Korupsi E Learning, pejabat Disdik Siak divonis 20 bulan penjara
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menyatakan Sofyan terdakwa dugaan korupsi pengadaan sejumlah alat elektronik, dan komputer dalam program E Learning Kementerian Pendidikan Nasional kepada Pemerintah Kabupaten Siak, bersalah dan memvonisnya selama 1 tahun 8 bulan (20 bulan) penjara.
Menurut hakim, saat kasus terjadi, Sofyan selaku Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan Pemerintahan Kabupaten Siak itu dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsider yang didakwaan Jaksa Penuntut Umum kepadanya.
Majelis hakim menilai Sofyan tidak terbukti memperkaya diri atau pun orang lain, sehingga dakwaan primer tidak terbukti. Tapi untuk dakwaan sekunder, hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Amin Ismanto itu menilai Sofyan telah terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
-
Siapa yang mengembalikan uang Rp40 miliar? 'Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,' tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
DPR ingin lakukan apa untuk mengembalikan kerugian negara? 'Pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi yang ditangani lembaga penegak hukum meliputi Kejaksaan, Polri, dan KPK, masih jauh lebih kecil dibanding nilai korupsinya. Makanya, perlu ada terobosan dalam pendekatan penanganan korupsi. Dari primum remedium, menjadi ultimum remedium, yaitu hukum pidana sebagai jalan terakhir,' ujar Sahroni dalam paparannya (16/3).
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Kenapa DPR menilai pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi masih kecil? Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan primer. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 8 bulan," ujar hakim Amin, Selasa (10/5).
Selain hukuman kurungan penjara, terdakwa Sifyan juga dikenakan sanksi denda Rp 50 Juta, subsidair 3 bulan penjara. Namun, terdakwa Sofyan tidak dibebankan Uang Pengganti. Karena dia telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 300 Juta.
Beberapa hal yang dinilai meringankan terdakwa Sofyan antara lain, belum pernah menjalani hukuman, dan telah mengembalikan kerugian negara.
Vonis ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menghukum terdakwa kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu, JPU juga menuntut Uang Pengganti Rp 763 Juta, subsidair 1 tahun 6 bulan.
"Kerugian negara dikembalikan terdakwa sebanyak Rp 300 Juta, tetapi dalam tuntutan kita tetap menuntutnya uang pengganti Rp 763 Juta," ujat JPU, Heri menjelaskan tuntutan kepada terdakwa Sofyan.
Terhadap vonis hakim yang di bawah tuntutan mereka tersebut, JPU menegaskan masih akan pikir-pikir terlebih dulu. Sama halnya dengan JPU, terdakwa pun juga menyatakan pikir-pikir untuk menyikapi putusan.
"Saya pikir-pikir yang mulia," ujar Sofiyan setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, masih terdapat seorang tersangka yang belum dilimpahkan ke peradilan. Ia merupakan pihak rekanan pengadaan alat elektronik, dan komputer program E Learning tersebut.
Pihak rekanan tersebut bernama Syahril yang merupakan Direktur CV Asa Andira yang menjadi rekanan dalam program dengan dana APBN tahun 2014 silam. Berkasnya sampai saat ini masih dalam tahap melengkapi sebelum dilimpahkan ke pengadilan oleh penuntut umum.
"Sekarang lagi kita siapkan, tahap membereskan, sudah P21, kita tinggal pelimpahan ke pengadilan," kata Heru.
Kasus ini berawal saat program E- Learning dialokasikan langsung dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dengan alokasi anggaran Rp 2,5 Miliar. Dana ini disalurkan langsung kepada rekening sekolan berjumlah 48 sekolah di Kabupaten Siak.
Saat proses sosialisasi dilakukan, pihak sekolah telah diingatkan oleh Kementerian, agar proses realisasi pengadaan barang E-Learning itu, nantinya tidak melalui pihak ketiga, karena anggaran kegiatan diposkan pada alokasi Bansos yang sifatnya swakelola. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terlihat, satu tersangka perempuan atas nama Erika selaku Direktur CV
Baca SelengkapnyaPenahanan JP menyusul dua rekannya yang pada awal Mei 2024 ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaWuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.
Baca SelengkapnyaHadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.
Baca SelengkapnyaAlih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Dispendik Jatim dan seorang kepala sekolah SMK swasta korupsi uang pembangunan sekolah hingga Rp8,2 miliar. Begini nasibnya sekarang
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaKejaksaan menahan eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman, tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 yang merugikan negara Rp8,2 miliar.
Baca Selengkapnya