Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi hibah CSR Rp 5,8 M, eks Rektor Unsoed dituntut 4 tahun

Korupsi hibah CSR Rp 5,8 M, eks Rektor Unsoed dituntut 4 tahun

Merdeka.com - Mantan Rektor Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) Prof Edy Yuwono (51), menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang di Jl. Dr Soeratmo Kota Semarang, Jawa Tengah Senin (10/3).

Edy dituding korupsi bersama dua terdakwa lain yakni Pembantu Rektor IV Unsoed Budi Rustomo (49) dan Winarto Hadi (56), selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Penerbitan dan dosen Fakultas Peternakan Unsoed, dituntut pidana empat tahun penjara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasan Nurodin Achmad Senin(10/3). Ketiganya tersandung perkara korupsi dana hibah dalam bentuk Coorporate Social Responsibility (CSR) antara Unsoed dengan PT Aneka Tambang (Antam).

Orang lain juga bertanya?

"Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, supaya memutuskan dan menjatuhkan pidana penjara kepada tiga terdakwa masing-masing empat tahun. Dikurangi masa penahanan sementara," tegasnya dalam tuntutan yang dibacakanya disidang.

Selain pidana badan, terdakwa didenda masing-masing sebesar Rp 200.000 subsider tiga bulan penjara. Jaksa juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara.

Kerugian yang harus ditanggung masing-masing terdakwa adalah; Edy Yuwono Rp 133,7 juta; Budi Rustomo Rp 81,3 juta; dan Winarto Hadi Rp 135,2 juta.

Jaksa dalam sidang juga menjelaskan beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Para terdakwa tidak mendukung adanya program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.

"Menghambat upaya pemerintah dalam pembangunan dan mengentaskan kemiskinan. Para terdakwa juga telah menikmati hasil kejahatannya,"ungkapnya.

Sedangkan beberapa hal yang meringankan adalah, para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan berlangsung, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Jaksa menilai, para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas yang sama juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Salah seorang dari tim penasihat hukum terdakwa M Fajar Saka, mengatakan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa. Namun demikian, ia tidak berkenan membeberkan saat ini. Hal itu akan dijabarkan dalam nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

Menurutnya, para terdakwa sudah menjalankan proses sesua Kerangka Acuan Kerja (KAK) program Corporate Social Responsibility (CSR). Pelaksanaan perjanjian kerjasama sudah sesuai antaran Unsoed dengan PT Aneka Tambang (Antam). "PT Antam tidak pernah mengajukan keberatan dan menerima hasil kerja Unsoed," terang Fajar.

Akhirnya, di pengujung sidang Ketua Majelis Hakim, Erentuah Damanik memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin (17/3) pekan depan dengan agenda pledoi para terdakwa.

Sebagaimana diketahui, ketiga akademisi dari Purwokerto ini diduga terlibat dalam korupsi dana dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari salah satu BUMN, PT Aneka Tambang dengan dana sebesar Rp 5,8 miliar pada tahun 2011.

Dana ini disalurkan melalui Badan Layanan Umum (BLU) Unsoed dengan program kerja permberdayaan perikanan dan peternakan terpadu di atas tanah bekas penambangan pasir di Purwokerto. Dana untuk program peningkatan kwalitas masyarakat sebesar Rp 5,1 miliar ini telah dicairkan dalam tiga tahap.

Selain itu diketahui adanya pembagian fee kepada Asisten Senior Manager Post Mining PT Aneka Tambang, Suatmadji yang merupakan tersangka lain. 

Berdasar investigasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, fasilitas yang tidak ada di antaranya adalah gudang pakan, sumur untuk peternakan itik, kandang bibit sapi, bak air, biosida, kamar mandi umum dan kolam ikan. Kerugian negara akibat penyimpangan itu mencapai Rp 2,154 miliar. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Rektor soal Dugaan Korupsi UNS
Respons Rektor soal Dugaan Korupsi UNS

Rektor UNS menegaskan untuk tetap tegak lurus mematuhi hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah

Kasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Universitas Muslim Indonesia Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Rp4,3 Miliar
Pimpinan Universitas Muslim Indonesia Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Rp4,3 Miliar

Kasus di UMI tersebut diawali adanya laporan polisi yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada 25 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Usai Gelar Guru Besar Dicopot Mendikbud, 2 Profesor UNS Laporkan Dugaan Korupsi Rp57 Miliar ke Gibran
Usai Gelar Guru Besar Dicopot Mendikbud, 2 Profesor UNS Laporkan Dugaan Korupsi Rp57 Miliar ke Gibran

Dugaan korupsi itu terjadi mulai dari tahun 2022 hingga 2023.

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba
Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba

I Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).

Baca Selengkapnya
Kejati Jabar Tetapkan Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP
Kejati Jabar Tetapkan Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP

Total dua orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Dugaan Penggelapan Rp4,3 M di Kampus UMI Makassar Berujung Rektor & Eks Rektor Tersangka
Duduk Perkara Dugaan Penggelapan Rp4,3 M di Kampus UMI Makassar Berujung Rektor & Eks Rektor Tersangka

Rektor Unversitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof Sufirman Rahman mempertanyakan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim

Meski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Udayana Bali Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Korupsi
Rektor Universitas Udayana Bali Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Korupsi

Rektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.

Baca Selengkapnya