Korupsi pajak 2,4 M, eks Kadisdik Labuhanbatu dibui 6 tahun
Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu, Sumatera Utara, Jamaren Ginting, terbukti bersalah korupsi potongan pajak penghasilan Pegawai Negeri Sipil di instansinya sebesar Rp 2,4 miliar. Alhasil dia diganjar vonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim.
Hukuman terhadap Jamaren dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Robert di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Sumatera Utara, Kamis (26/2). Selain hukuman badan, Jamaren juga didenda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Jamaren Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Robert.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang membayar pajak paling rendah? Laporan itu memberikan contoh, seorang Elon Musk membayar hanya sekitar 3% pajak pada tahun 2014 hingga 2018.
-
Siapa yang mendapat kompensasi? Pedagang pun mendapat kompensasi.
-
Siapa yang bisa dihukum rajam? Hukuman rajam adalah hukuman bagi orang yang sudah menikah dan melakukan perzinahan.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Jamaren juga dihukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar. Jika dia tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita dan dilelang.
"Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap Robert.
Jamaren dinyatakan korupsi buat memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara. Majelis hakim menilai dia melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Bahkan menurut Hakim Robert, Jamaren juga terbukti telah memerintahkan bendahara menggunakan sisa dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah demi kepentingan pribadinya. Uang kas dipakai itu kemudian diganti dengan dana pajak penghasilan (PPh).
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Rantau Prapat. Sebelumnya jaksa Haikal menuntut supaya majelis hakim menjatuhi hukuman delapan tahun penjara buat Jamaren, dan denda Rp 350 juta subsider satu tahun kurungan. Jaksa juga menuntut Jamaren membayar uang pengganti sebesar Rp 2,4 miliar.
Menyikapi putusan majelis hakim, Jamaren menyatakan pikir-pikir. Hal serupa disampaikan tim jaksa penuntut umum. Selepas sidang, Jamaren berkelit tidak mengetahui dana PPh itu tidak disetorkan bendaharanya di Dinas Pendidikan Labuhan Batu. Dia pun masih merasa tidak bersalah.
"Kenapa saya yang harus bertanggung jawab? Padahal saya tidak mengetahui uang itu tidak disetornya," ucap Jamaren.
Dalam perkara ini, Jamaren bersama Bendahara Dinas Pendidikan Labuhan Batu ketika itu, Halomoan Harahap, tidak menyetorkan Rp 2,4 miliar ke kas negara. Dana itu merupakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) pegawai negeri sipil di Disdik Labuhanbatu mulai Januari hingga Desember 2008. Halomoan sudah dinyatakan bersalah dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaVonis itu terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca SelengkapnyaPutusan hakim tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 6 tahun 4 bulan.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai pasal yang terbukti dilanggar menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca SelengkapnyaPutusan ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Harvey Moeis yakni 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca Selengkapnya