Korupsi Rp2,3 Miliar, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 5 Tahun Penjara
Merdeka.com - Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Pardamean Siregar.
Ketua majelis hakim, Jarihat Simarmata, menyatakan terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana pengadaan buku panduan pendidik sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Dinas Pendidikan Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2020 senilai Rp2,3 miliar.
"Menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata Jarihat di Medan, Senin (9/8).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Siapa tersangka korupsi timah? Berikut daftar 16 tersangka korupsi tata niaga timah: 1. Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT RBT2. Helena Lim, crazy rich PIK atau Manajer PT QSE3. Toni Tamsil (TT), pihak swasta4. Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM5. Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM6. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-20187. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 8. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP9. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang10. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang11. RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS12. BY selaku mantan Komisaris CV VIP13. RL selaku General Manager PT TIN14. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development15. Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka16. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
-
Siapa tersangka korupsi Pilkada Situbondo? Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
Atas putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), Edwin Oloan Tobing masih menyatakan pikir-pikir. Sementara, vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun.
Kendati terdakwa telah divonis 5 tahun penjara. Namun, sampai saat ini terdakwa masih bebas berkeliaran karena berstatus sebagai tahanan kota. Sedangkan, terkait eksekusi terhadap terdakwa usai dinyatakan bersalah JPU belum mengetahuinya.
"Kurang tahu saya, enggak mungkin langung dieksekusi. Putusan saja belum di tangan kami," kata Edwin.
Dalam dakwaan, perkara ini berawal saat terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengadaan buku panduan pendidik senilai Rp2,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Kota Tebing Tinggi Kota Tahun Anggara 2020.
Seperti di antaranya penunjukan langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan, yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory.
Bukan hanya itu, selain sebagai Pengguna Anggaran (PA) terdakwa juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan buku panduan panduan di Dinas Pendidikan Tebing Tinggi.
Hasil penghitungan tim audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, juga ada temuan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 miliar.
Dalam kasus ini, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman terhadap dua anak buah Pardamean. Keduanya yakni, Efni Efridah, selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan Tebing Tinggi divonis 7 tahun.
Kemudian, Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP Tahun Anggaran 2020, diganjar pidana 4,5 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Kepala Dispendik Jatim dan seorang kepala sekolah SMK swasta korupsi uang pembangunan sekolah hingga Rp8,2 miliar. Begini nasibnya sekarang
Baca SelengkapnyaHadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.
Baca SelengkapnyaKejaksaan menahan eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman, tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 yang merugikan negara Rp8,2 miliar.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaPenahanan JP menyusul dua rekannya yang pada awal Mei 2024 ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah rumah dinas Mendes Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaRidwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.
Baca SelengkapnyaTotal dua orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca Selengkapnya