Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi e-KTP Setya Novanto dan sederet dramanya

Korupsi e-KTP Setya Novanto dan sederet dramanya Sidang Setya Novanto. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kasus korupsi e-KTP paling menyedot perhatian publik sepanjang tahun 2017. Proyek dijadikan bancakan. Uang rakyat dirampok tanpa ampun. Negara ditenggarai merugi sampai Rp 2,3 triliun.

Sederet nama pejabat di negeri ini terseret. Salah satunya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto. Setnov kini menjadi pesakitan. Perkaranya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Deisti Astriani Tagor, istri Setnov ikut diperiksa KPK. Begitu juga dua anak Setnov, Reza Herwindo dan Dwina Michaella. Ketiganya diperiksa untuk tersangka Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.

Perjalanan kasus ini bak drama. Beberapa kali politikus Golkar itu menolak dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada saja alasannya. Dia juga sempat terbaring di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Kurang lebih dua minggu. Sakitnya komplikasi.

Saat dijadikan tersangka Setnov mengajukan gugatan praperadilan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengabulkan permohonan Setnov. Tepat 29 September, status tersangkanya gugur.

putra sulung setya novanto diperiksa kpk

deisti astriani hadiri sidang setya novanto

KPK yakin bekas bendahara umum Golkar ini bersalah. Pada 31 Oktober, Lembaga Anti-Rasuah menerbitkan surat perintah penyidikan. Setnov pun kembali menjadi tersangka.

Bolak-balik dipanggil Setnov selalu menghindar. Puncaknya, penyidik mencari Setnov ke rumahnya di Jalan Wijaya 13, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 15 November. Lagi-lagi batang hidungnya tak terlihat. Kuasa hukum dan keluarga kompak. Mengaku tidak tahu.

Setnov masuk daftar pencarian orang (DPO). Sehari kemudian kabar mengejutkan muncul. Setnov kecelakaan di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Toyota Fortuner B 1732 ZLO ditumpanginya menabrak tiang lampu penerang jalan. Mobil dikemudikan jurnalis Metro TV Hilman Mattauch.

Rumah Sakit Medika Permata Hijau, jadi tempat persinggahan Setnov. Pengacara Setnov, Frederich Yunadi mengatakan luka dialami kliennya cukup parah. Kepalanya benjol besar. Katanya, "segede bakpao."

setya novanto usai pelimpahan berkas p21

penyidik periksa mobil setya novanto

Selang sehari perawatan Setnov dipindah ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Pihak Medika mengaku alat Magnetic Resonance Imaging (MRI) rusak. Setnov hanya dua hari di RSCM.

Keluar rumah sakit Setnov langsung diperiksa hingga Senin (20/11) dinihari. Setelah itu dibawa ke rumah tahanan negara Klas I Jakarta Timur cabang KPK. Setnov akhirnya resmi ditahan.

Dari dalam tahanan Setnov masih melakukan perlawanan. Dia mengajukan Praperadilan untuk kedua kalinya. Kali ini hasilnya berbeda. Praperadilan Setnov gugur karena pokok perkara (kasus e-KTP) mulai disidangkan pada 13 Desember.

Drama lagi-lagi muncul. Sekarang di sidang perdana. Setnov terlihat lesu. Jalannya pun harus digandeng. Hakim harus berkali-kali bertanya. Baru Setnov bisa menjawab. Kesehatan kembali menjadi alasan.

Sidang sempat diskors. Hakim memerintahkan agar kesehatan Setnov diperiksa ulang. Jaksa bersikukuh Setnov sehat. Tiga dokter dari KPK, RSCM dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dihadirkan. Dakwaan akhirnya dibacakan.

polisi olah tkp kecelakaan setya novanto

polisi olah tkp kecelakaan setya novanto

Jaksa mendakwa Setnov memperkaya diri sendiri sebesar USD 7.300.000 dan orang lain. Setnov juga disebut menerima hadiah lain. Jam tangan mewah diberikan Andi Narogong yang patungan dengan Johannes Marliem. Setelah kasus e-KTP mencuat Setnov mengembalikan jam seharga Rp 1,3 miliar itu.

Sudah ada tiga terdakwa yang divonis. Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto divonis 5 tahun serta denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menyusul. Dia dihukum pidana penjara selama 8 tahun dengan denda Rp 1 miliar. Ketentuannya, apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 6 bulan.

sidang andi narogong

sidang andi narogong

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis tambahan pidana uang pengganti sebesar USD 2.500.000 dan Rp 1.186.000.000 miliar. Diperhitungkan pengembalian uang USD 350.000. Andi diwajibkan membayar uang pengganti selambat lambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Menarik dinanti hukuman akan dijatuhkan ke Setnov. Apakah lebih ringan, atau lebih berat dari terdakwa sebelumnya?

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Sudah Seret 14 Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ini Daftarnya
Kejagung Sudah Seret 14 Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ini Daftarnya

Mereka terseret dalam kasus mega korupsi proyek yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp8,32 triliun.

Baca Selengkapnya
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia yang Tak Masuk di Akal, Benar-benar Kebangetan
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia yang Tak Masuk di Akal, Benar-benar Kebangetan

Kasus Korupsi di Indonesia memang sudah banyak diungkap dalam kurun waktu yang panjang.

Baca Selengkapnya
Proyek Pembangunan Shelter Tsunami NTB Diduga Dikorupsi Rp19 Miliar, KPK Mulai Usut
Proyek Pembangunan Shelter Tsunami NTB Diduga Dikorupsi Rp19 Miliar, KPK Mulai Usut

Tim penyidik juga telah memeriksa salah saksi proyek pembangunan Shelter.

Baca Selengkapnya
Kasus PT Timah Rugikan Negara Capai Rp300 Triliun, Jadi Skandal Terbesar
Kasus PT Timah Rugikan Negara Capai Rp300 Triliun, Jadi Skandal Terbesar

Ada pembayaran biji timah ilegal kepada para mitra dengan total biaya sebesar Rp26,649 triliun.

Baca Selengkapnya
Sidang Korupsi BTS Kominfo, Saksi Ungkap Komisi I DPR Dapat ‘Jatah’ Rp70 M, BPK Rp40 M
Sidang Korupsi BTS Kominfo, Saksi Ungkap Komisi I DPR Dapat ‘Jatah’ Rp70 M, BPK Rp40 M

Uang tersebut mengalir ke Komisi I DPR dan BPK lewat perantara bernama Nistra Yohan dan Sadikin.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen KA Prasetyo Terima Rp2,6 Miliar Hasil Korupsi Proyek Rel Besitang-Langsa
Eks Dirjen KA Prasetyo Terima Rp2,6 Miliar Hasil Korupsi Proyek Rel Besitang-Langsa

Tersangka Prasetyo mendapatkan imbalan melalui Pejabat Pembuat Komite (PPK) terdakwa Akhmad Afif Setiawan.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi LPEI Terbaru, KPK Sita Uang Rp4,6 Miliar hingga 13 Logam Mulia Usai Acak-Acak Kantor Swasta di Kaltim
Kasus Korupsi LPEI Terbaru, KPK Sita Uang Rp4,6 Miliar hingga 13 Logam Mulia Usai Acak-Acak Kantor Swasta di Kaltim

Selain uang miliaran hingga perhiasan, penyidik KPK juga menyita beberapa dokumen diduga terkaitan dengan perkara dugaan korupsi LPEI.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1 T, Duduk Perkara Eks Dirjen KA Prasetyo Korupsi Proyek di Medan Bikin Jalur Rel Mangkrak
Rugikan Negara Rp1 T, Duduk Perkara Eks Dirjen KA Prasetyo Korupsi Proyek di Medan Bikin Jalur Rel Mangkrak

Bukan hanya negara mengalami kerugian saja, pembangunan rel jalur Besitang-Langsa pada akhirnya tidak dapat berfungsi.

Baca Selengkapnya
Penampakan Rumah Mewah di Medan Terkait Korupsi Lahan Rorotan
Penampakan Rumah Mewah di Medan Terkait Korupsi Lahan Rorotan

KPK belum mengungkapkan nilai rumah mewah itu dan proses pendataan terhadap aset tersebut masih berlangsung.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Siapa yang Bayar Kerugian Negara Rp300 Triliun Akibat Korupsi Timah? Ini Jawaban Tegas Kejagung
Siapa yang Bayar Kerugian Negara Rp300 Triliun Akibat Korupsi Timah? Ini Jawaban Tegas Kejagung

Kerugian negara akibat korupsi timah ditaksir mencapai Rp300 Triliun

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua
Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua

Sekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000

Baca Selengkapnya