Korupsi Dana Desa Rp487 Juta Buat Bayar Utang Nyalon, Dua Eks Kades di Muba Dibui
Merdeka.com - Dua mantan kepala desa di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, harus berhadapan dengan hukum karena melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp487 juta. Motif kejahatan dengan cara melakukan kegiatan fiktif.
Kedua tersangka adalah Hermanto (47), mantan Kades Madya Mulya, Kecamatan Lalan, Musi Banyuasin, dan Bayumi (44), mantan Kades Tanjung Keputran, Kecamatan Plakat Tinggi, Musi Banyuasin, periode 2010-2016.
Tersangka Hermanto melakukan korupsi saat menjabat kades 2006-2012. Pada tahun terakhir jabatannya, Hermanto mencairkan dana ADD sebesar Rp200 juta untuk belanja publik, pemberdayaan masyarakat, dan operasional kinerja pemerintah desa.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Kenapa korupsi desa perlu ditangani? 'Hal ini perlu dilihat sebagai fenomena gunung es,' ujarnya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Dari hasil penyidikan terhadap kegiatan belanja publik dan pemberdayaan masyarakat serta dokumen, penyidik menemukan kegiatan tidak direalisasikan dan dokumen dipalsukan tersangka. Perbuatannya membuat kerugian negara sekitar Rp74 juta.
Sementara tersangka Bayumi diduga melakukan tipikor ADD dari APBD Musi Banyuasin tahun 2014 sebesar Rp854.618.000 yang terbagi dalam dua tahap, yakni tahap I Rp426.624.650, dan tahap 2 sebesar Rp427.993.350. Dana itu seharusnya digunakan untuk kegiatan fisik, ekonomi produktif, dan biaya operasional desa.
Berdasarkan hasil penyidikan terhadap kegiatan yang tercantum dalam Daftar Urutan Rencana Kerja (DURK) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD) ditemukan bukti-bukti penggunaan dana kegiatan yang fiktif. Dalam penggunaan dana ADD itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp413.853.202.
Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin AKP Ali Rojikin mengungkapkan, berkas dua perkara itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sekayu untuk disidang. Keduanya sama-sama melakukan tipikor dengan modus melakukan kegiatan fiktif dengan memalsukan dokumen.
"Perkara dua mantan kades di Musi Banyuasin sudah dilimpahkan, termasuk para tersangka, berkas sudah P21. Mereka diduga melakukan tipikor ADD," ungkap Ali, Senin (13/9).
Dari pengakuan salah satu tersangka, uang tersebut digunakan untuk membayar utang saat mencalonkan diri sebagai kades. Kejahatan itu terungkap dari hasil penyidikan penyidik dari temuan Inspektorat Musi Banyuasin.
"Pengakuan tersangka Bayumi untuk membayar utang waktu mau jadi kades," kata dia.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 subsider Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Mereka juga terancam dikenakan sanksi denda Rp1 miliar.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penjemputan paksa dilakukan setelah sang kades dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jember.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca Selengkapnyatersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi
Baca SelengkapnyaIa ditangkap paksa usai menghadiri acara Halal Bihalal bersama Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Kantor Kecamatan Kutorejo pada Selasa (16/4) lalu.
Baca SelengkapnyaFakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, kerugian negara akibat kasus itu ada sekitar Rp114,440 miliar
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.
Baca SelengkapnyaKepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan internet desa di Musi Banyuasin. Dua orang sudah ditahan, sedangkan satu lainnya masih buron.
Baca SelengkapnyaWahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.
Baca Selengkapnya