Korupsi Islamic Center, bekas Kadis Tata Ruang Bekasi ditahan
Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi FPH ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Jabar. Dia merupakan tersangka korupsi pembangunan Gedung Islamic Center di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tahun anggaran 2010.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Suparman, mengatakan FPH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung untuk 20 hari ke depan. "Ditahan untuk 20 hari ke depan, sejak Senin kemarin sore," katanya, Selasa (20/1).
Penahanan terhadap FPH sudah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No 31/O.2/Fd.1/2015 tanggal 19 Januari 2015. FPH ayat 2, 3, 7 (1) huruf a jo pasal 18 UU No 31 jo UU No 20 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia diduga terlibat tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8,9 miliar.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kapan masa tahanan Siskaeee diperpanjang? Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus produksi film porno, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee.Penahanan itu sehubungan dengan masa tahanan Siskaee yang sudah habis dalam kurun waktu 40 hari sebelumnya sejak 16 Februari 2024.
-
Kapan pungli di Rutan KPK terjadi? Pungli rutan tersebut terungkap telah terjadi sejak 2018 lalu dimana mereka mendapatkan uang sebesar Rp6 miliar.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
"Peran tersangka di sini sebagai pengguna anggaran," kata Suparman.
Kasus tersebut berawal ketika 2010 Pemda Bekasi menganggarkan Rp 35 miliar untuk pembangunan Islamic Center tahap pertama. Proyek itu meliputi pembangunan gedung aula, asrama putri dan pembangunan kantor. Pada pelaksanaannya PT Nugraha Adi Taruna dengan direktur Gusti Yudi Rahman memenangi tender.
Namun kemudian proyek itu 'dijual' kepada Pardi Supriyadi yang kini ditahan di Rutan yang sama, dengan kompensasi sebesar Rp 300 juta. "Pardi Supriyadi sebagai pimpinan cabang PT Nugraha Adi Taruna dan menandatangani kontrak kerja," ujar Suparman.
Akan tetapi karena Pardi tidak memiliki modal, maka ia menggandeng Asmat. Akhirnya, dana pembangunan pekerjaan Islamic Center pun ditransfer ke rekening Pardi sebesar Rp 19 miliar melalui Bank DKI. "Kemudian oleh Pardi ditransferkan kembali ke rekening Asmat," katanya.
Selain tidak memiliki modal, Pardi juga ternyata tidak memiliki keahlian. Maka pekerjaan konstruksi selanjutnya dijual kembali kepada Edenta Sinuraya yang juga sudah ditahan di Kebonwaru. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, pembangunan gedung Islamic Center tersebut hasilnya dinyatakan gagal konstruksi. Proyek pun mangkrak.
Lanjut dia, Bupati Bekasi Neneng Hasanah sempat ingin melanjutkan proyek tersebut dengan alokasi APBD 2012. Hanya saja ketika berkonsultasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang yang merupakan pengacara negara, Reymond Dominggus Pelupessy disarankan untuk tidak mengucurkan dana APBD sebelum ada kejelasan audit dari BPKP.
Pada akhirnya audit dilakukan untuk kemudian Kejati Jabar mengendus ada anggaran yang tidak beres. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bersama Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan keterangan kasus dugaan korupsi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang Ditahan, Kuasa Hukum: Proses Hukum Harus Jalan, Dia Selalu Kooperatif
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri resmi menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh tampak mengenakan rompi oranye KPK dengan tangan diborgol. Sementara, kepalanya lebih banyak menunduk.
Baca SelengkapnyaSederet Alasan Polisi Tahan Panji Gumilang atas kasus penistaan agama
Baca SelengkapnyaI Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan berjam-jam sejak ditangkap pada Kamis (12/10) malam.
Baca SelengkapnyaPenanganan khusus tersebut berkaca dari kasus Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang sempat diteror oleh anggota Densus 88 Polri.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaKPK resmi menahan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.
Baca SelengkapnyaPenyidik perlu melakukan penahanan karena khawatir keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lain.
Baca SelengkapnyaPenahanan JP menyusul dua rekannya yang pada awal Mei 2024 ditetapkan tersangka.
Baca Selengkapnya