Korupsi Dana Proyek Rp1,2 Miliar, Kepsek SMKN 10 Malang Dituntut 5 Penjara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menuntut 5 tahun penjara Kepala Sekolah (Kepsek) dan 1,5 tahun penjara Wakil Kepala SMKN 10 Malang lantaran dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sekolah dengan kerugian negara senilai Rp1,2 miliar.
Tuntutan terhadap kedua terdakwa ini dibacakan JPU Kejari Kota Malang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor)Surabaya, Selasa (18/1).
Dalam tuntutan tersebut, JPU berpendapat, untuk terdakwa Kepsek Dwidjo Lelono secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
“Menuntut pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisantoso.
Sementara itu, terhadap terdakwa Waka Arief Rizqiansyah JPU menuntutnya dengan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
“Menuntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan,” tambahnya.
Menanggapi tuntutan ini, melalui kuasa hukumnya terdakwa pun mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada Senin (24/1) pekan depan.
Sebelumnya, Kepala SMKN 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono yang telah ditetapkan menjadi tersangka, menjalankan aksi korupsinya dengan mengerjakan sendiri proyek pembangunan di SMKN 10 Kota Malang. Tersangka Dwidjo meminjam 11 nama perusahaan rekanan sebagai pihak ketiga pembangunan.
Namun, 11 perusahaan rekanan tersebut tidak melakukan pekerjaan apapun. Mereka hanya diberi kompensasi sebesar 2,5 persen dari setiap proyek. Dan semua pengerjaan proyek di SMKN 10 Kota Malang, dikerjakan sendiri oleh tersangka Dwidjo dan orang kepercayaannya.
Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, Kejari Kota Malang menemukan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. Tersangka bernama Arif Rizqiansyah (37), yang menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana (Waka Sarpras) SMKN 10 Kota Malang. Selain itu, tersangka Arif juga menjabat sebagai Kepala Revitalisasi, serta Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun 2019-2020.
Mereka berdua ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2019 dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) 2019-2020 SMK Negeri 10 Kota Malang.
Dari hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Jatim, total kerugian negara atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di SMK Negeri 10 Kota Malang, sekitar Rp1,2 miliar.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaPenahanan JP menyusul dua rekannya yang pada awal Mei 2024 ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaHadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal membacakan nota pleidoi atau pembelaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7).
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaAdapun sidang putusan Majelis Hakim terhadap kasus yang menyeret SYL sebagai terdakwa dijadwalkan pada Kamis (11/7) pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca Selengkapnya