Korupsi E-Learning, Kadisdik Rokan Hulu resmi ditahan
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu, HM Zein, Jumat (15/7). Sebab, M Zein merupakan salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat komputer TIK/E-Learning di Rohul dan berkasnya dinyatakan lengkap.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik mengatakan, penahanan ini dilakukan setelah Penyidik merampungkan proses penyidikan, dimana status berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Setelah Salat Jumat tadi, Kadisdik Rokan Hulu (M Zein) datang dan langsung dilakukan pemeriksaan. Kemudian dilakukan pengecekan kesehatan selanjutnya kita tahan sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Guntur kepada merdeka.com.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Bagaimana dampak korupsi bagi negara? 'Tambang ilegal misalnya, selain kerugian negara secara materil, juga ada hutan yang dibabat habis di sana. Ada tanah negara yang rusak di sana. Ada masyarakat yang tercemar polusi dan terganggu kesehatannya di sana.'
-
Apa kerugian negara akibat korupsi timah? Sebagaimana diketahui, sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
-
Siapa yang terlilit utang ratusan juta? Eko Pujianto merupakanpengusaha muda yang pernah mengalami keterpurukan karena terjebak utang ratusan juta.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Menurut Guntur, M Zein ditahan agar mempermudah penyidik dalam pelimpahan wewenang dan tanggungjawab penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau.
Dalam kasus ini, HM Zein tidak sendiri, Hasrizal alias Ujang yang merupakan rekanan kegiatan tersebut dari CV Titien Gustifanola, sebagai pihak yang diduga bertanggungjawab dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 juta juga ikut menjadi tersangka.
Berkas perkara Hasrizal juga sudah dinyatakan lengkap. Hasrizal juga sudah dilakukan penahanan. "Untuk tersangka Has alias Ujang juga sudah ditahan. Kalau tidak salah sebelum Ramadan kemarin," kata Guntur.
Untuk diketahui, kegiatan ini bersumber dari dana APBN Kementerian Pendidikan Nasional Tahun Anggaran 2014 untuk 32 Sekolah Dasar di Kabupaten Rokan Hulu. Selain HM Zein, juga terdapat tersangka lainnya, yakni Hasrizal alias Ujang yang merupakan rekanan kegiatan tersebut dari CV Titien Gustifanola.
Selama kegiatan ini, tersangka HM Zein diduga mengarahkan kepala sekolah untuk membeli alat komputer TIK/E-Learning kepada Hasrizal.
Atas perbuatan itu, HM Zein diduga mendapatkan fee ataupun keuntungan dari Hasrizal alias Ujang. Hal ini tidak boleh karena sesuai petunjuk teknis pengadaan tersebut dilaksanakan secara swakelola. Audit yang dilakukan, penyelewengan kegiatan ini merugikan negara sebesar Rp300 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Program dari Kementerian Pendidikan Nasional juga ditujukan untuk sejumlah kabupaten/kota lain di Riau. Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Siak dan telah menetapkan seorang tersangka. Dana Hibah juga diterima para kepala sekolah di Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan menahan eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman, tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 yang merugikan negara Rp8,2 miliar.
Baca SelengkapnyaTerlihat, satu tersangka perempuan atas nama Erika selaku Direktur CV
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Dispendik Jatim dan seorang kepala sekolah SMK swasta korupsi uang pembangunan sekolah hingga Rp8,2 miliar. Begini nasibnya sekarang
Baca SelengkapnyaSelain tiga tersangka yang telah ditahan itu, penyidik juga segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaKadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah, Uswatuddin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat permainan edukasi untuk TK-Paud.
Baca SelengkapnyaDalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar
Baca SelengkapnyaSekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaPenahanan JP menyusul dua rekannya yang pada awal Mei 2024 ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaTersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp172.760.000.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaSementara untuk kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait.
Baca Selengkapnya