Korupsi Dana Hibah PEN, Kadispar Buleleng Kebagian Jatah Rp100 juta
Merdeka.com - Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara menyampaikan dari 8 tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditahan soal kasus korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata salah satunya adalah Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, berinisial Made SN.
Para tersangka atau ASN yang dijadikan tersangka dan ditahan menjabat sebagai Kepala Dinas Buleleng Bali, Sekretaris Dinas (Sekdis) Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Seksi (Kasi).
"Dari pengakuan saksi-saksi (Kepala Dinas Pariwisata Buleleng dapat uang) di atas Rp 50 juta. Sebenarnya Rp 50 juta kali dua, karena Rp 50 juta yang kedua dikembalikan lagi lewat PPTK-nya. Jadi Rp 50 juta yang pertama habis. Iya, sekitar Rp 100 juta," kata Jayalantara, saat dihubungi Kamis (18/2).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
Ia menyampaikan, bahwa Kepala Dinas Pariwisata Buleleng melakukan hal tersebut, sebelumnya melakukan rapat tertutup dengan tersangka lainnya. Kemudian, meminta kepada bawahannya untuk mencari uang kesejahteraan.
"Sebelum pelaksanaan kegiatan mereka melakukan rapat. Iya ada perintah dari Kepala Dinas untuk mencari uang kesejahteraan. Ditafsirkan oleh pelaksanaan PPTK-nya untuk mengumpulkan uang dari setiap kegiatan," ujarnya.
"Tapi, setelah uang itu terkumpul para PPTK lapor sama bosnya (Kepala Dinas). Ya udah, diperintahkan bagi-bagi dan muncul pembagian itu. Itulah, yang disampaikan dalam rapat tertutup mereka, dihadiri oleh para tersangka," ujarnya.
Namun, pada saat gelombang pertama pembagian uang tersebut diketahui oleh tim penyidik Kejari Buleleng. Sehingga, para tersangka takut dan mengembalikan uang tersebut.
"Pada saat dibagi gelombang pertama ketahuan tim penyelidik. (Tersangka) takut mengembalikan dan dikumpulkan lagi uang itu. Terus uang pada berdatangan ini gelombang kedua (ini kan bagi-bagi) uang gelombang kedua dia tidak berani ngambil, akhirnya dikasih uang itu di vendor-vendor," ujarnya.
"Makanya, vendor-vendor yang masih megang uang kelebihan pembayaran atau kelebihan uang titipan itu, pada berdatangan (untuk mengembalikan)," ujar Jayalantara.
Seperti yang diberitakan, Kejaksaan Negeri Buleleng, Bali, menetapkan 8 orang tersangka dan ditahan soal kasus dana hibah pariwisata dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pada Kamis (11/2).
Para tersangka ini, merupakan pejabat di Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Bali. Total kerugian negara Rp656 juta.
Buleleng menerima Rp 13 miliar dana hibah PEN yang dikelola oleh Dinas Pariwisata. Dari dana tersebut, 70 persen diperuntukkan untuk pelaku pariwisata, baik hotel dan restoran. Sedangkan 30 persennya digunakan untuk bimtek dan Eksplor Buleleng.
Kemudian, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali, resmi menahan 7 tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata Buleleng, terkait kasus penyalahgunaan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata.
Para tersangka yang ditahan adalah Nyoman AW, Made SN, Putus S, Nyoman S, IGA MA, Putu B, Kadek W. Sementara, satu tersangka Nyoman GG belum dilakukan penahanan karena masih dalam kondisi sakit.
Para tersangka ini, ditahan di dua Rumah Tahanan (Rutan) empat orang laki-laki di Rutan Polres Buleleng dan tiga perempuan di Polsek Sawan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaRumah dinas Bupati Situbondo diobok-obok KPK. Padahal sehari sebelumnya, Bupati Situbondo Karna Suswandi baru mendaftar ke KPU untuk mengikuti Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaAhmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilakukan KPK setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan sejumlah orang ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (6/10) lalu.
Baca SelengkapnyaDalam rangkaian penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaKPK resmi menjebloskan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke penjara
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan tersangka secara langsung dan ASN dilarang membahasnya.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaKPK mencecar uang korupsi yang masuk ke kantong Muhdlor melalui staffnya, Achmad Masuri.
Baca Selengkapnya