Korupsi Rp 7 M, 3 terdakwa kasus Setwan Riau divonis setahun bui
Merdeka.com - Mantan Sekretaris DPRD Riau Nazief Susila Darma hanya divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (15/10). Ini menambah sederatan kasus korupsi yang divonis ringan oleh Pengadilan yang beralamatkan di jalan Teratai kota Pekanbaru itu.
Dalam amar putusannya, Irwan Efendi selaku ketua majelis hakim dengan entengnya menyatakan perbuatan terdakwa Nazief tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bahkan, hakim hanya mengenakan dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena terbukti melakukan telah menyalahgunakan wewenang dalam penyimpangan anggaran Setwan Riau.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
Sementara, terkait pengembalian uang pengganti kerugian, Hakim menyebutkan hal itu tidak berarti dapat menghapus sanksi pidananya, melainkan hanya sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara," ujar Hakim Ketua Irwan Efendi, di hadapan para terdakwa.
Selain Nazief, sanksi pidana dan denda yang sama juga dikenakan kepada dua terdakwa lainnya, Zuhanda Agus dan Muhammad Nasir. Namun kedua terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara, karena keduanya disebut tidak menikmatinya.
"Memerintahkan para terdakwa tetap berada di dalam tahanan," tegas Irwan Efendi.
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau menolak dengan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
"Setelah berkoordinasi dengan para terdakwa, kami menyatakan terpikir-pikir," ujar para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Alfian.
Putusan terhadap ketiga terdakwa tersebut lebih ringan setengan tahun dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Saat itu, JPU menuntut ketiga terdakwa hanya dengan pidana penjara selama 1,5 tahun, denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.
Padahal, dalam kasus ini, Sekretariat DPRD Riau mengalami ketekoran sebesar Rp 7 miliar, akibat dugaan penyimpangan yang turut dilakukan ketiga terdakwa. Namun, total pengembalian kerugian negara yang dibebankan JPU hanya sebesar Rp700 juta. Dimana uang tersebut dinyatakan dinikmati oleh Nazief Susila Darma.
Kasus ini merupakan salah satu kasus yang sempat mengendap di Kejati Riau, yang ditangani sejak 2009 lalu. Namun, pada tahun 2015 kasus yang menjerat ketiga terdakwa, yakni Nazief Susila Darma selaku mantan Setwan Riau, Zuanda Agus mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Provinsi Riau dan Muhammad Nasir, mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau, dilimpahkan ke pengadilan.
Untuk diketahui, dugaan penyimpangan dana Setwan Riau ini terungkap saat tim Inspektorat Provinsi Riau menemukan adanya ketekoran dalam anggaran Sekwan Riau senilai Rp7 miliar lebih pada tahun 2008.
Diduga, pencairan anggaran itu tidak melalui prosedur, sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan tentang keuangan negara. Dana itu dicairkan melalui mekanisme kasbon atau hutang. Setelah cair, dana itu tak mampu dikembalikan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Baca SelengkapnyaRidwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaSidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPara terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaWuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.
Baca SelengkapnyaTersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang
Baca SelengkapnyaKejagung melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaJaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya