Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi di SMKN Binaan, eks Kadis Pendidikan Sumut dibui 2 tahun

Korupsi di SMKN Binaan, eks Kadis Pendidikan Sumut dibui 2 tahun Sidang eks Kadis Pendidikan Sumut. ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Sumut), Masri, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi peralatan dan perlengkapan di SMK Negeri Binaan Provinsi Sumut yang merugikan negara Rp 4,8 miliar.

Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (6/9). Mereka menyatakan Masri telah terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Masri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhi terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Berlian dalam amar putusan yang dibacakan di Ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (6/9).

Bukan hanya Masri, dua bekas anak buahnya, yaitu Riswan dan Muhammad Rais, juga dinyatakan bersalah dalam perkara serupa. Mereka dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun 8 bulan penjara. Keduanya didenda masing-masing Rp 100 juta. Jika Riswan tidak membayar denda itu maka dia harus menjalani 2 bulan kurungan, sedangkan jika Rais tidak membayar dia harus menjalani 4 bulan kurungan.

Riswan merupakan Pejabat Pe­laksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sub Tata Usaha SMK Negeri Binaan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Sementara Muhammad Rais merupakan mantan Kepala SMK Binaan Pemprov Sumut sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Ketiga terdakwa dalam perkara ini tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Mereka tidak terbukti ikut menikmati uang hasil kejahatan itu.

Menanggapi putusan majelis hakim, ketiga terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Hal serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada ketiga tedakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU Netty Silaen meminta agar Masri dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider 1 tahun kurungan. Sementara Riswan dan Rais dituntut masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 1 tahun kurungan.

Perkara ini berawal saat SMK Negeri Binaan Provinsi Sumut mendapat kucuran anggaran sebesar Rp 12 miliar pada 30 April 2014. Dana itu diperuntukkan bagi proyek revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan sebanyak 85 item.

Ketiga terdakwa berulang kali menemui Direktur CV Mahesa Bahari untuk membahas proyek itu. Riswan dan Muhammad Rais pun dibiayai perusahaan untuk terbang ke Jakarta.

Komisaris CV Mahesa Bahari Agus Daryadi kemudian mengajak Imam Bahriyanto selaku Direktur CV Mahesa Bahari untuk ikut dalam proses pelelangan proyek di SMK Negeri Binaan Provinsi Sumut itu.

Pada proses lelang, terdakwa Muhammad Rais tidak menyusun HPS secara benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Akibat dari penyimpangan ini negara mengalami kerugian Rp 4.838.270.535.

Selain itu juga terdapat kecurangan pada proses lelang. CV Mahesa Bahari pun memenangkan dan mengerjakan proyek.

Dalam perkara ini, Direktur CV Mahesa, Imam Bahriyanto, sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka. Menurut Netty, kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar dalam perkara ini akan dibebankan kepadanya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
3 Fakta Mantan Kepala Dispendik Jatim Tersangka Korupsi Rp8,2 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang
3 Fakta Mantan Kepala Dispendik Jatim Tersangka Korupsi Rp8,2 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang

Mantan Kepala Dispendik Jatim dan seorang kepala sekolah SMK swasta korupsi uang pembangunan sekolah hingga Rp8,2 miliar. Begini nasibnya sekarang

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Capai Rp5,5 Miliar Ini Sederet Nama Tersangka Korupsi Alat Praktik Siswa di Sumbar
Rugikan Negara Capai Rp5,5 Miliar Ini Sederet Nama Tersangka Korupsi Alat Praktik Siswa di Sumbar

Hadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.

Baca Selengkapnya
Terjerat Korupsi DAK Rp8,2 miliar, Mantan Kadis Pendidikan Jatim Ditahan Kejaksaan
Terjerat Korupsi DAK Rp8,2 miliar, Mantan Kadis Pendidikan Jatim Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan menahan eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman, tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 yang merugikan negara Rp8,2 miliar.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Pejabat Disdik Sumsel Diduga Korupsi Anggaran Bangun Sekolah Berujung di Bui
Sepak Terjang Pejabat Disdik Sumsel Diduga Korupsi Anggaran Bangun Sekolah Berujung di Bui

Penahanan JP menyusul dua rekannya yang pada awal Mei 2024 ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M

Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.

Baca Selengkapnya
Potensi Kerugian Korupsi Timah Harvey Moeis Rp271 Triliun, Bisa Untuk Program BLT ke 451.666 Keluarga Miskin
Potensi Kerugian Korupsi Timah Harvey Moeis Rp271 Triliun, Bisa Untuk Program BLT ke 451.666 Keluarga Miskin

Jika nilai kerugian negara Rp271 triliun digunakan untuk program BLT bisa dinikmati 451.666 keluarga miskin.

Baca Selengkapnya
Uang Negara Rp271 Triliun Kasus Korupsi Timah Bisa Untuk Biayain Berapa Anak Sekolah Gratis?
Uang Negara Rp271 Triliun Kasus Korupsi Timah Bisa Untuk Biayain Berapa Anak Sekolah Gratis?

Sementara untuk kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait.

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua
Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua

Sekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000

Baca Selengkapnya
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
Saksi Ungkap Ada Temuan BPK Rp6 Miliar Terkait Sistem Proteksi TKI Kemnaker
Saksi Ungkap Ada Temuan BPK Rp6 Miliar Terkait Sistem Proteksi TKI Kemnaker

Hal tersebut diungkapkan saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/8)

Baca Selengkapnya
Menangis Tersedu-sedu Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Senilai Rp5,5 Miliar saat Dipamerkan Depan Kamera
Menangis Tersedu-sedu Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Senilai Rp5,5 Miliar saat Dipamerkan Depan Kamera

Terlihat, satu tersangka perempuan atas nama Erika selaku Direktur CV

Baca Selengkapnya