Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi dana hibah di Kutai Barat, terdakwa kembalikan uang tunai Rp 3,5 M

Korupsi dana hibah di Kutai Barat, terdakwa kembalikan uang tunai Rp 3,5 M Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa kasus korupsi dana hibah 3 yayasan di kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, hari ini mengembalikan uang tunai Rp 3,5 miliar, dari total kerugian negara Rp 18,4 miliar. Terdakwa masih harus mengembalikan kerugian negara sekira Rp 4,9 miliar.

Dalam keterangan pers kepada wartawan hari ini di Melak, Kutai Barar, terdakwa Thomas Susadya Sutedjawidjaya, mengembalikan uang itu awal Juli 2018 lalu.

"Dalam perjalanan masa persidangan saat ini, terdakwa mengembalikan kerugian dengan cara mencicil Rp 3,5 miliar," kata Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kutai Barat Indra Rivani, dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (19/7) sore.

Indra menerangkan, uang itu akan dikembalikan ke kas negara karena dirampas negara melalui atau Cq Pemprov Kalimantan Timur. Tidak hanya uang tunai, tim Kejari Kutai Barat, juga telah menyita aset gedung, tanah dan bangunan.

"Kami juga sita tanah dan bangunan juga. Itu sudah kami nilai. Tanah berdasarkan NJOP dan bangunan. Yang masih harus dikembalikan terdakwa, tersisa sekitar Rp4,9 miliar," ujar Indra.

Indra menjelaskan, kasus itu ditangani Kejari Kutai Barat sejak 2007 lalu hingga ke meja sidang sampai hari ini. Bersumber dari dana APBD Kalimantan Timur, aset yang disita dari ketiga yayasan itu, seolah-olah digunakan sebagai bangunan sekolah.

"Itulah yang menjadi kerugian negara," sebut Indra.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Teja alias Thomas Susadya Sutedjawidjaya yang bergelar profesor itu, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan.

Sedangkan terdakwa lainnya, Faturrakhman, juga dituntut jaksa penuntut umum 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan, beserta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. "Fatur tidak ada tuntutan uang pengganti, karena uang yang dikorupsi ada pada profesor Teja. Sidang vonis akan digelar di Pengadilan Tipikor di Samarinda, hari Senin (30/7) nanti," ungkap Indra.

Kejari Kutai Barat sendiri, lanjut Indra, pada tindak pidana umum, tercatat 79 kasus telah mengantongi surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), didomimasi sekitar 45 perden kasus narkotika. "Jadi, kami juga sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kutai Barat, kalau dalam pelaksanaan tugas, kami belum maksimal. Karema, keberadaan personel kami sangat minim, karena kami harus menangani 2 wilayah kabupaten (Kutai Barat dan Mahakam Ulu," jelas Indra.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah

Kasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Mark Up Belanja DPRD Kota Kupang Capai Rp6,5 Miliar, Kejati Sebut Rp4,23 Miliar Belum Dikembalikan
Mark Up Belanja DPRD Kota Kupang Capai Rp6,5 Miliar, Kejati Sebut Rp4,23 Miliar Belum Dikembalikan

Tim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp3,4 M ke Kas Negara dari Lelang Barang Rampasan Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal
KPK Setor Rp3,4 M ke Kas Negara dari Lelang Barang Rampasan Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal

Ada 30 barang yang dilelang dengan nilai total Rp3.466.039.000. Setoran ke kas negara

Baca Selengkapnya
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Sidik TPPU di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Buka Peluang Sidik TPPU di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

KPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.

Baca Selengkapnya
Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan
Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan

Masih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim

Meski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui

Tersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.

Baca Selengkapnya
Siapa yang Bayar Kerugian Negara Rp300 Triliun Akibat Korupsi Timah? Ini Jawaban Tegas Kejagung
Siapa yang Bayar Kerugian Negara Rp300 Triliun Akibat Korupsi Timah? Ini Jawaban Tegas Kejagung

Kerugian negara akibat korupsi timah ditaksir mencapai Rp300 Triliun

Baca Selengkapnya
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim

Adapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya