Korupsi Transjakarta, anak buah Udar Pristono divonis 5 tahun bui
Merdeka.com - Mantan Sekretaris Dinas Perhubungan, Drajad Adhyaksa divonis 5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun 2013. Drajad adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut.
"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Supriyono membacakan putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/3).
Drajad yang merupakan bekas anak buah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Udar Pristono itu dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, yakni secara bersama-sama memperkaya orang lain sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 54 miliar.
-
Bagaimana dampak korupsi bagi negara? 'Tambang ilegal misalnya, selain kerugian negara secara materil, juga ada hutan yang dibabat habis di sana. Ada tanah negara yang rusak di sana. Ada masyarakat yang tercemar polusi dan terganggu kesehatannya di sana.'
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menggagas Transjakarta? Pertama kali digagas tahun 2001 dan ditindaklanjuti saat era Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi timah? Sebagaimana diketahui, sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
Saat itu, dia ditunjuk sebagai PPK dan kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam pengadaan bus Transjakarta 2013. Terdakwa tidak terbukti memperkaya diri sendiri, namun terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akhirnya majelis tidak menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara kepada Drajad. "Pidana tambahan dibebankan kepada orang yang menikmati," ujarnya.
Majelis menganggap, Drajad yang memiliki peran penting sebagai PPK dan KPA tidak melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak, tidak melakukan pengawasan pengadaan secara benar, serta tidak menerapkan prinsip-prinsip adil dalam lelang empat paket proyek pengadaan Bus Transjakarta.
Majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 10 tahun masa kurungan. Pasalnya, penuntut umum meyakini Drajad terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 Tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sepaham dengan majelis hakim, penuntut umum menyebut, pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian harus dilakukan oleh pihak-pihak yang diuntungkan yakni, mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto.
Selain itu, yakni Dirut PT New Armada Budi Susanto, Dirut PT Ifani Dewi Agus Sudiarso, Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeon, dan Marketing PT Citra Murni Semesta Iwan Kusnadi.
Setelah mendengar amar putusan majelis hakim, Drajad beserta kuasa hukumnya mengaku menerima vonis tersebut. Namun, pihak penuntut umum menyatakan akan berpikir dulu untuk mengajukan banding. "Atas putusan tersebut kami penuntut umum akan pikir-pikir," ucap jaksa Agustinus Heri.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Abdul Hadi dinilai terbukti melakukan korupsi di proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur PGON.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca SelengkapnyaHal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kejagung menetapkan PB sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ.
Baca SelengkapnyaTersangka Prasetyo mendapatkan imbalan melalui Pejabat Pembuat Komite (PPK) terdakwa Akhmad Afif Setiawan.
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.
Baca Selengkapnya