Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi TransJakarta, Sekretaris Dishub DKI dituntut 10 tahun

Korupsi TransJakarta, Sekretaris Dishub DKI dituntut 10 tahun ilustrasi sidang tipikor. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2013, R Drajad Adhyaksa, hari ini dituntut selama sepuluh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta itu dianggap terbukti merugikan negara hingga Rp 392,7 miliar akibat penyimpangan proyek itu, tapi tidak menikmati hasil korupsinya.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa R. Drajad Adhyaksa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun," kata Jaksa Agustinus Heri M dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/2).

Jaksa Heri memerintahkan Drajad tetap ditahan dan masa hukumannya dipotong dari masa tahanan. Mereka juga menuntut Drajad dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Bila tidak dibayar maka mesti diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Jaksa Heri menganggap perbuatan Drajad terbukti memenuhi unsur dalam dakwaan subsider. Yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

"Keadaan memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal meringankan sopan dan tertib selama persidangan, tidak menikmati hasil korupsi, dan mengabdi sebagai pegawai negeri sipil sejak 1990," ujar Jaksa Heri.

Jaksa Heri menyatakan tidak mengenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Drajad. Alasannya adalah Drajad tidak menerima duit hasil korupsi, dan penyidik telah menyita harta yang nilainya dianggap cukup buat membayarkan ganti rugi dari terdakwa dan beberapa pihak terkait.

"Sampai masa penyidikan berhasil disita uang sejumlah Rp 17,563 miliar," ujar Jaksa Heri.

Saat proyek berjalan, Drajad diberi wewenang oleh mantan Kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono, menjadi Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. Drajad dianggap lalai dan menyalahgunakan wewenang lantaran menyetujui tindakan Udar menunjuk Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Prof. Prawoto, sebagai konsultan perencana dan pengawas secara sepihak, tanpa melalui proses lelang.

Drajad juga dianggap bersalah karena mau menerima unit bus TransJakarta yang tidak sesuai spesifikasi. Penyimpangan lainnya adalah harga perkiraan sendiri (HPS) dibuat berdasarkan sodoran harga proposal dari rekanan dan diarahkannya spesifikasi pada perusahaan tertentu, serta adanya kemahalan harga.

Dalam lelang pada awal tahun 2013, dari 15 paket yang direncanakan, hanya 14 paket yang berhasil dilelang. Dari 14 paket hanya terdapat 4 paket yang diserahterimakan kepada Drajad.

Paket-paket tersebut adalah paket 1 yakni 30 unit articulated bus (bus gandeng) yang dimenangkan PT Korido Motors; paket 4 yaitu 30 unit articulated bus yang dimenangkan PT Mobilindo Armada Cemerlang; paket 5 berupa 30 unit articulated bus yang dimenangkan PT Ifani Dewi; dan paket 2 yaitu 35 unit single bus (bus tunggal) yang dimenangkan PT Ifani Dewi. Harga satuan bus ditaksir kisaran Rp 3,5-4 miliar.

Kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan bus yang tidak sesuai spesifikasi dan seharusnya tidak dibayar adalah Rp 13,8 miliar yang diterima PT Korindo Motor, Rp 105,7 miliar yang diterima PT Mobilindo Armada Cemerlang, Rp 103,3 ditambah Rp 67,4 miliar yang diterima oleh PT Ifani Dewi.

Ketidakcocokan spesifikasi adalah semua bus tidak memenuhi persyaratan berat total 26 ribu kilogram untuk bus gandeng dan 16 ribu kilogram untuk single bus, semua bus tidak memenuhi persyaratan beban gandar maksimal yang diisyaratkan sesuai dengan spesifikasi teknis, minimal pada salah satu gandar. Dan semua bus merek Yutong dan Ankai tidak dilengkapi side impact bar (penahan benturan samping) untuk melindungi tabung gas dari benturan arah samping.

Sedangkan Rp 2,4 miliar sisanya didapat dari pekerjaan pengawasan 14 paket pengadaan bus yang dilakukan oleh delapan perusahaan konsultan pengawas dan BPPT. Padahal hanya empat paket yang berhasil direalisasikan.

Selain Drajad, beberapa pihak swasta juga disebut terlibat. Yakni Direktur Utama PT Korindo Motors, Chen Chong Kyeong, Dirut PT Mobilindo Armada Cemerlang Budi Susanto, dan Dirut PT Ifani Dewi Agus Sudiarso.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Waka Proyek Hingga Eks Dirut Jasamarga
Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Waka Proyek Hingga Eks Dirut Jasamarga

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Tol MBZ, Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Tol MBZ, Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Dituntut 4 Tahun Penjara

Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1 T, Duduk Perkara Eks Dirjen KA Prasetyo Korupsi Proyek di Medan Bikin Jalur Rel Mangkrak
Rugikan Negara Rp1 T, Duduk Perkara Eks Dirjen KA Prasetyo Korupsi Proyek di Medan Bikin Jalur Rel Mangkrak

Bukan hanya negara mengalami kerugian saja, pembangunan rel jalur Besitang-Langsa pada akhirnya tidak dapat berfungsi.

Baca Selengkapnya
Eks Dirut Jakpro Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan GPON
Eks Dirut Jakpro Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan GPON

Abdul Hadi dinilai terbukti melakukan korupsi di proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur PGON.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini

Dwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tol MBZ
Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tol MBZ

Hakim juga mewajibkan Djoko Dwijono untuk membayar denda sebesar Rp250 juta yang apabila tidak dapat dipenuhi maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen KA Prasetyo Terima Rp2,6 Miliar Hasil Korupsi Proyek Rel Besitang-Langsa
Eks Dirjen KA Prasetyo Terima Rp2,6 Miliar Hasil Korupsi Proyek Rel Besitang-Langsa

Tersangka Prasetyo mendapatkan imbalan melalui Pejabat Pembuat Komite (PPK) terdakwa Akhmad Afif Setiawan.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kasus Suap Pejabat DJKA Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Duduk Perkara Kasus Suap Pejabat DJKA Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Kasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu

Baca Selengkapnya