Tersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah

Baca Selengkapnya
Kades di Lahat Korupsi Rp663 Juta Dana Desa, Uang Dihabiskan Buat Judi Online dan Mabuk
Kades di Lahat Korupsi Rp663 Juta Dana Desa, Uang Dihabiskan Buat Judi Online dan Mabuk

Fakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun
Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun

Pelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.

Baca Selengkapnya
Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, MAKI Minta Pakar Hukum Hormati Putusan Hakim
Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, MAKI Minta Pakar Hukum Hormati Putusan Hakim

Boyamin memandang, eksaminasi yang dilakukan para pakar hukum sebagai dinamika belaka.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya