Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi dana hibah, 5 guru TK di Pelalawan ditahan

Korupsi dana hibah, 5 guru TK di Pelalawan ditahan Tersangka korupsi penyimpangan dana hibah Pemprov Riau. ©2016 merdeka.com/abdullah sani

Merdeka.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelalawan melimpahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013 buat 4 Raudathul Athfal (TK Plus) di Pelalawan. Mereka kini berada di tangan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Riau.

Lima tersangka yakni Ketua Ikatan Guru Raudathul Atfhal Riau, Setiawati , Yelfi Eriza yang merupakan Kepala RA Nurul Ikhlas, Damayanti Dewi Novita yang merupakan Kepala RA Ar Raudhah, Sardjuningsih yang merupakan Kepala RA Al Muklisin, dan Mulyati yang merupakan Kepala RA Al Faizien. Kelimanya kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan dan Anak Pekanbaru menjalani penahanan.

Para tersangka tampak didampingi para suami dan anak-anak yang mayoritas masih balita. Bahkan, tersangka Mulyati yang saat itu mengenakan gamis berwarna biru tampak menggendong anaknya yang masih berusia 10 bulan.

Orang lain juga bertanya?

"Kita sudah rampungkan proses penyidikannya. Sekarang kita serahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Herman Pelani, kepada merdeka.com, Rabu (20/7), saat ditemui di Lapas Perempuan dan Anak Pekanbaru.

tersangka korupsi penyimpangan dana hibah pemprov riau

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pelalawan, Yuriza Antoni, menyebut segera membuat surat dakwaan nantinya digunakan dalam proses penuntutan di pengadilan.

"Kita akan rampungkan surat dakwaannya. Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke pengadilan," kata Yuriza.

Adapun JPU yang akan melakukan tugas penuntutan nantinya, Yuriza menyebut akan ditangani oleh 5 orang Jaksa. Dimana, dirinya langsung bertindak selaku Ketua Tim JPU. "Juga ada Jaksa Julius Antoni, Ari Purnomo, Anom Suroto, dan Delmawati," pungkas Yuriza.

Dari informasi yang dihimpun, penyimpangan dana sebesar Rp 400 juta yang bersumber dari APBD Riau TA 2013. Namun, dana yang semestinya untuk keperluan RA maupun yayasan, namun oleh para tersangka digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukkannya.

Dalam proses penyidikan kasus yang telah sejak tahun 2015 ini, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Salah seorang saksi, disebut-sebut adalah Bupati Indragiri Hilir, HM Wardan, yang saat itu menjabat selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Akibat perbuatannya, para tersangka itu dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Kadisdik Aceh Ditahan Polisi, Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Wastafel saat Pandemi Covid-19
Eks Kadisdik Aceh Ditahan Polisi, Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Wastafel saat Pandemi Covid-19

Selain tiga tersangka yang telah ditahan itu, penyidik juga segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah

Kasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS

Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.

Baca Selengkapnya
Menangis Tersedu-sedu Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Senilai Rp5,5 Miliar saat Dipamerkan Depan Kamera
Menangis Tersedu-sedu Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Senilai Rp5,5 Miliar saat Dipamerkan Depan Kamera

Terlihat, satu tersangka perempuan atas nama Erika selaku Direktur CV

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui

Tersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.

Baca Selengkapnya
Terjerat Korupsi DAK Rp8,2 miliar, Mantan Kadis Pendidikan Jatim Ditahan Kejaksaan
Terjerat Korupsi DAK Rp8,2 miliar, Mantan Kadis Pendidikan Jatim Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan menahan eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman, tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 yang merugikan negara Rp8,2 miliar.

Baca Selengkapnya
Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan
Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan

Masih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.

Baca Selengkapnya
Diduga Buat Kegiatan Fiktif & Rugikan Negara Rp5 M, Sekum dan Eks Ketua Harian KONI Sumsel Dibui
Diduga Buat Kegiatan Fiktif & Rugikan Negara Rp5 M, Sekum dan Eks Ketua Harian KONI Sumsel Dibui

Penyidik perlu melakukan penahanan karena khawatir keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lain.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Negeri Depok Endus Ada Aliran Dana di Balik Kasus Katrol Nilai Rapor, Capai Jutaan Rupiah
Kejaksaan Negeri Depok Endus Ada Aliran Dana di Balik Kasus Katrol Nilai Rapor, Capai Jutaan Rupiah

Aliran dana diduga tertuju pada oknum guru di sekolah tersebut.

Baca Selengkapnya
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye

SS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
3 Fakta Mantan Kepala Dispendik Jatim Tersangka Korupsi Rp8,2 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang
3 Fakta Mantan Kepala Dispendik Jatim Tersangka Korupsi Rp8,2 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang

Mantan Kepala Dispendik Jatim dan seorang kepala sekolah SMK swasta korupsi uang pembangunan sekolah hingga Rp8,2 miliar. Begini nasibnya sekarang

Baca Selengkapnya