Korupsi dana hibah di Kutai Barat, terdakwa kembalikan uang tunai Rp 3,5 M
Merdeka.com - Terdakwa kasus korupsi dana hibah 3 yayasan di kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, hari ini mengembalikan uang tunai Rp 3,5 miliar, dari total kerugian negara Rp 18,4 miliar. Terdakwa masih harus mengembalikan kerugian negara sekira Rp 4,9 miliar.
Dalam keterangan pers kepada wartawan hari ini di Melak, Kutai Barar, terdakwa Thomas Susadya Sutedjawidjaya, mengembalikan uang itu awal Juli 2018 lalu.
"Dalam perjalanan masa persidangan saat ini, terdakwa mengembalikan kerugian dengan cara mencicil Rp 3,5 miliar," kata Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kutai Barat Indra Rivani, dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (19/7) sore.
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi timah? Sebagaimana diketahui, sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
-
Siapa yang mengembalikan uang Rp40 miliar? 'Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,' tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
Indra menerangkan, uang itu akan dikembalikan ke kas negara karena dirampas negara melalui atau Cq Pemprov Kalimantan Timur. Tidak hanya uang tunai, tim Kejari Kutai Barat, juga telah menyita aset gedung, tanah dan bangunan.
"Kami juga sita tanah dan bangunan juga. Itu sudah kami nilai. Tanah berdasarkan NJOP dan bangunan. Yang masih harus dikembalikan terdakwa, tersisa sekitar Rp4,9 miliar," ujar Indra.
Indra menjelaskan, kasus itu ditangani Kejari Kutai Barat sejak 2007 lalu hingga ke meja sidang sampai hari ini. Bersumber dari dana APBD Kalimantan Timur, aset yang disita dari ketiga yayasan itu, seolah-olah digunakan sebagai bangunan sekolah.
"Itulah yang menjadi kerugian negara," sebut Indra.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Teja alias Thomas Susadya Sutedjawidjaya yang bergelar profesor itu, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan.
Sedangkan terdakwa lainnya, Faturrakhman, juga dituntut jaksa penuntut umum 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan, beserta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. "Fatur tidak ada tuntutan uang pengganti, karena uang yang dikorupsi ada pada profesor Teja. Sidang vonis akan digelar di Pengadilan Tipikor di Samarinda, hari Senin (30/7) nanti," ungkap Indra.
Kejari Kutai Barat sendiri, lanjut Indra, pada tindak pidana umum, tercatat 79 kasus telah mengantongi surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), didomimasi sekitar 45 perden kasus narkotika. "Jadi, kami juga sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kutai Barat, kalau dalam pelaksanaan tugas, kami belum maksimal. Karema, keberadaan personel kami sangat minim, karena kami harus menangani 2 wilayah kabupaten (Kutai Barat dan Mahakam Ulu," jelas Indra.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaTim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar.
Baca SelengkapnyaAda 30 barang yang dilelang dengan nilai total Rp3.466.039.000. Setoran ke kas negara
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaMasih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaKerugian negara akibat korupsi timah ditaksir mencapai Rp300 Triliun
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca Selengkapnya