Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Rp 7 M, 3 terdakwa kasus Setwan Riau divonis setahun bui

Korupsi Rp 7 M, 3 terdakwa kasus Setwan Riau divonis setahun bui Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Sekretaris DPRD Riau Nazief Susila Darma hanya divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (15/10). Ini menambah sederatan kasus korupsi yang divonis ringan oleh Pengadilan yang beralamatkan di jalan Teratai kota Pekanbaru itu.

Dalam amar putusannya, Irwan Efendi selaku ketua majelis hakim dengan entengnya menyatakan perbuatan terdakwa Nazief tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bahkan, hakim hanya mengenakan dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena terbukti melakukan telah menyalahgunakan wewenang dalam penyimpangan anggaran Setwan Riau.

Sementara, terkait pengembalian uang pengganti kerugian, Hakim menyebutkan hal itu tidak berarti dapat menghapus sanksi pidananya, melainkan hanya sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara," ujar Hakim Ketua Irwan Efendi, di hadapan para terdakwa.

Selain Nazief, sanksi pidana dan denda yang sama juga dikenakan kepada dua terdakwa lainnya, Zuhanda Agus dan Muhammad Nasir. Namun kedua terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara, karena keduanya disebut tidak menikmatinya.

"Memerintahkan para terdakwa tetap berada di dalam tahanan," tegas Irwan Efendi.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau menolak dengan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

"Setelah berkoordinasi dengan para terdakwa, kami menyatakan terpikir-pikir," ujar para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Alfian.

Putusan terhadap ketiga terdakwa tersebut lebih ringan setengan tahun dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Saat itu, JPU menuntut ketiga terdakwa hanya dengan pidana penjara selama 1,5 tahun, denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.

Padahal, dalam kasus ini, Sekretariat DPRD Riau mengalami ketekoran sebesar Rp 7 miliar, akibat dugaan penyimpangan yang turut dilakukan ketiga terdakwa. Namun, total pengembalian kerugian negara yang dibebankan JPU hanya sebesar Rp700 juta. Dimana uang tersebut dinyatakan dinikmati oleh Nazief Susila Darma.

Kasus ini merupakan salah satu kasus yang sempat mengendap di Kejati Riau, yang ditangani sejak 2009 lalu. Namun, pada tahun 2015 kasus yang menjerat ketiga terdakwa, yakni Nazief Susila Darma selaku mantan Setwan Riau, Zuanda Agus mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Provinsi Riau dan Muhammad Nasir, mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau, dilimpahkan ke pengadilan.

Untuk diketahui, dugaan penyimpangan dana Setwan Riau ini terungkap saat tim Inspektorat Provinsi Riau menemukan adanya ketekoran dalam anggaran Sekwan Riau senilai Rp7 miliar lebih pada tahun 2008.

Diduga, pencairan anggaran itu tidak melalui prosedur, sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan tentang keuangan negara. Dana itu dicairkan melalui mekanisme kasbon atau hutang. Setelah cair, dana itu tak mampu dikembalikan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara

PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ridwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi

Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi

Baca Selengkapnya
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan

Para terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M

Wuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.

Baca Selengkapnya
3 Tersangka Korupsi Timah Dikenakan Pasal Tambahan TPPU
3 Tersangka Korupsi Timah Dikenakan Pasal Tambahan TPPU

Tersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel
Kejagung Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

Kejagung melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya