Korupsi proyek pasar, Kadisperindag Medan divonis penjara 22 bulan
Merdeka.com - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan, Syahrizal Arief, dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek rehabilitasi dan revitalisasi Pasar Kapuas Belawan, merugikan negara Rp 751 juta. Atas perbuatannya, dia dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Syahrizal Arief terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Selasa (8/3).
Selain hukuman penjara, Syahrizal juga didenda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara uang Rp 200 juta dititipkan kepada JPU ditetapkan sebagai uang pengganti kerugian negara.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Syahrizal dinyatakan terbukti korupsi. Dia terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yarmasari meminta majelis hakim menghukum Syahrizal dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menyikapi putusan majelis hakim, Syahrizal menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU.
Dalam perkara ini, Syahrizal melakukan korupsi bersama Direktur Prima Design, Tuapril Harianja. Dia merupakan rekanan Dinas Perindag Medan dalam proyek renovasi dan revitalisasi Pasar Kapuas Belawan.
Syahrizal didakwa merugikan negara dalam renovasi dan revitalisasi Pasar Kapuas Belawan. Proyek itu mendapat kucuran dana Rp 3 miliar dari Kementerian Perdagangan. Duit itu diperoleh dari APBN-P 2012.
Dalam proyek ini, Syahrizal Arif sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) terbukti mengarahkan mengubah adendum dan mengurangi volume pekerjaan. Dia pun turut meneken laporan pengawasan, sehingga dianggap bertanggung jawab terhadap kerugian negara Rp 751 juta lebih. Angka kerugian itu didasarkan pada penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Sumatera Utara. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pejabat Kemendagri yang saat ini menjadi Pj Bupati Bandung Barat, Arsal Latif (AL) ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek revitalisasi pasar.
Baca SelengkapnyaPembangunan pasar itu menjadi pusat perbelanjaan modern mangkrak sejak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaAbdul Hadi dinilai terbukti melakukan korupsi di proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur PGON.
Baca SelengkapnyaKasus itu sendiri juga terjadi pada tahun 2009 dan telah menjerat dua orang terpidana.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.
Baca SelengkapnyaRumah yang dilelang tersebut berada di kawasan Palembang, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaSukarmis dinilai terlibat korupsi pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang merugikan negara Rp22,6 miliar.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.
Baca SelengkapnyaPerkara ini terjadi pada proyek pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,9 miliar pada tahun 2020
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, polisi menangkap Y selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.
Baca SelengkapnyaTersangka Prasetyo mendapatkan imbalan melalui Pejabat Pembuat Komite (PPK) terdakwa Akhmad Afif Setiawan.
Baca SelengkapnyaLarangan ke luar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
Baca Selengkapnya