Korupsi Dana Desa, Seorang PNS Sekdes di Aceh Selatan Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat Sekretaris Desa Paya Peulumat, Kabupaten Aceh Selatan, berinisial MZ (50) ditahan polisi karena diduga korupsi dana desa tahun 2017.
"Tersangka kita tahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp290 juta lebih, pada tahun 2017 lalu," kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho didampingi Kasat Reskrim Iptu Bima Nugraha Putra, Selasa (17/11). Dikutip dari Antara.
Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa laporan pertanggung jawaban keuangan dana desa tahun 2017 sebanyak dua tahap, buku kas umum, print out rekening desa, serta slip giro penarikan keuangan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
Menurut kapolres, kasus ini mulai dilakukan penyelidikan oleh kepolisian sejak Juni 2020 lalu setelah sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana desa pada tahun 2017 lalu di Desa Paya Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan.
Pada tahun 2017 lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.011.424.019 yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK).
Kemudian dana tersebut dilakukan penarikan pada tahap pertama sebesar Rp580.247.500 dan tahap kedua sebesar Rp431.176.519.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, dana desa yang sudah ditarik tersebut diduga terdapat perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh kepala desa bersama sekretaris desa, dengan cara menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, lalu kemudian membuat pertanggungjawaban keuangan desa tidak sesuai dengan penggunaan.
Dari hasil tindakan penyidikan, kata Kapolres AKBP Ardanto Nugroho, penyidik telah memperoleh tiga alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan juga laporan hasil audit kerugian keuangan Negara yang menyatakan benar diduga telah terjadi tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Desa Paya Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh tahun 2017 lalu.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan tersangka MZ bersama kepada desa yang telah meninggal dunia, diduga ikut menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya dengan membuat laporan pertanggunganjawaban (LPJ) diduga tidak sesuai keadaan sebenarnya.
"Bentuk dugaan tindak pidana korupsi yang kita temukan dalam perkara ini yaitu seperti adanya beberapa kegiatan yang tidak terealisasi atau diduga fiktif, kelebihan bayar pekerjaan pada bidang pelaksanaan pembangunan, dan upah/honorarium yang tidak dibayarkan," ujar dia menambahkan.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya pembayaran belanja perjalanan dinas tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, kemudian pembayaran honor narasumber pelatihan sistem keuangan desa (siskeudes) melebihi dari biaya yang telah ditetapkan, serta pihak desa diduga belum menyetor pajak negara dan pajak daerah.
"Akibat dari perbuatan pelaku diduga telah menyebabkan atau menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp290.907.173," ucapnya.
Tersangka MZ diduga Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHpidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, diketahui bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaSelain tiga tersangka yang telah ditahan itu, penyidik juga segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.
Baca Selengkapnyatersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi perwira pertama itu telah dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
Baca SelengkapnyaKadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah, Uswatuddin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat permainan edukasi untuk TK-Paud.
Baca SelengkapnyaMeskipun berstatus tersangka namun Zahir sempat mendaftarkan dirinya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi peserta di Pilkada Batu Bara.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap karena adanya informasi yang masuk ke satgas unit intelijen Polda Banten terkait dugaan pungli pada program PTSL yang dilakukan oleh kades.
Baca Selengkapnya