Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Transjakarta, anak buah Udar Pristono divonis 5 tahun bui

Korupsi Transjakarta, anak buah Udar Pristono divonis 5 tahun bui palu. shutterstock

Merdeka.com - Mantan Sekretaris Dinas Perhubungan, Drajad Adhyaksa divonis 5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun 2013. Drajad adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut.

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Supriyono membacakan putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/3).

Drajad yang merupakan bekas anak buah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Udar Pristono itu dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, yakni secara bersama-sama memperkaya orang lain sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 54 miliar.

Saat itu, dia ditunjuk sebagai PPK dan kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam pengadaan bus Transjakarta 2013. Terdakwa tidak terbukti memperkaya diri sendiri, namun terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akhirnya majelis tidak menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara kepada Drajad. "Pidana tambahan dibebankan kepada orang yang menikmati," ujarnya.

Majelis menganggap, Drajad yang memiliki peran penting sebagai PPK dan KPA tidak melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak, tidak melakukan pengawasan pengadaan secara benar, serta tidak menerapkan prinsip-prinsip adil dalam lelang empat paket proyek pengadaan Bus Transjakarta.

Majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 10 tahun masa kurungan. Pasalnya, penuntut umum meyakini Drajad terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 Tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sepaham dengan majelis hakim, penuntut umum menyebut, pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian harus dilakukan oleh pihak-pihak yang diuntungkan yakni, mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto.

Selain itu, yakni Dirut PT New Armada Budi Susanto, Dirut PT Ifani Dewi Agus Sudiarso, Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeon, dan Marketing PT Citra Murni Semesta Iwan Kusnadi.

Setelah mendengar amar putusan majelis hakim, Drajad beserta kuasa hukumnya mengaku menerima vonis tersebut. Namun, pihak penuntut umum menyatakan akan berpikir dulu untuk mengajukan banding. "Atas putusan tersebut kami penuntut umum akan pikir-pikir," ucap jaksa Agustinus Heri.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Dirut Jakpro Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan GPON
Eks Dirut Jakpro Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan GPON

Abdul Hadi dinilai terbukti melakukan korupsi di proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur PGON.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan

Tersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Tol MBZ, Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Tol MBZ, Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Dituntut 4 Tahun Penjara

Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Panggil Kakak Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
Jaksa KPK Panggil Kakak Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.

Baca Selengkapnya
Terjerat Dua Kasus, Eks Dirjen KA Kini jadi Tersangka Korupsi Pembangunan LRT Sumsel
Terjerat Dua Kasus, Eks Dirjen KA Kini jadi Tersangka Korupsi Pembangunan LRT Sumsel

Sebelumnya, Kejagung menetapkan PB sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara

Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Waka Proyek Hingga Eks Dirut Jasamarga
Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Waka Proyek Hingga Eks Dirut Jasamarga

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen KA Prasetyo Terima Rp2,6 Miliar Hasil Korupsi Proyek Rel Besitang-Langsa
Eks Dirjen KA Prasetyo Terima Rp2,6 Miliar Hasil Korupsi Proyek Rel Besitang-Langsa

Tersangka Prasetyo mendapatkan imbalan melalui Pejabat Pembuat Komite (PPK) terdakwa Akhmad Afif Setiawan.

Baca Selengkapnya
Putusan Kasasi MA Surya Darmadi: Penjara Tambah 1 Tahun, Uang Pengganti Dikurangi Rp40 Triliun
Putusan Kasasi MA Surya Darmadi: Penjara Tambah 1 Tahun, Uang Pengganti Dikurangi Rp40 Triliun

Jaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.

Baca Selengkapnya