Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi dana haji, SDA didakwa rugikan negara Rp 27,3 miliar

Korupsi dana haji, SDA didakwa rugikan negara Rp 27,3 miliar Suryadharma Ali ditahan KPK. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) didakwa telah merugikan uang negara sebesar Rp 27.283.090.068,02 (Rp 27,3 miliar) dan 17,9 juta Riyal Saudi. Kerugian negara itu diakibatkan dari dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2011-2014 dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM).

"Sehingga dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 27,3 miliar dan 17,9 juta riyal saudi," kata Jaksa Supardi saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (31/8).

Menurut dia, SDA telah menunjuk orang-orang tertentu menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tanpa memenuhi persyaratan. Selain itu, Suryadharma juga telah mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.

"Terdakwa mengarahkan Tim penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas," ungkap Jaksa Supardi.

Selain itu, JPU KPK juga mendakwa mantan pimpinan PPP telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Agama untuk kepentingan pribadi. Bahkan, Suryadharma didakwa bersama-sama dengan Politikus PPP, Mukhlisin, Ketua Fraksi PPP, Hasrul Azwar, Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019, Ermalena serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim.

Atas perbuatannya, Suryadharma diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pansus Haji Temukan Manipulasi Data Siskohat, Berdampak ke Jadwal Keberangkatan Tak Sesuai Ketentuan
Pansus Haji Temukan Manipulasi Data Siskohat, Berdampak ke Jadwal Keberangkatan Tak Sesuai Ketentuan

Siskohat merupakan sistem aplikasi untuk mengelola data dan informasi penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Selengkapnya
Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun
Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun

Pelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.

Baca Selengkapnya
Kemenag Sebut Saudi Kantongi Data WNI Penjual Visa Nonhaji
Kemenag Sebut Saudi Kantongi Data WNI Penjual Visa Nonhaji

Pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Wajah Semringah Cak Imin Dengar Temuan Mengejutkan Hasil Pansus Angket Haji DPR
VIDEO: Wajah Semringah Cak Imin Dengar Temuan Mengejutkan Hasil Pansus Angket Haji DPR

Mendengar hasil tersebut, Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar terlihat semringa

Baca Selengkapnya
Geledah Rumah Dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik
Geledah Rumah Dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik

Penyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan & Gratifikasi Senilai Rp3,49 M
Bareskrim Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan & Gratifikasi Senilai Rp3,49 M

Tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023

Baca Selengkapnya
Pansus Angket DPR Temukan Indikasi Korupsi Haji, Modusnya Alihkan Kuota Regular ke Khusus
Pansus Angket DPR Temukan Indikasi Korupsi Haji, Modusnya Alihkan Kuota Regular ke Khusus

Pansus Angket Haji menemukan indikasi korupsi dalam penyelenggaraan haji terkait dengan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui

Tersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.

Baca Selengkapnya
21 Orang Dicegah Bepergian ke Luar Negeri Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, 6 di Antaranya Anggota DPRD Jatim
21 Orang Dicegah Bepergian ke Luar Negeri Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, 6 di Antaranya Anggota DPRD Jatim

Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan.

Baca Selengkapnya
Kata Ketum PBNU soal Pansus Angket Haji 2024
Kata Ketum PBNU soal Pansus Angket Haji 2024

Pembentukan pansus angket haji 2024 itu sampai ke telinga pimpinan ormas Islam terbesar di Indonesia yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Baca Selengkapnya
Kemenag Minta Pansus Buktikan Tuduhan Korupsi Kuota Haji
Kemenag Minta Pansus Buktikan Tuduhan Korupsi Kuota Haji

Hilman mengatakan kuota haji khusus yang diambil dari kuota tambahan adalah ketentuan dari Arab Saudi.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rumah Mendes, Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik Disita
KPK Geledah Rumah Mendes, Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik Disita

KPK menggeledah rumah dinas Mendes Abdul Halim Iskandar.

Baca Selengkapnya