Korupsi, Wabup Pelalawan dituntut 9 tahun bui
Merdeka.com - Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan non aktif Marwan Ibrahim dinyatakan terbukti oleh jaksa penuntut umum (JPU) melakukan korupsi, sehingga merugikan negara Rp 38 miliar. Mendengar dituntut hukuman 9 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (28/1), Marwan bungkam tanpa komentar.
Selain penjara, JPU Romy Rozali, juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 500 juta. Jika tak dibayar, Marwan diwajibkan menjalani kurungan selama 6 bulan.
Sementara dalam fakta persidangan Marwan selaku pejabat diduga menerima suap sebanyak Rp 1,5 miliar, yang melanggar pasal 12 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak pidana korupsi. Yang berbunyi setiap pejabat negara menerima hadiah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Kenapa orang melakukan silent treatment? Orang yang sering melakukan silent treatment sebagai hukuman ke orang lain ketika terjadi konflik, bisa jadi karena tidak memiliki keterampilan komunikasi yang baik, hingga kondisi stres pasca trauma yang dimiliki.
-
Bagaimana respon Ganjar-Mahfud terhadap kejadian ini? Deputi Politik 5.0 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Andi Widjajanto menjelaskan terkait insiden pendukung nomor urut tiga Ganjar-Mahfud yang mengacungkan 3 jari saat debat capres, pada Minggu (7/1). Andi mengatakan, hal tersebut terjadi lantaran pendukung merasa senang capres nomor urut 2 Prabowo Subianto setuju dengan gagasan Ganjar Pranowo.
-
Kenapa MK tidak menemukan penyalahgunaan bansos? Hakim MK membeberkan bukti dari pernyataan para menteri sebagai pertimbangan.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
Namun dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum hanya menjerat Marwan dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Yang berbunyi intinya setiap pejabat memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan negara.
"Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Uu Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan dirubah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1," tegas Romy kepada Ketua Majelis Hakim Ahmad Pujoharsoyo.
Selain itu, Romy juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti Rp1,5 miliar. Dimana uang itu disebut JPU sebagai uang suap yang diterima Marwan sewaktu mengurus ganti rugi lahan Perkantoran Bakti Praja.
Menurut Romy, tuntutan yang diberikan kepada terdakwa berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, fakta persidangan dan analisis yuridis fakta hukum selama sidang.
Hal memberatkan juga dimasukkan dalam pertimbangan tuntutan. Dimana terdakwa tersebut tidak mendukung program pemberantasan korupsi, merugikan keuangan negara dan tidak mengakui perbuatannya.
"Sementara yang meringankan, terdakwa selalu sopan dalam persidangan, koperatif dan masih mempunyai tanggungan keluarga," sebut Romy.
Usai membacakan panjang lebar berkas Marwan, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana sesuai dengan tuntutan terhadap Marwan.
Kemudian, hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan. "Terdakwa dan penasihat hukum supaya menyiapkan berkas pledoi. Waktunya diberi selama satu pekan, mengingat masa penahanan terdakwa akan habis dan tidak bisa diperpanjang lagi," sebutnya.
Atas tuntutan itu, Marwan melalui kuasa hukumnya menilai tuntutan tidak sesuai fakta sidang.
"Ada beberapa catatan dalam tuntutan ini. Ada perbuatan yang tidak dilakukan terdakwa dimasukkan dalam berkas tuntutan," ucap Tumpal Hutabarat.
Menanggapi pasal yang dinilai ringan terhadap Marwan Ibrahim, pakar hukum Pidana dari Universitas Islam Riau, Zul Akrial SH MH mengatakan, perbuatan pejabat yang menerima gratifikasi itu tidak tepat dikenakan pasal 2 UU tipikor nomor 20 tahun 2001, melainkan lebih tepat dijerat pasal 12 UU Tipikor nomor 20 tahun 2010.
"Dia pejabat negara, kalau dalam fakta persidangan dinyatakan menerima uang sebagai gratifikasi, itu seharusnya dikenakan pasal khusus, kok pasal 2, ada apa ini, apakah ada deal deal, itu kita tidak tahu, aneh saja," ujar Zul Akrial.
Zul Akrial mencontohkan, jika seseorang melakukan pencurian, di dalam fakta persidangan ada saksi yang membenarkan perbuatannya, namun oleh jaksa dijerat pasal pemerkosaan, dan itu bisa membebaskan terdakwa.
"Jika pasal yang dijerat tidak sesuai dengan fakta persidangan yang dilakukan oleh jaksa penuntut, itu bisa saja hakim membebaskannya. Terdakwa korupsi bisa bebas kalau penjeratan pasal tidak sesuai dengan fakta persidangan," ketusnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AKBP Bambang Kayun diberi waktu satu bulan melunasi uang pengganti tersebut.
Baca SelengkapnyaBupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.
Baca SelengkapnyaBoyamin memandang, eksaminasi yang dilakukan para pakar hukum sebagai dinamika belaka.
Baca SelengkapnyaMardani Maming merupakan terpidana suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTiket penerbangan dari Banjarmasin menuju Surabaya
Baca SelengkapnyaHaryono Umar mengatakan, tidak ada yang salah dari eksaminasi itu jika diselipi alat bukti baru.
Baca SelengkapnyaKepala Lapas Sukamiskin Bandung Wachid Wibowo memberikan penjelasan terkait perjalanan narapidana korupsi Mardani Maming ke Banjarmasin.
Baca SelengkapnyaHaryono memandang, bahwa MA harus menolak PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini.
Baca SelengkapnyaEksaminasi perkara Mardani H. Maming dilakukan oleh sejumlah eksaminator
Baca SelengkapnyaMA juga menjatuhkan vonis denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Baca Selengkapnya