Korupsi di SMKN Binaan, eks Kadis Pendidikan Sumut dibui 2 tahun
Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Sumut), Masri, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi peralatan dan perlengkapan di SMK Negeri Binaan Provinsi Sumut yang merugikan negara Rp 4,8 miliar.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (6/9). Mereka menyatakan Masri telah terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Masri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhi terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Berlian dalam amar putusan yang dibacakan di Ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (6/9).
-
Apa kerugian negara akibat korupsi timah? Sebagaimana diketahui, sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Bagaimana dampak korupsi bagi negara? 'Tambang ilegal misalnya, selain kerugian negara secara materil, juga ada hutan yang dibabat habis di sana. Ada tanah negara yang rusak di sana. Ada masyarakat yang tercemar polusi dan terganggu kesehatannya di sana.'
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Kapan PT Timah rugi Rp450 miliar? Perusahaan berkode saham TINS ini mencatat rugi sekitar Rp450 miliar. Virsal mengatakan penyebab terbesar kerugian tersebut karena harga timah di pasar global tengah mengalami penurunan. Alhasil, pendapatan yang dicatatkan PT Timah Tbk ikut turun.
Bukan hanya Masri, dua bekas anak buahnya, yaitu Riswan dan Muhammad Rais, juga dinyatakan bersalah dalam perkara serupa. Mereka dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun 8 bulan penjara. Keduanya didenda masing-masing Rp 100 juta. Jika Riswan tidak membayar denda itu maka dia harus menjalani 2 bulan kurungan, sedangkan jika Rais tidak membayar dia harus menjalani 4 bulan kurungan.
Riswan merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sub Tata Usaha SMK Negeri Binaan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Sementara Muhammad Rais merupakan mantan Kepala SMK Binaan Pemprov Sumut sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Ketiga terdakwa dalam perkara ini tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Mereka tidak terbukti ikut menikmati uang hasil kejahatan itu.
Menanggapi putusan majelis hakim, ketiga terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Hal serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada ketiga tedakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU Netty Silaen meminta agar Masri dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider 1 tahun kurungan. Sementara Riswan dan Rais dituntut masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 1 tahun kurungan.
Perkara ini berawal saat SMK Negeri Binaan Provinsi Sumut mendapat kucuran anggaran sebesar Rp 12 miliar pada 30 April 2014. Dana itu diperuntukkan bagi proyek revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan sebanyak 85 item.
Ketiga terdakwa berulang kali menemui Direktur CV Mahesa Bahari untuk membahas proyek itu. Riswan dan Muhammad Rais pun dibiayai perusahaan untuk terbang ke Jakarta.
Komisaris CV Mahesa Bahari Agus Daryadi kemudian mengajak Imam Bahriyanto selaku Direktur CV Mahesa Bahari untuk ikut dalam proses pelelangan proyek di SMK Negeri Binaan Provinsi Sumut itu.
Pada proses lelang, terdakwa Muhammad Rais tidak menyusun HPS secara benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Akibat dari penyimpangan ini negara mengalami kerugian Rp 4.838.270.535.
Selain itu juga terdapat kecurangan pada proses lelang. CV Mahesa Bahari pun memenangkan dan mengerjakan proyek.
Dalam perkara ini, Direktur CV Mahesa, Imam Bahriyanto, sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka. Menurut Netty, kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar dalam perkara ini akan dibebankan kepadanya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Kepala Dispendik Jatim dan seorang kepala sekolah SMK swasta korupsi uang pembangunan sekolah hingga Rp8,2 miliar. Begini nasibnya sekarang
Baca SelengkapnyaHadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.
Baca SelengkapnyaKejaksaan menahan eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman, tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 yang merugikan negara Rp8,2 miliar.
Baca SelengkapnyaPenahanan JP menyusul dua rekannya yang pada awal Mei 2024 ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaJika nilai kerugian negara Rp271 triliun digunakan untuk program BLT bisa dinikmati 451.666 keluarga miskin.
Baca SelengkapnyaSementara untuk kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaSekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaHal tersebut diungkapkan saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/8)
Baca SelengkapnyaTerlihat, satu tersangka perempuan atas nama Erika selaku Direktur CV
Baca Selengkapnya