Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Rp2,3 Miliar, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 5 Tahun Penjara

Korupsi Rp2,3 Miliar, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 5 Tahun Penjara Sidang Kasus Korupsi Kepalas Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi. ©2021 Merdeka.com/Anugrah Andriansyah

Merdeka.com - Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Pardamean Siregar.

Ketua majelis hakim, Jarihat Simarmata, menyatakan terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana pengadaan buku panduan pendidik sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Dinas Pendidikan Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2020 senilai Rp2,3 miliar.

"Menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata Jarihat di Medan, Senin (9/8).

Orang lain juga bertanya?

Atas putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), Edwin Oloan Tobing masih menyatakan pikir-pikir. Sementara, vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun.

Kendati terdakwa telah divonis 5 tahun penjara. Namun, sampai saat ini terdakwa masih bebas berkeliaran karena berstatus sebagai tahanan kota. Sedangkan, terkait eksekusi terhadap terdakwa usai dinyatakan bersalah JPU belum mengetahuinya.

"Kurang tahu saya, enggak mungkin langung dieksekusi. Putusan saja belum di tangan kami," kata Edwin.

Dalam dakwaan, perkara ini berawal saat terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengadaan buku panduan pendidik senilai Rp2,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Kota Tebing Tinggi Kota Tahun Anggara 2020.

Seperti di antaranya penunjukan langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan, yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory.

Bukan hanya itu, selain sebagai Pengguna Anggaran (PA) terdakwa juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan buku panduan panduan di Dinas Pendidikan Tebing Tinggi.

Hasil penghitungan tim audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, juga ada temuan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 miliar.

Dalam kasus ini, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman terhadap dua anak buah Pardamean. Keduanya yakni, Efni Efridah, selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan Tebing Tinggi divonis 7 tahun.

Kemudian, Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP Tahun Anggaran 2020, diganjar pidana 4,5 tahun penjara.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
3 Fakta Mantan Kepala Dispendik Jatim Tersangka Korupsi Rp8,2 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang
3 Fakta Mantan Kepala Dispendik Jatim Tersangka Korupsi Rp8,2 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang

Mantan Kepala Dispendik Jatim dan seorang kepala sekolah SMK swasta korupsi uang pembangunan sekolah hingga Rp8,2 miliar. Begini nasibnya sekarang

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Capai Rp5,5 Miliar Ini Sederet Nama Tersangka Korupsi Alat Praktik Siswa di Sumbar
Rugikan Negara Capai Rp5,5 Miliar Ini Sederet Nama Tersangka Korupsi Alat Praktik Siswa di Sumbar

Hadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.

Baca Selengkapnya
Terjerat Korupsi DAK Rp8,2 miliar, Mantan Kadis Pendidikan Jatim Ditahan Kejaksaan
Terjerat Korupsi DAK Rp8,2 miliar, Mantan Kadis Pendidikan Jatim Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan menahan eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman, tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 yang merugikan negara Rp8,2 miliar.

Baca Selengkapnya
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M

Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Pejabat Disdik Sumsel Diduga Korupsi Anggaran Bangun Sekolah Berujung di Bui
Sepak Terjang Pejabat Disdik Sumsel Diduga Korupsi Anggaran Bangun Sekolah Berujung di Bui

Penahanan JP menyusul dua rekannya yang pada awal Mei 2024 ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rumah Mendes, Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik Disita
KPK Geledah Rumah Mendes, Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik Disita

KPK menggeledah rumah dinas Mendes Abdul Halim Iskandar.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ridwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Geledah Rumah Dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik
Geledah Rumah Dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik

Penyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya
Kejati Jabar Tetapkan Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP
Kejati Jabar Tetapkan Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP

Total dua orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya