Korupsi dana desa, kepala desa di Mojokerto dijebloskan ke penjara
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, menahan Kepala Desa Banjarsari (nonaktif), Kecamatan Jetis, Andi Mulyono (40), atas dugaan kasus korupsi penyimpangan penyaluran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 487 juta tahun anggaran 2015.
Andi Mulyono ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polres Mojokerto Kota, sejak November 2017. Setelah berkas dinyatakan P21, kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto, Rabu (4/7).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Mojokerto, Agus Hariyanto mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari, sesuai surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto No 1641/O.5.9/Ft. 1/07/2018 tanggal 04 Juli 2018. Tersangka ditahan karena diduga menyalahgunakan anggaran desa dengan modus pembangunan fiktif pavingisasi dan pembangunan gapura kantor desa.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Kasus korupsi apa yang dilakukan menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa menteri Jokowi yang terlibat korupsi? Para Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Dua periode pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada bebarapa menteri yang terjerat kasus korupsi.
-
Kenapa korupsi desa perlu ditangani? 'Hal ini perlu dilihat sebagai fenomena gunung es,' ujarnya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
"Tersangka hari ini kita lakukan penahanan selama 20 hari sampai tanggal 25 juli, tersangka melakukan penyimpangan DD maupun ADD tahun 2015 lalu. Penyelewengan yang dilakukan proyek fiktif pavingisasi dan pembangunan gapura kantor desa," kata Agus Hariyono, Kasi Pidsus Kejari Mojokerto.
Dalam kasus ini, kata Agus, dana yang diselewengkan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi mencapai Rp 191 juta. Dana tersebut digunakan di luar aturan dan tidak sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des) tahun 2015.
"DD maupun ADD dan dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, totalnya Rp 481.501.235. Ada dua kegiatan proyek fitik atau tidak dikerjakan. Sebagian anggarannya digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 191 juta," jelas Agus.
Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka telah dilakukan pemeriksaan lebih dari 1 jam di Kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto, Jalan RA Basoeni, Sooko. Sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka yang mengenakan rompi orange dibawa ke Lapas kelas IIB Mojokerto menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Mojokerto.
Sementara kuasa hukum tersangka, Harjono mengatakan tersangka sudah mengembalikan uang kerugian negara yang disangkakan sebesar Rp 195 juta. Pengembalian dilakukan dua tahap yakni Rp 150 juta dan Rp 45 juta.
"Uang kerugian negara sebesar Rp 195 juta sudah dikembalikan oleh tersangka dua tahap pada bulan Januari 2017 lalu. Kami juga akan melakukan pengajuan pengalihan penahanan tersangka menjadi tahanan kota, karena punya tanggungjawab menafkahi keluarganya," kata Harjono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaIa ditangkap paksa usai menghadiri acara Halal Bihalal bersama Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Kantor Kecamatan Kutorejo pada Selasa (16/4) lalu.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaKepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Desa Banjarsari ditangkap tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Garut saat tengah bersembunyi di OYO Semarang
Baca SelengkapnyaPenjemputan paksa dilakukan setelah sang kades dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jember.
Baca SelengkapnyaFakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.
Baca SelengkapnyaHudori jadi tersangka tindak pidana korupsi anggaran dana desa senilai Rp1,3 miliar.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.
Baca SelengkapnyaDari hasil tracing rekening pelaku, penyidik tidak menemukan adanya pembelian aset.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca Selengkapnya