Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi E Learning, pejabat Disdik Siak divonis 20 bulan penjara

Korupsi E Learning, pejabat Disdik Siak divonis 20 bulan penjara ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menyatakan Sofyan terdakwa dugaan korupsi pengadaan sejumlah alat elektronik, dan komputer dalam program E Learning Kementerian Pendidikan Nasional kepada Pemerintah Kabupaten Siak, bersalah dan memvonisnya selama 1 tahun 8 bulan (20 bulan) penjara.

Menurut hakim, saat kasus terjadi, Sofyan selaku Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan Pemerintahan Kabupaten Siak itu dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsider yang didakwaan Jaksa Penuntut Umum kepadanya.

Majelis hakim menilai Sofyan tidak terbukti memperkaya diri atau pun orang lain, sehingga dakwaan primer tidak terbukti. Tapi untuk dakwaan sekunder, hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Amin Ismanto itu menilai Sofyan telah terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Orang lain juga bertanya?

"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan primer. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 8 bulan," ujar hakim Amin, Selasa (10/5).

Selain hukuman kurungan penjara, terdakwa Sifyan juga dikenakan sanksi denda Rp 50 Juta, subsidair 3 bulan penjara. Namun, terdakwa Sofyan tidak dibebankan Uang Pengganti. Karena dia telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 300 Juta.

Beberapa hal yang dinilai meringankan terdakwa Sofyan antara lain, belum pernah menjalani hukuman, dan telah mengembalikan kerugian negara.

Vonis ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menghukum terdakwa kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu, JPU juga menuntut Uang Pengganti Rp 763 Juta, subsidair 1 tahun 6 bulan.

"Kerugian negara dikembalikan terdakwa sebanyak Rp 300 Juta, tetapi dalam tuntutan kita tetap menuntutnya uang pengganti Rp 763 Juta," ujat JPU, Heri menjelaskan tuntutan kepada terdakwa Sofyan.

Terhadap vonis hakim yang di bawah tuntutan mereka tersebut, JPU menegaskan masih akan pikir-pikir terlebih dulu. Sama halnya dengan JPU, terdakwa pun juga menyatakan pikir-pikir untuk menyikapi putusan.

"Saya pikir-pikir yang mulia," ujar Sofiyan setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, masih terdapat seorang tersangka yang belum dilimpahkan ke peradilan. Ia merupakan pihak rekanan pengadaan alat elektronik, dan komputer program E Learning tersebut.

Pihak rekanan tersebut bernama Syahril yang merupakan Direktur CV Asa Andira yang menjadi rekanan dalam program dengan dana APBN tahun 2014 silam. Berkasnya sampai saat ini masih dalam tahap melengkapi sebelum dilimpahkan ke pengadilan oleh penuntut umum.

"Sekarang lagi kita siapkan, tahap membereskan, sudah P21, kita tinggal pelimpahan ke pengadilan," kata Heru.

Kasus ini berawal saat program E- Learning dialokasikan langsung dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dengan alokasi anggaran Rp 2,5 Miliar. Dana ini disalurkan langsung kepada rekening sekolan berjumlah 48 sekolah di Kabupaten Siak.

Saat proses sosialisasi dilakukan, pihak sekolah telah diingatkan oleh Kementerian, agar proses realisasi pengadaan barang E-Learning itu, nantinya tidak melalui pihak ketiga, karena anggaran kegiatan diposkan pada alokasi Bansos yang sifatnya swakelola. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menangis Tersedu-sedu Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Senilai Rp5,5 Miliar saat Dipamerkan Depan Kamera
Menangis Tersedu-sedu Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Senilai Rp5,5 Miliar saat Dipamerkan Depan Kamera

Terlihat, satu tersangka perempuan atas nama Erika selaku Direktur CV

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Pejabat Disdik Sumsel Diduga Korupsi Anggaran Bangun Sekolah Berujung di Bui
Sepak Terjang Pejabat Disdik Sumsel Diduga Korupsi Anggaran Bangun Sekolah Berujung di Bui

Penahanan JP menyusul dua rekannya yang pada awal Mei 2024 ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M

Wuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Capai Rp5,5 Miliar Ini Sederet Nama Tersangka Korupsi Alat Praktik Siswa di Sumbar
Rugikan Negara Capai Rp5,5 Miliar Ini Sederet Nama Tersangka Korupsi Alat Praktik Siswa di Sumbar

Hadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.

Baca Selengkapnya
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Alih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
3 Fakta Mantan Kepala Dispendik Jatim Tersangka Korupsi Rp8,2 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang
3 Fakta Mantan Kepala Dispendik Jatim Tersangka Korupsi Rp8,2 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang

Mantan Kepala Dispendik Jatim dan seorang kepala sekolah SMK swasta korupsi uang pembangunan sekolah hingga Rp8,2 miliar. Begini nasibnya sekarang

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
Terjerat Korupsi DAK Rp8,2 miliar, Mantan Kadis Pendidikan Jatim Ditahan Kejaksaan
Terjerat Korupsi DAK Rp8,2 miliar, Mantan Kadis Pendidikan Jatim Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan menahan eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman, tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 yang merugikan negara Rp8,2 miliar.

Baca Selengkapnya