Korupsi pembangunan puskesmas, 9 orang terancam 20 tahun bui
Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Rawat Inap Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Riau, Syamsari, hanya bisa terlihat tertunduk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci. Sidang perdana kasus itu dipimpin Romy Rozali di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (21/01).
Selain Syamsari, 8 terdakwa lainnya yakni Endang Hotib selaku perencana kegiatan, Asmi selaku pengawas di lapangan, Idil Putra selaku rekanan dari Direktur PT Indra Aganmar, Dame Saputra selaku pelaksana atau sub kontraktor, dan Lukman selaku pelaksana lapangan tahun 2010. Serta Arbainayati selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Maria Tri Susilowati selaku PPTK tahun 2008, dan Yulika Kuala selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2008, juga menjalani proses serupa.
Pada sidang itu, Syamsari selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2010 dan kini menjabat selaku Kepala Samsat Kabupaten Kepulauan Meranti, didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan 8 terdakwa lainnya. Dalam surat dakwaan yang disampaikan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai JPL Tobing, dinyatakan perbuatan para terdakwa terjadi pada kegiatan pembangunan Puskesmas Rawat Inap Teluk Meranti.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi timah? Sebagaimana diketahui, sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
-
Bagaimana dampak korupsi bagi negara? 'Tambang ilegal misalnya, selain kerugian negara secara materil, juga ada hutan yang dibabat habis di sana. Ada tanah negara yang rusak di sana. Ada masyarakat yang tercemar polusi dan terganggu kesehatannya di sana.'
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Kenapa kerugian negara akibat korupsi timah perlu dihitung? 'Nah itu, seharusnya menjadi bagian dari hak negara, itu sudah menjadi sumber dari kerugian negara kemudian bagaimana menghitung kerugian negaranya? Dampak eksplorasi ini kerusakan lingkungan yang begitu masif dan luas, kita hitung,' pungkas dia.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Di mana anggarannya berasal dari APBD Provinsi Riau, dengan dua kali penganggarannya, yakni 2009 dan 2010 melalui Dinas Kesehatan (Diskes) Riau sebesar Rp 3 miliar lebih. "Setelah dua kali dikucurkan, namun pengerjaan proyek tidak kunjung selesai. Bahkan bangunan ambruk tanpa dapat difungsikan," kata JPU Romy Rozali yang juga merupakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalan Kerinci.
Akibat perbuatan para terdakwa, kata Romy, negara dirugikan sebesar Rp 2,3 miliar berdasarkan audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.
"Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2, 3 dan 79 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, yang diperbarui dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Romy.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaHadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.
Baca SelengkapnyaSatu orang tersangka inisial B tidak ditahan bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaPerkara ini terjadi pada proyek pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,9 miliar pada tahun 2020
Baca SelengkapnyaPengumuman uang tersebut disampaikan sebagai hasil audit dari lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca SelengkapnyaKejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaWuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca SelengkapnyaDelapan orang ini dijerat dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaAlwi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Baca Selengkapnya