Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi modal PT BLJ, mantan Bupati Bengkalis dibui 6 tahun

Korupsi modal PT BLJ, mantan Bupati Bengkalis dibui 6 tahun Ilustrasi Narapidana. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh divonis hukuman penjara selama 6 tahun. Herliyan terbukti bersalah melakukan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Laksamana Jaya yang merugikan negara Rp 265 miliar.

Amar putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Joni, Kamis (16/2) malam. Tidak hanya penjara, Herliyan juga dihukum membayar denda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Hal memberatkan hukuman, mantan orang nomor satu di Kabupaten Bengkalis ini dinilai membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi di PT BLJ. Selain itu catatannya selaku pesakitan pada kasus dana bantuan sosial (Bansos).

Orang lain juga bertanya?

Selain Herliyan, majelis hakim juga juga menghukum terdakwa Burhanuddin selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, Mukhlis selaku Kepala Inspektorat Bengkalis dan Ribut Susanto selaku Komisaris PT BLJ dengan dihukum penjara 3 tahun 4 bulan (3,4 tahun). Ketiga terdakwa didenda Rp 50 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

Terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara. "Uang itu dibebankan kepada pihak yang menerima aliran dana," ujar Joni.

Keempat terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi," tegas hakim.

Hukuman penjara untuk Herliyan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herianto. Sementara denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Burhanuddin, Mukhlis, dan Ribut Susanto, dituntut 5 tahun penjara. Mereka dituntut membayar denda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Kasus berawal ketika Pemkab Bengkalis menganggarkan dana Rp 300 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2012. Dana itu diperuntukan pembangunan dua Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Lubuk Bakul, Pinggir. Dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ mengalirkan dana kepada anak perusahaannya, seperti PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga.

Ada 165 aliran dana. Nominal dana yang dialirkan mulai dari jutaan rupiah sampai miliaran, baik dalam bentuk investasi dan beban operasional yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTU.

Selain itu, juga ada aliran dana bagi berbagai kegiatan lain seperti modal kerja pada perusahaan motor gede di Jawa Barat. Selanjutnya, investasi pada sektor properti, minyak dan gas (migas) serta sejumlah sektor lain yang diduga menyimpang dari Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal.

Sebelumnya, perkara ini juga menyeret Direktur Utama PT PBJ Yusrizal Andayani, dan staf keuangan Ari Suryanto. Makamah Agung (MA) RI dalam putusan Nomor.263 K/Pid.Sus/2016 tanggal 16 Mei 2016 memutuskan menolak kasasi yang diajukan Yusrizal. Ia dihukum 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Yusrizal juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 11.356.579.125. Uang tersebut bisa diganti hukuman penjara selama 3 tahun.

Untuk Ari Suryanto, divonis penjara 8 tahun, denda Rp 200.000.000, subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dikenakan membayar uang pengganti Rp 400.000.000, subsider 8 bulan penjara.

Sementara itu, Aziun Azhari selaku penasihat hukum Herliyan menilai putusan majelis hakim tidak relevan dengan fakta persidangan. Herliyan jika didakwa sebagai bupati tidak tepat karena bukan pengguna anggaran.

"Kedua selaku exofisio pemegang saham. Hadir di rapat pemegang umum saham hadir karena sebagai pemegang saham PT BLJ (saham Pemkab Bengkalis)," tuturnya.

Aziun juga mempersoalkan pertimbangan hukum yang dipaparkan majelis hakim yang menyebut kliennya membuka peluang terjadinya korupsi walaupun tidak menikmati sesen pun.

"Peluang di sini yang bagaimana, apakah memberikan seluas-luasnya (peluang) kepada Yusrizal Andayani (terpidana perkara yang sama), atau peluang memberikan seluas-luasnya pencairan anggaran," paparnya.

Aziun menyatakan akan mengajukan banding atas putusan itu. "Makanya kita pikir-pikir mungkin dalam 7 hari ini kita ajukan banding," tutupnya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara

Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Profil dan Kekayaan Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi Usai Peras Anak Buah untuk Ongkos Pilkada
Profil dan Kekayaan Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi Usai Peras Anak Buah untuk Ongkos Pilkada

KPK menyebut Rohidin Mersyah diduga memeras anak buah dan menerima gratifikasi untuk biaya pencalonannya kembali sebagai gubernur dalam Pilkada Bengkulu.

Baca Selengkapnya
Peras Anak Buah hingga Rp7 Miliar, Intip Isi Garasi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Peras Anak Buah hingga Rp7 Miliar, Intip Isi Garasi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Saat menangkap Rohidin, KPK menyita uang Rp7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin

Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Sita Uang Rp36 Miliar Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dalam Kasus Gratifikasi
KPK Kembali Sita Uang Rp36 Miliar Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dalam Kasus Gratifikasi

Total uang disita KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Langkat sudah Rp58 miliar.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD, Eks Bupati Sidoarjo Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD, Eks Bupati Sidoarjo Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Eks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa eks Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo sebagai Tersangka Korupsi Bansos Beras
KPK Periksa eks Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo sebagai Tersangka Korupsi Bansos Beras

Tersangka dari pihak perusahaan pelat merah, yakni Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo.

Baca Selengkapnya
Dituntut 6,4 Tahun Penjara, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan
Dituntut 6,4 Tahun Penjara, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan

Menurut Andri, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa.

Baca Selengkapnya
Gubernur Bengkulu Pakai Duit Panas Rp7 Miliar Hasil Setoran Anak Buah Buat Timses Pencalonan Pilkada
Gubernur Bengkulu Pakai Duit Panas Rp7 Miliar Hasil Setoran Anak Buah Buat Timses Pencalonan Pilkada

Tim penyidik KPK menemukan uang tersebut berasal dari pemerasan yang dilakukan RM terhadap jajaran kepala dinas hingga kepala organisasi perangkat daerah.

Baca Selengkapnya
Korupsi Dana Bencana Rp1,1 Miliar, Kepala BPBD Siak Jadi Tersangka
Korupsi Dana Bencana Rp1,1 Miliar, Kepala BPBD Siak Jadi Tersangka

Dalam rangkaian penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya