Korupsi hibah CSR Rp 5,8 M, eks Rektor Unsoed dituntut 4 tahun
Merdeka.com - Mantan Rektor Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) Prof Edy Yuwono (51), menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang di Jl. Dr Soeratmo Kota Semarang, Jawa Tengah Senin (10/3).
Edy dituding korupsi bersama dua terdakwa lain yakni Pembantu Rektor IV Unsoed Budi Rustomo (49) dan Winarto Hadi (56), selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Penerbitan dan dosen Fakultas Peternakan Unsoed, dituntut pidana empat tahun penjara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasan Nurodin Achmad Senin(10/3). Ketiganya tersandung perkara korupsi dana hibah dalam bentuk Coorporate Social Responsibility (CSR) antara Unsoed dengan PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang mengembalikan uang Rp40 miliar? 'Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,' tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dicurigai menampung hasil korupsi? Pihak Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena status Sandra Dewi sebagai istri Harvey, yang diduga terlibat dalam menampung uang hasil korupsi, meskipun Sandra Dewi telah memiliki dua orang anak.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
"Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, supaya memutuskan dan menjatuhkan pidana penjara kepada tiga terdakwa masing-masing empat tahun. Dikurangi masa penahanan sementara," tegasnya dalam tuntutan yang dibacakanya disidang.
Selain pidana badan, terdakwa didenda masing-masing sebesar Rp 200.000 subsider tiga bulan penjara. Jaksa juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara.
Kerugian yang harus ditanggung masing-masing terdakwa adalah; Edy Yuwono Rp 133,7 juta; Budi Rustomo Rp 81,3 juta; dan Winarto Hadi Rp 135,2 juta.
Jaksa dalam sidang juga menjelaskan beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Para terdakwa tidak mendukung adanya program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.
"Menghambat upaya pemerintah dalam pembangunan dan mengentaskan kemiskinan. Para terdakwa juga telah menikmati hasil kejahatannya,"ungkapnya.
Sedangkan beberapa hal yang meringankan adalah, para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan berlangsung, dan mempunyai tanggungan keluarga.
Jaksa menilai, para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas yang sama juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Salah seorang dari tim penasihat hukum terdakwa M Fajar Saka, mengatakan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa. Namun demikian, ia tidak berkenan membeberkan saat ini. Hal itu akan dijabarkan dalam nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
Menurutnya, para terdakwa sudah menjalankan proses sesua Kerangka Acuan Kerja (KAK) program Corporate Social Responsibility (CSR). Pelaksanaan perjanjian kerjasama sudah sesuai antaran Unsoed dengan PT Aneka Tambang (Antam). "PT Antam tidak pernah mengajukan keberatan dan menerima hasil kerja Unsoed," terang Fajar.
Akhirnya, di pengujung sidang Ketua Majelis Hakim, Erentuah Damanik memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin (17/3) pekan depan dengan agenda pledoi para terdakwa.
Sebagaimana diketahui, ketiga akademisi dari Purwokerto ini diduga terlibat dalam korupsi dana dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari salah satu BUMN, PT Aneka Tambang dengan dana sebesar Rp 5,8 miliar pada tahun 2011.
Dana ini disalurkan melalui Badan Layanan Umum (BLU) Unsoed dengan program kerja permberdayaan perikanan dan peternakan terpadu di atas tanah bekas penambangan pasir di Purwokerto. Dana untuk program peningkatan kwalitas masyarakat sebesar Rp 5,1 miliar ini telah dicairkan dalam tiga tahap.
Selain itu diketahui adanya pembagian fee kepada Asisten Senior Manager Post Mining PT Aneka Tambang, Suatmadji yang merupakan tersangka lain.
Berdasar investigasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, fasilitas yang tidak ada di antaranya adalah gudang pakan, sumur untuk peternakan itik, kandang bibit sapi, bak air, biosida, kamar mandi umum dan kolam ikan. Kerugian negara akibat penyimpangan itu mencapai Rp 2,154 miliar. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rektor UNS menegaskan untuk tetap tegak lurus mematuhi hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaKasus di UMI tersebut diawali adanya laporan polisi yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada 25 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi itu terjadi mulai dari tahun 2022 hingga 2023.
Baca SelengkapnyaI Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).
Baca SelengkapnyaTotal dua orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaRektor Unversitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof Sufirman Rahman mempertanyakan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) penetapan tersangka.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.
Baca Selengkapnya