Korupsi Dana Desa, Eks Kades di Sumut Dihukum 5 Tahun Penjara
Merdeka.com - Mantan Kepala Desa Batu Sundung, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumut, Mardan Goda Siregar (50) dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan negara Rp 385,3 juta. Dia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Mardan juga didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp 385.326.590, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak cukup, pria ini dipidana penjara selama 1 tahun.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/8) sore.
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Majelis menyatakan Mardan terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Menyatakan terdakwa Mardan Goda Siregar terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Sri Wahyuni.
Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hindun Harahap meminta agar Mardan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 385.326.590.
Menyikapi putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU Hindun Harahap.
Dalam perkara ini, Mardan tidak mampu mempertanggungjawabkan sejumlah kegiatan yang menggunakan Rp 751.473.546 dana APBDesa Batu Sundung pada tahun 2018. Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara Rp 385.326.590.
Selama persidangan terungkap bahwa Mardan melakukan perbuatan itu sendiri. Dia tidak melibatkan unsur pemerintahan desa lainnya. Selain menjabat kepala desa, Mardan juga merangkap jabatan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), dia mengelola sendiri keseluruhan Dana Desa Batu Sundung,. Perbuatan itu melanggar Pasal 3 ayat (1),(2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Mardan juga melakukan tindakan menyimpan dan membayar pendapatan desa tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 7 ayat (2). Dia juga membuat sendiri Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan Dana Desa Batu Sundung TA. 2018 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 5 ayat (1) dan (2).
Sebelumnya, Mardan dinilai tidak beritikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Sejak jabatannya berakhir pada Desember 2018, Mardan tidak pernah hadir saat Pemkab meminta pertanggungjawabannya. Kasus itu pun dilaporkan ke Kejari Paluta.
Tiga kali dipanggil kejaksaan, Mardan juga mangkir. Dia bahkan melarikan diri. Pada 25 November 2019, pihak Kejari Paluta menangkapnya di Bengkulu Utara, Bengkulu. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penjemputan paksa dilakukan setelah sang kades dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jember.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaFakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaBoyamin memandang, eksaminasi yang dilakukan para pakar hukum sebagai dinamika belaka.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca Selengkapnya