Korupsi dwelling time, Dirjen Daglu akui disuap
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya mengembangkan kasus dugaan korupsi dalam proses bongkar muat barang (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok. Dijelaskan Kabid Humas Mapolda Metro Jaya, Kombes M Iqbal, dari pemeriksaan tersangka Partogi Pangaribuan, dia mengakui dirinya disuap.
"Partogi sejak awal ada pengakuan, tapi akan kita dalami dan seterusnya. Makanya saya sebutkan tadi, hari demi hari kita terus lakukan pendalaman," terang Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/8).
Saat ini sudah beberapa tersangka yang diamankan oleh Polda Metro Jaya guna memperkuatkan alat bukti yang sudah dikumpulkan. Terakhir, pada Sabtu lalu seorang wanita berinisial L yang menjadi saksi kunci kasus tersebut juga telah diamankan.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
"Kelima tersangka ditahan semua agar tidak melarikan diri. Peran L menyuap beberapa tersangka. Keterangan antar saksi akan kami konfrontir. Sesuai kepentingan penyidik. Aliran dana, PPATK, akan kami sinkronkan," katanya.
"Beberapa orang yang terkait dengan sistem dwelling time tersebut sudah dimintai keterangan. Saat ini kita fokus di Ditjen Daglu Kemendag. Tidak menutup kemungkinan 18 kementerian kita minta keterangan, tidak menutup kemungkinan kita minta sebagai saksi ahli," sambungnya.
Dia kembali menjelaskan awal mula penyidikan kasus ini setelah Presiden Joko Widodo melakukan sidak ke Pelabuhan Tanjung Priok dan melihat banyak permasalahan.
"Pada waktu itu Pak Presiden kecewa. Ini jadi analisa kita, kita harus lakukan penyelidikan. Jangan sampai berdampak sistemik ke perekonomian bangsa," terangnya.
Berangkat dari keluhan Jokowi, lanjutnya, Polda Metro bergerak untuk menyelidiki. Iqbal meminta waktu lebih kurang tiga bulan untuk menyelidiki kasus itu dan menemukan alat-alat bukti.
"Kami lakukan deteksi lewat intel dan babimkamtibmas. Tiga bulan kita lakukan penyelidikan. Upaya paksa ke MU. Dari dia pintu masuk untuk kita lakukan penggeledahan. Dari situ alat bukti, uang dolar, dari situ ada kesesuaian antara bukti dan keterangan saksi. Diduga kuat ada praktik penyuapan dan gratifikasi Direktorat Jenderal Daglu. Penyuapan baru fokus Pre-Clearance (penyuapan izin bongkar muat)," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng sejak 2019-2024.
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaKelimanya diduga terlibat korupsi pembangunan baru prasarana Gedung Olahraga (GOR) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, tahun anggaran 2019.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca Selengkapnya