Korupsi haji, Suryadharma Ali divonis 6 tahun bui
Merdeka.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta karena terbukti melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013.
Vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK sebesar 11 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana dengan selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta bila tidak dibayar diganti dengan 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Aswijon, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1).
-
Mengapa vonis Karen Agustiawan lebih ringan dari tuntutan? Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
-
Kenapa SYL dituntut 12 tahun penjara? SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Hakim Aswijon juga meminta SDA mengganti kerugian negara sebesar RP 1,8 miliar.
Politikus senior PPP ini ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Kamis, 22 Mei 2014 lalu. Kasus ini menjadi heboh dikarenakan bertepatan dengan hajat Pilpres 2014, mempertarungkan pasangan Prabowo-Hatta dan Jokowi-Jusuf Kalla. Kala itu, SDA berada dalam koalisi Prabowo-Hatta.
SDA juga terjerat sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM). Dia diduga menyalahgunakan DOM tahun 2011 hingga 2014, atau selama menjabat menteri agama.
Menurut informasi dihimpun, atas tindakan itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar. Kerugian itu dihitung dari kurun waktu tahun 2011 hingga 2014.
Selama menjalani masa pesakitannya, bekas menteri agama Kabinet Indonesia Bersatu jilid II pimpinan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, bahkan sempat jatuh sakit keras. Saat itu, SDA bakal menjalani sidang tuntutan.
Dari diagnosa dokter, dia diketahui mengidap sakit jantung dan syaraf. Alhasil, sesuai keterangan dokter sidang tuntutan tertunda.
Bekas Ketua PPP itu akhirnya menerima tuntutan, setelah sempat tertunda. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran pengelolaan haji ini dengan 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
"Kami Penuntut Umum menuntut meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan amar putusan dengan menyatakan terdakwa Suryadharma Ali terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, oleh sebab itu terdakwa dihukum 11 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan denda tambahan Rp 2 miliar, subsidair 6 bulan kurungan penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum KPK, Muhammad Wiraksanjaya ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Rabu, 12 Desember 2015 lalu.
Menurut Wiraksanjaya, mantan Menteri Agama itu dalam persidangan melakukan tindakan yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
"Memberatkan perbuatan tidak mendukung program pemerintah berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan sebagai Menteri Agama seharusnya terdakwa lebih menjunjung nilai agama seperti keadilan dan kejujuran," bebernya.
JPU KPK menyatakan, bahwa terdakwa telah menyelewengkan pengelolaan haji dan merugikan uang negara atau perekonomian negara akibat penyimpangan mencapai Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 real.
Atas perbuatannya, Suryadharma Ali dijerat pasal Perbuatan Suryadharma Ali tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaSYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaMenurut Yudi, hukuman uang pengganti yang jauh dari tuntutan dapat berdampak pada upaya pemulihan keuangan negara akibat korupsi yang dilakukan SYL.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPutusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaHakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca Selengkapnya