Korupsi dana hibah, 5 guru TK di Pelalawan ditahan
Merdeka.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelalawan melimpahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013 buat 4 Raudathul Athfal (TK Plus) di Pelalawan. Mereka kini berada di tangan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Riau.
Lima tersangka yakni Ketua Ikatan Guru Raudathul Atfhal Riau, Setiawati , Yelfi Eriza yang merupakan Kepala RA Nurul Ikhlas, Damayanti Dewi Novita yang merupakan Kepala RA Ar Raudhah, Sardjuningsih yang merupakan Kepala RA Al Muklisin, dan Mulyati yang merupakan Kepala RA Al Faizien. Kelimanya kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan dan Anak Pekanbaru menjalani penahanan.
Para tersangka tampak didampingi para suami dan anak-anak yang mayoritas masih balita. Bahkan, tersangka Mulyati yang saat itu mengenakan gamis berwarna biru tampak menggendong anaknya yang masih berusia 10 bulan.
-
Bagaimana dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? 'Diduga dalam pelaksanaannya dana tersebut banyak digunakan untuk pembelajaan fiktif,' ujarnya. Selain itu, Douglas menjelaskan, telah terjadi mark up atau menaikan harga belanjaan serta kesalahan prosedur dalam menggunakan dana hibah tersebut.
-
Kenapa dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? 'Kami harus bertindak tegas, karena ini menyangkut prestasi olahraga, dana yang seharusnya untuk kegiatan olahraga tapi ternyata diselewengkan seperti itu,' ujar Douglas.
-
Kapan dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? Diketahui dugaan korupsi yang sedang diperiksa oleh penyidik Kejati Kalteng merupakan dana hibah tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023.
-
Apa saja yang diduga salah dalam pengelolaan dana hibah KONI Kotim? 'Saya melihatnya penyidikan ini sangat dangkal sekali karena pada saat konferensi pers tersebut KONI Kotim diduga melakukan kesalahan prosedur dalam pembelian peralatan olahraga. Dalam hal ini belum dilakukan pendalaman karena pembelian alat olahraga adalah salah satu kerjaan kami di KONI,' pungkasnya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dicurigai menampung hasil korupsi? Pihak Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena status Sandra Dewi sebagai istri Harvey, yang diduga terlibat dalam menampung uang hasil korupsi, meskipun Sandra Dewi telah memiliki dua orang anak.
"Kita sudah rampungkan proses penyidikannya. Sekarang kita serahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Herman Pelani, kepada merdeka.com, Rabu (20/7), saat ditemui di Lapas Perempuan dan Anak Pekanbaru.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pelalawan, Yuriza Antoni, menyebut segera membuat surat dakwaan nantinya digunakan dalam proses penuntutan di pengadilan.
"Kita akan rampungkan surat dakwaannya. Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke pengadilan," kata Yuriza.
Adapun JPU yang akan melakukan tugas penuntutan nantinya, Yuriza menyebut akan ditangani oleh 5 orang Jaksa. Dimana, dirinya langsung bertindak selaku Ketua Tim JPU. "Juga ada Jaksa Julius Antoni, Ari Purnomo, Anom Suroto, dan Delmawati," pungkas Yuriza.
Dari informasi yang dihimpun, penyimpangan dana sebesar Rp 400 juta yang bersumber dari APBD Riau TA 2013. Namun, dana yang semestinya untuk keperluan RA maupun yayasan, namun oleh para tersangka digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukkannya.
Dalam proses penyidikan kasus yang telah sejak tahun 2015 ini, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Salah seorang saksi, disebut-sebut adalah Bupati Indragiri Hilir, HM Wardan, yang saat itu menjabat selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Akibat perbuatannya, para tersangka itu dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain tiga tersangka yang telah ditahan itu, penyidik juga segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaSejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaTerlihat, satu tersangka perempuan atas nama Erika selaku Direktur CV
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaKejaksaan menahan eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman, tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 yang merugikan negara Rp8,2 miliar.
Baca SelengkapnyaMasih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca SelengkapnyaPenyidik perlu melakukan penahanan karena khawatir keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lain.
Baca SelengkapnyaAliran dana diduga tertuju pada oknum guru di sekolah tersebut.
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Dispendik Jatim dan seorang kepala sekolah SMK swasta korupsi uang pembangunan sekolah hingga Rp8,2 miliar. Begini nasibnya sekarang
Baca Selengkapnya