Korupsi modal PT BLJ, mantan Bupati Bengkalis dibui 6 tahun
Merdeka.com - Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh divonis hukuman penjara selama 6 tahun. Herliyan terbukti bersalah melakukan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Laksamana Jaya yang merugikan negara Rp 265 miliar.
Amar putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Joni, Kamis (16/2) malam. Tidak hanya penjara, Herliyan juga dihukum membayar denda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Hal memberatkan hukuman, mantan orang nomor satu di Kabupaten Bengkalis ini dinilai membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi di PT BLJ. Selain itu catatannya selaku pesakitan pada kasus dana bantuan sosial (Bansos).
-
Apa yang dilakukan Bupati Bengkulu Utara? Dalam kunjungan tersebut, Ir Mian mempresentasikan tentang kondisi ruas jalan dan pasar di wilayah Kabupaten Bengkulu. Ia menyampaikan harapannya agar ruas jalan dan pasar di sana bisa dibangun dan diperbaiki agar layak.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Bagaimana Bupati Bengkulu Utara ditarik? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara. Beberapa saat kemudian dia seperti ditarik oleh seseorang berbaju merah dari pinggir kerumunan. Seketika, Ir Mian langsung berpindah ke pinggir, dengan kondisi sedikit terkejut di tengah orang-orang yang hendak menyapa Presiden Jokowi.
-
Mengapa Bupati Bengkulu Utara ditarik? “Upaya yang dilakukan Pasmpampers tersebut dilakukan karena Bupati Mian tanpa sengaja menghalangi pergerakan Ibu Negara Iriana yang sedang berjalan di belakangnya“ ujar Bey dilansir dari ANTARA pada Minggu (23/7).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Dimana Bupati Bengkulu Utara ditarik? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara. Beberapa saat kemudian dia seperti ditarik oleh seseorang berbaju merah dari pinggir kerumunan.
Selain Herliyan, majelis hakim juga juga menghukum terdakwa Burhanuddin selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, Mukhlis selaku Kepala Inspektorat Bengkalis dan Ribut Susanto selaku Komisaris PT BLJ dengan dihukum penjara 3 tahun 4 bulan (3,4 tahun). Ketiga terdakwa didenda Rp 50 juta atau subsider 2 bulan kurungan.
Terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara. "Uang itu dibebankan kepada pihak yang menerima aliran dana," ujar Joni.
Keempat terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi," tegas hakim.
Hukuman penjara untuk Herliyan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herianto. Sementara denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Sementara terdakwa Burhanuddin, Mukhlis, dan Ribut Susanto, dituntut 5 tahun penjara. Mereka dituntut membayar denda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Kasus berawal ketika Pemkab Bengkalis menganggarkan dana Rp 300 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2012. Dana itu diperuntukan pembangunan dua Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Lubuk Bakul, Pinggir. Dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ mengalirkan dana kepada anak perusahaannya, seperti PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga.
Ada 165 aliran dana. Nominal dana yang dialirkan mulai dari jutaan rupiah sampai miliaran, baik dalam bentuk investasi dan beban operasional yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTU.
Selain itu, juga ada aliran dana bagi berbagai kegiatan lain seperti modal kerja pada perusahaan motor gede di Jawa Barat. Selanjutnya, investasi pada sektor properti, minyak dan gas (migas) serta sejumlah sektor lain yang diduga menyimpang dari Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal.
Sebelumnya, perkara ini juga menyeret Direktur Utama PT PBJ Yusrizal Andayani, dan staf keuangan Ari Suryanto. Makamah Agung (MA) RI dalam putusan Nomor.263 K/Pid.Sus/2016 tanggal 16 Mei 2016 memutuskan menolak kasasi yang diajukan Yusrizal. Ia dihukum 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Yusrizal juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 11.356.579.125. Uang tersebut bisa diganti hukuman penjara selama 3 tahun.
Untuk Ari Suryanto, divonis penjara 8 tahun, denda Rp 200.000.000, subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dikenakan membayar uang pengganti Rp 400.000.000, subsider 8 bulan penjara.
Sementara itu, Aziun Azhari selaku penasihat hukum Herliyan menilai putusan majelis hakim tidak relevan dengan fakta persidangan. Herliyan jika didakwa sebagai bupati tidak tepat karena bukan pengguna anggaran.
"Kedua selaku exofisio pemegang saham. Hadir di rapat pemegang umum saham hadir karena sebagai pemegang saham PT BLJ (saham Pemkab Bengkalis)," tuturnya.
Aziun juga mempersoalkan pertimbangan hukum yang dipaparkan majelis hakim yang menyebut kliennya membuka peluang terjadinya korupsi walaupun tidak menikmati sesen pun.
"Peluang di sini yang bagaimana, apakah memberikan seluas-luasnya (peluang) kepada Yusrizal Andayani (terpidana perkara yang sama), atau peluang memberikan seluas-luasnya pencairan anggaran," paparnya.
Aziun menyatakan akan mengajukan banding atas putusan itu. "Makanya kita pikir-pikir mungkin dalam 7 hari ini kita ajukan banding," tutupnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaKPK menyebut Rohidin Mersyah diduga memeras anak buah dan menerima gratifikasi untuk biaya pencalonannya kembali sebagai gubernur dalam Pilkada Bengkulu.
Baca SelengkapnyaSaat menangkap Rohidin, KPK menyita uang Rp7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaTotal uang disita KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Langkat sudah Rp58 miliar.
Baca SelengkapnyaEks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaTersangka dari pihak perusahaan pelat merah, yakni Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo.
Baca SelengkapnyaMenurut Andri, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa.
Baca SelengkapnyaTim penyidik KPK menemukan uang tersebut berasal dari pemerasan yang dilakukan RM terhadap jajaran kepala dinas hingga kepala organisasi perangkat daerah.
Baca SelengkapnyaDalam rangkaian penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Baca Selengkapnya