Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Dana Desa Rp487 Juta Buat Bayar Utang Nyalon, Dua Eks Kades di Muba Dibui

Korupsi Dana Desa Rp487 Juta Buat Bayar Utang Nyalon, Dua Eks Kades di Muba Dibui 2 Eks Kades di Musi Banyuasin jadi tersangka korupsi. ©2021 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Dua mantan kepala desa di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, harus berhadapan dengan hukum karena melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp487 juta. Motif kejahatan dengan cara melakukan kegiatan fiktif.

Kedua tersangka adalah Hermanto (47), mantan Kades Madya Mulya, Kecamatan Lalan, Musi Banyuasin, dan Bayumi (44), mantan Kades Tanjung Keputran, Kecamatan Plakat Tinggi, Musi Banyuasin, periode 2010-2016.

Tersangka Hermanto melakukan korupsi saat menjabat kades 2006-2012. Pada tahun terakhir jabatannya, Hermanto mencairkan dana ADD sebesar Rp200 juta untuk belanja publik, pemberdayaan masyarakat, dan operasional kinerja pemerintah desa.

Dari hasil penyidikan terhadap kegiatan belanja publik dan pemberdayaan masyarakat serta dokumen, penyidik menemukan kegiatan tidak direalisasikan dan dokumen dipalsukan tersangka. Perbuatannya membuat kerugian negara sekitar Rp74 juta.

Sementara tersangka Bayumi diduga melakukan tipikor ADD dari APBD Musi Banyuasin tahun 2014 sebesar Rp854.618.000 yang terbagi dalam dua tahap, yakni tahap I Rp426.624.650, dan tahap 2 sebesar Rp427.993.350. Dana itu seharusnya digunakan untuk kegiatan fisik, ekonomi produktif, dan biaya operasional desa.

Berdasarkan hasil penyidikan terhadap kegiatan yang tercantum dalam Daftar Urutan Rencana Kerja (DURK) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD) ditemukan bukti-bukti penggunaan dana kegiatan yang fiktif. Dalam penggunaan dana ADD itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp413.853.202.

Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin AKP Ali Rojikin mengungkapkan, berkas dua perkara itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sekayu untuk disidang. Keduanya sama-sama melakukan tipikor dengan modus melakukan kegiatan fiktif dengan memalsukan dokumen.

"Perkara dua mantan kades di Musi Banyuasin sudah dilimpahkan, termasuk para tersangka, berkas sudah P21. Mereka diduga melakukan tipikor ADD," ungkap Ali, Senin (13/9).

Dari pengakuan salah satu tersangka, uang tersebut digunakan untuk membayar utang saat mencalonkan diri sebagai kades. Kejahatan itu terungkap dari hasil penyidikan penyidik dari temuan Inspektorat Musi Banyuasin.

"Pengakuan tersangka Bayumi untuk membayar utang waktu mau jadi kades," kata dia.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 subsider Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Mereka juga terancam dikenakan sanksi denda Rp1 miliar.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tipu-Tipu 'Tuan Takur' di Jember, Dana Desa Dibikin Proyek Fiktif Ratusan Juta Berujung Diseret ke Bui
Tipu-Tipu 'Tuan Takur' di Jember, Dana Desa Dibikin Proyek Fiktif Ratusan Juta Berujung Diseret ke Bui

Penjemputan paksa dilakukan setelah sang kades dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jember.

Baca Selengkapnya
Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun
Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun

Pelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.

Baca Selengkapnya
Kades di Malang Korupsi Dana Pembangunan Jalan hingga Musala, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Ini
Kades di Malang Korupsi Dana Pembangunan Jalan hingga Musala, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Ini

Tersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah

Baca Selengkapnya
Duh, Eks Bendahara Korupsi Dana Desa Rp225 Juta buat Bayar Utang Pinjol
Duh, Eks Bendahara Korupsi Dana Desa Rp225 Juta buat Bayar Utang Pinjol

tersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi

Baca Selengkapnya
Apes! Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi Usai Halal bi Halal dengan Bupati, Ternyata Gara-Gara Ini
Apes! Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi Usai Halal bi Halal dengan Bupati, Ternyata Gara-Gara Ini

Ia ditangkap paksa usai menghadiri acara Halal Bihalal bersama Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Kantor Kecamatan Kutorejo pada Selasa (16/4) lalu.

Baca Selengkapnya
Kades di Lahat Korupsi Rp663 Juta Dana Desa, Uang Dihabiskan Buat Judi Online dan Mabuk
Kades di Lahat Korupsi Rp663 Juta Dana Desa, Uang Dihabiskan Buat Judi Online dan Mabuk

Fakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.

Baca Selengkapnya
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye

SS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.

Baca Selengkapnya
Polda Jatim Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa di Madura, Kerugian Capai Rp114 Miliar
Polda Jatim Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa di Madura, Kerugian Capai Rp114 Miliar

Berdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, kerugian negara akibat kasus itu ada sekitar Rp114,440 miliar

Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Bupati Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Mantan Wakil Bupati Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Menurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.

Baca Selengkapnya
Miris, Kades di Brebes Tiga Tahun Korupsi Dana Desa Buat Main Slot hingga Judi ke Singapura
Miris, Kades di Brebes Tiga Tahun Korupsi Dana Desa Buat Main Slot hingga Judi ke Singapura

Kepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Dana Internet Desa Rp27 M, Pejabat Musi Banyuasin dan Rekanan Ditahan
Diduga Korupsi Dana Internet Desa Rp27 M, Pejabat Musi Banyuasin dan Rekanan Ditahan

Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan internet desa di Musi Banyuasin. Dua orang sudah ditahan, sedangkan satu lainnya masih buron.

Baca Selengkapnya
Kabareskrim: Ada Kades Kumpulkan Dana Desa untuk Plesiran
Kabareskrim: Ada Kades Kumpulkan Dana Desa untuk Plesiran

Wahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.

Baca Selengkapnya