Korupsi e-KTP Setya Novanto dan sederet dramanya
Merdeka.com - Kasus korupsi e-KTP paling menyedot perhatian publik sepanjang tahun 2017. Proyek dijadikan bancakan. Uang rakyat dirampok tanpa ampun. Negara ditenggarai merugi sampai Rp 2,3 triliun.
Sederet nama pejabat di negeri ini terseret. Salah satunya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto. Setnov kini menjadi pesakitan. Perkaranya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Deisti Astriani Tagor, istri Setnov ikut diperiksa KPK. Begitu juga dua anak Setnov, Reza Herwindo dan Dwina Michaella. Ketiganya diperiksa untuk tersangka Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi timah? Sebagaimana diketahui, sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
-
Apa itu KTP Sakti? 'Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,' ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12). Ganjar berbicara apabila KTP Sakti ini mempresentasikan sebuah kartu yang dipegang masyarakat untuk mendapatkan akses program.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Perjalanan kasus ini bak drama. Beberapa kali politikus Golkar itu menolak dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada saja alasannya. Dia juga sempat terbaring di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Kurang lebih dua minggu. Sakitnya komplikasi.
Saat dijadikan tersangka Setnov mengajukan gugatan praperadilan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengabulkan permohonan Setnov. Tepat 29 September, status tersangkanya gugur.
KPK yakin bekas bendahara umum Golkar ini bersalah. Pada 31 Oktober, Lembaga Anti-Rasuah menerbitkan surat perintah penyidikan. Setnov pun kembali menjadi tersangka.
Bolak-balik dipanggil Setnov selalu menghindar. Puncaknya, penyidik mencari Setnov ke rumahnya di Jalan Wijaya 13, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 15 November. Lagi-lagi batang hidungnya tak terlihat. Kuasa hukum dan keluarga kompak. Mengaku tidak tahu.
Setnov masuk daftar pencarian orang (DPO). Sehari kemudian kabar mengejutkan muncul. Setnov kecelakaan di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Toyota Fortuner B 1732 ZLO ditumpanginya menabrak tiang lampu penerang jalan. Mobil dikemudikan jurnalis Metro TV Hilman Mattauch.
Rumah Sakit Medika Permata Hijau, jadi tempat persinggahan Setnov. Pengacara Setnov, Frederich Yunadi mengatakan luka dialami kliennya cukup parah. Kepalanya benjol besar. Katanya, "segede bakpao."
Selang sehari perawatan Setnov dipindah ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Pihak Medika mengaku alat Magnetic Resonance Imaging (MRI) rusak. Setnov hanya dua hari di RSCM.
Keluar rumah sakit Setnov langsung diperiksa hingga Senin (20/11) dinihari. Setelah itu dibawa ke rumah tahanan negara Klas I Jakarta Timur cabang KPK. Setnov akhirnya resmi ditahan.
Dari dalam tahanan Setnov masih melakukan perlawanan. Dia mengajukan Praperadilan untuk kedua kalinya. Kali ini hasilnya berbeda. Praperadilan Setnov gugur karena pokok perkara (kasus e-KTP) mulai disidangkan pada 13 Desember.
Drama lagi-lagi muncul. Sekarang di sidang perdana. Setnov terlihat lesu. Jalannya pun harus digandeng. Hakim harus berkali-kali bertanya. Baru Setnov bisa menjawab. Kesehatan kembali menjadi alasan.
Sidang sempat diskors. Hakim memerintahkan agar kesehatan Setnov diperiksa ulang. Jaksa bersikukuh Setnov sehat. Tiga dokter dari KPK, RSCM dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dihadirkan. Dakwaan akhirnya dibacakan.
Jaksa mendakwa Setnov memperkaya diri sendiri sebesar USD 7.300.000 dan orang lain. Setnov juga disebut menerima hadiah lain. Jam tangan mewah diberikan Andi Narogong yang patungan dengan Johannes Marliem. Setelah kasus e-KTP mencuat Setnov mengembalikan jam seharga Rp 1,3 miliar itu.
Sudah ada tiga terdakwa yang divonis. Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto divonis 5 tahun serta denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menyusul. Dia dihukum pidana penjara selama 8 tahun dengan denda Rp 1 miliar. Ketentuannya, apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 6 bulan.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis tambahan pidana uang pengganti sebesar USD 2.500.000 dan Rp 1.186.000.000 miliar. Diperhitungkan pengembalian uang USD 350.000. Andi diwajibkan membayar uang pengganti selambat lambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Menarik dinanti hukuman akan dijatuhkan ke Setnov. Apakah lebih ringan, atau lebih berat dari terdakwa sebelumnya?
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka terseret dalam kasus mega korupsi proyek yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp8,32 triliun.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi di Indonesia memang sudah banyak diungkap dalam kurun waktu yang panjang.
Baca SelengkapnyaTim penyidik juga telah memeriksa salah saksi proyek pembangunan Shelter.
Baca SelengkapnyaAda pembayaran biji timah ilegal kepada para mitra dengan total biaya sebesar Rp26,649 triliun.
Baca SelengkapnyaUang tersebut mengalir ke Komisi I DPR dan BPK lewat perantara bernama Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaTersangka Prasetyo mendapatkan imbalan melalui Pejabat Pembuat Komite (PPK) terdakwa Akhmad Afif Setiawan.
Baca SelengkapnyaSelain uang miliaran hingga perhiasan, penyidik KPK juga menyita beberapa dokumen diduga terkaitan dengan perkara dugaan korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaBukan hanya negara mengalami kerugian saja, pembangunan rel jalur Besitang-Langsa pada akhirnya tidak dapat berfungsi.
Baca SelengkapnyaKPK belum mengungkapkan nilai rumah mewah itu dan proses pendataan terhadap aset tersebut masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKerugian negara akibat korupsi timah ditaksir mencapai Rp300 Triliun
Baca SelengkapnyaSekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Baca Selengkapnya