Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi pajak 2,4 M, eks Kadisdik Labuhanbatu dibui 6 tahun

Korupsi pajak 2,4 M, eks Kadisdik Labuhanbatu dibui 6 tahun

Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu, Sumatera Utara, Jamaren Ginting, terbukti bersalah korupsi potongan pajak penghasilan Pegawai Negeri Sipil di instansinya sebesar Rp 2,4 miliar. Alhasil dia diganjar vonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim.

Hukuman terhadap Jamaren dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Robert di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Sumatera Utara, Kamis (26/2). Selain hukuman badan, Jamaren juga didenda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Jamaren Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Robert.

Jamaren juga dihukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar. Jika dia tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita dan dilelang.

"Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap Robert.

Jamaren dinyatakan korupsi buat memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara. Majelis hakim menilai dia melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Bahkan menurut Hakim Robert, Jamaren juga terbukti telah memerintahkan bendahara menggunakan sisa dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah demi kepentingan pribadinya. Uang kas dipakai itu kemudian diganti dengan dana pajak penghasilan (PPh).

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Rantau Prapat. Sebelumnya jaksa Haikal menuntut supaya majelis hakim menjatuhi hukuman delapan tahun penjara buat Jamaren, dan denda Rp 350 juta subsider satu tahun kurungan. Jaksa juga menuntut Jamaren membayar uang pengganti sebesar Rp 2,4 miliar.

Menyikapi putusan majelis hakim, Jamaren menyatakan pikir-pikir. Hal serupa disampaikan tim jaksa penuntut umum. Selepas sidang, Jamaren berkelit tidak mengetahui dana PPh itu tidak disetorkan bendaharanya di Dinas Pendidikan Labuhan Batu. Dia pun masih merasa tidak bersalah.

"Kenapa saya yang harus bertanggung jawab? Padahal saya tidak mengetahui uang itu tidak disetornya," ucap Jamaren.

Dalam perkara ini, Jamaren bersama Bendahara Dinas Pendidikan Labuhan Batu ketika itu, Halomoan Harahap, tidak menyetorkan Rp 2,4 miliar ke kas negara. Dana itu merupakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) pegawai negeri sipil di Disdik Labuhanbatu mulai Januari hingga Desember 2008. Halomoan sudah dinyatakan bersalah dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo  Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Banjir Kritik Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis Padahal Korupsi Rp300 T 'Duh Gusti Bagaimana Ini?'
Banjir Kritik Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis Padahal Korupsi Rp300 T 'Duh Gusti Bagaimana Ini?'

Vonis itu terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui

Terdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.

Baca Selengkapnya
Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Hakim: Kemajuan Infrastruktur Sidoarjo Ringankan Hukuman
Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Hakim: Kemajuan Infrastruktur Sidoarjo Ringankan Hukuman

Putusan hakim tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 6 tahun 4 bulan.

Baca Selengkapnya
Jaksa Melawan, Ajukan Banding Vonis 2,5 Tahun Penjara Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi
Jaksa Melawan, Ajukan Banding Vonis 2,5 Tahun Penjara Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi

Jaksa menilai pasal yang terbukti dilanggar menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan.

Baca Selengkapnya
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Selengkapnya
Vonis Rendah Hakim ke Harvey Moeis Tak Jadi Efek Jera buat 'Pemain' di Sektor Tambang
Vonis Rendah Hakim ke Harvey Moeis Tak Jadi Efek Jera buat 'Pemain' di Sektor Tambang

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Harvey Moeis yakni 12 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.

Baca Selengkapnya