Korupsi pembangunan gedung, kepala SMP 7 Lolomatua dibui 1,5 tahun
Merdeka.com - Kepala sekolah sekaligus ketua komite SMP Negeri 7 Lolomatua, Nias Selatan, Nehego Giawa, dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan unit sekolah baru.
"Menyatakan terdakwa Nehego Giawa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Marsuddin Nainggolan, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sumatera Utara pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/4).
Selain Nehego, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Kepala Pelaksana Teknis Unit Sekolah Baru SMP Negeri VII Lolomatua, Martyus Halawa. Dia terbukti bersalah dalam perkara korupsi itu. Dia dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Selain hukuman penjara, keduanya diganjar denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Khusus bagi Nehego Giawa, dia dikenakan hukuman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 256 juta. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka dia harus menjalani hukuman dua bulan penjara.
Kedua terdakwa dinyatakan menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara. Mereka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Nehego dan Martyus menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim memang jauh di bawah tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU meminta Nehego dan Martyus dijatuhi hukuman masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara.
Selain penjara, kedua terdakwa dituntut membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan. Majelis hakim juga diminta membebani kedua terdakwa dengan kewajiban membayar uang pengganti kerugian Rp 272 juta. Seandainya tidak membayar, harta bendanya akan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, keduanya harus menjalani hukuman empat bulan penjara.
Dalam perkara ini, ditemukan penyimpangan dalam pengerjaan gedung baru SMPN 7 Nisel. Dari audit dilakukan, didapati spesifikasi tidak sesuai dalam pembangunan itu.
Sesuai temuan ahli dari Politeknik USU di lapangan, dari nilai total anggaran Rp 1,9 miliar, yang dikerjakan di lapangan hanya Rp 1,4 miliar. Terdapat kerugian negara Rp 544 juta.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penahanan JP menyusul dua rekannya yang pada awal Mei 2024 ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaPutusan ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Harvey Moeis yakni 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Dispendik Jatim dan seorang kepala sekolah SMK swasta korupsi uang pembangunan sekolah hingga Rp8,2 miliar. Begini nasibnya sekarang
Baca SelengkapnyaVonis itu terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaJPU hanya menerima satu putusan, yakni terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe juga dihukum tidak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaPutusan hakim tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 6 tahun 4 bulan.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Papua Lukas Enembe dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Pemprov Papua.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaHelena Lim yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), divonis 5 tahun penjara
Baca SelengkapnyaLukas juga diwajibkan membayar Rp19.690.793.900 dalam waktu satu bulah setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak hartanya akan disita.
Baca Selengkapnya