Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi dana desa, kepala desa di Mojokerto dijebloskan ke penjara

Korupsi dana desa, kepala desa di Mojokerto dijebloskan ke penjara Andi Mulyono, Kades Banjarsari ditahan Kejari. ©2018 Merdeka.com/Budi

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, menahan Kepala Desa Banjarsari (nonaktif), Kecamatan Jetis, Andi Mulyono (40), atas dugaan kasus korupsi penyimpangan penyaluran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 487 juta tahun anggaran 2015.

Andi Mulyono ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polres Mojokerto Kota, sejak November 2017. Setelah berkas dinyatakan P21, kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto, Rabu (4/7).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Mojokerto, Agus Hariyanto mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari, sesuai surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto No 1641/O.5.9/Ft. 1/07/2018 tanggal 04 Juli 2018. Tersangka ditahan karena diduga menyalahgunakan anggaran desa dengan modus pembangunan fiktif pavingisasi dan pembangunan gapura kantor desa.

"Tersangka hari ini kita lakukan penahanan selama 20 hari sampai tanggal 25 juli, tersangka melakukan penyimpangan DD maupun ADD tahun 2015 lalu. Penyelewengan yang dilakukan proyek fiktif pavingisasi dan pembangunan gapura kantor desa," kata Agus Hariyono, Kasi Pidsus Kejari Mojokerto.

Dalam kasus ini, kata Agus, dana yang diselewengkan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi mencapai Rp 191 juta. Dana tersebut digunakan di luar aturan dan tidak sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des) tahun 2015.

"DD maupun ADD dan dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, totalnya Rp 481.501.235. Ada dua kegiatan proyek fitik atau tidak dikerjakan. Sebagian anggarannya digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 191 juta," jelas Agus.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka telah dilakukan pemeriksaan lebih dari 1 jam di Kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto, Jalan RA Basoeni, Sooko. Sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka yang mengenakan rompi orange dibawa ke Lapas kelas IIB Mojokerto menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Mojokerto.

Sementara kuasa hukum tersangka, Harjono mengatakan tersangka sudah mengembalikan uang kerugian negara yang disangkakan sebesar Rp 195 juta. Pengembalian dilakukan dua tahap yakni Rp 150 juta dan Rp 45 juta.

"Uang kerugian negara sebesar Rp 195 juta sudah dikembalikan oleh tersangka dua tahap pada bulan Januari 2017 lalu. Kami juga akan melakukan pengajuan pengalihan penahanan tersangka menjadi tahanan kota, karena punya tanggungjawab menafkahi keluarganya," kata Harjono.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kades di Malang Korupsi Dana Pembangunan Jalan hingga Musala, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Ini
Kades di Malang Korupsi Dana Pembangunan Jalan hingga Musala, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Ini

Tersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah

Baca Selengkapnya
Apes! Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi Usai Halal bi Halal dengan Bupati, Ternyata Gara-Gara Ini
Apes! Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi Usai Halal bi Halal dengan Bupati, Ternyata Gara-Gara Ini

Ia ditangkap paksa usai menghadiri acara Halal Bihalal bersama Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Kantor Kecamatan Kutorejo pada Selasa (16/4) lalu.

Baca Selengkapnya
Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun
Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun

Pelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.

Baca Selengkapnya
Miris, Kades di Brebes Tiga Tahun Korupsi Dana Desa Buat Main Slot hingga Judi ke Singapura
Miris, Kades di Brebes Tiga Tahun Korupsi Dana Desa Buat Main Slot hingga Judi ke Singapura

Kepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye

SS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.

Baca Selengkapnya
Kabur 2 Bulan, Mantan Kades Maling Dana Desa Ditangkap saat Sembunyi di Oyo Semarang
Kabur 2 Bulan, Mantan Kades Maling Dana Desa Ditangkap saat Sembunyi di Oyo Semarang

Mantan Kepala Desa Banjarsari ditangkap tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Garut saat tengah bersembunyi di OYO Semarang

Baca Selengkapnya
Kades di Lahat Korupsi Rp663 Juta Dana Desa, Uang Dihabiskan Buat Judi Online dan Mabuk
Kades di Lahat Korupsi Rp663 Juta Dana Desa, Uang Dihabiskan Buat Judi Online dan Mabuk

Fakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.

Baca Selengkapnya
Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Tangerang Bikin Proyek Fiktif untuk Dugem
Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Tangerang Bikin Proyek Fiktif untuk Dugem

Hudori jadi tersangka tindak pidana korupsi anggaran dana desa senilai Rp1,3 miliar.

Baca Selengkapnya
Kades di Garut Diduga Korupsi BLT Dana Desa Ratusan Juta untuk Kampanye
Kades di Garut Diduga Korupsi BLT Dana Desa Ratusan Juta untuk Kampanye

Saat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.

Baca Selengkapnya
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Mengaku Uang Dipakai Jenguk dan Kondangan Warga
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Mengaku Uang Dipakai Jenguk dan Kondangan Warga

Dari hasil tracing rekening pelaku, penyidik tidak menemukan adanya pembelian aset.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Akal-akalan Bupati Muhdlor Ali Muluskan Rencana Jahatnya Potong Dana Insentif ASN Rp2,7 M
Akal-akalan Bupati Muhdlor Ali Muluskan Rencana Jahatnya Potong Dana Insentif ASN Rp2,7 M

Muhdlor Ali ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 Mei sampai dengan 26 Mei 2024.

Baca Selengkapnya