Koruptor Kasus Surat Perintah Pencairan Proyek Fiktif Dieksekusi ke Rutan Salemba
Merdeka.com - Terpidana kasus korupsi Agus Imam Subegjo dieksekusi dan jalani hukuman di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1985/K/Pid.Sus/2012 tanggal 22 November 2012 yang berkekuatan hukum tetap.
"Setelah sampai di Jakarta pada Jumat (13/11) malam sekira pukul 22.00 WIB dan selanjutnya langsung dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso dalam keterangannya, Senin (16/11).
Riono menjelaskan, Agus Imam Subegjo merupakan terpidana kasus Surat Perintah Membayar (SPM) Proyek Fiktif pada Satuan Kerja Nonvertikal tertentu Pengadaan Bahan/Peralatan Jalan dan Jembatan Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum tahun 2008, hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp8,8 miliar.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Bagaimana Abraham Samad membuat koruptor jera? Menurut Samad, ada tiga cara untuk membuat koruptor jera. Pertama, hukuman yang berat. Kemudian yang kedua, melakukan pemiskinan. Ketiga, sanksi sosial.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
"Atas perbuatanya, terpidana pun telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidiair tiga bulan kurungan," jelasnya.
Sebelumnya, Agus Imam Subegjo yang telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron, pun telah berhasil dibekuk oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang di wilayah Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah pada Jumat (13/11).
"Setelah diketahui keberadaan Terdakwa di sekitar Jalan poros Ambarawa, Magelang dan Yogyakarta. Tim Tabur pun berhasil menangkap dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Magelang," tuturnya.
Kasus Korupsi Agus Imam Subegjo
Diketahui bahwa Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatannya selaku Kepala Seksi Perbendaharaan II pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II dengan cara tidak melakukan penelitian secara mendalam terhadap dokumen SPM No.00155/440372/XI/2008 tanggal 19 November 2008.
Hal itu bisa dilakukan, lantaran tidak diikutinya pedoman Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. 66 Tahun 2005 dan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. 297 Tahun 2007 tanggal 28 Desember 2007 Tentang Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Procedures KPPN, hingga menandatangani SP2D terhadap SPM fiktif atas pekerjaan yang kontraknya dipalsukan dan tidak ada pelaksanaan pekerjaannya oleh PT. Surya Cipta Cemerlang.
"Sehingga menguntungkan orang lain yaitu Kurniawan selaku Direktur oleh PT Surya Cipta Cemerlang atau korporasi yaitu PT Surya Cipta Cemerlang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.824.221.000. Sesuai hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan DKI Jakarta No.SR-1001/PW09/5/2011 tanggal 8 Februari 2011," ujar Riono.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara
Baca SelengkapnyaAbdul Hadi dinilai terbukti melakukan korupsi di proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur PGON.
Baca SelengkapnyaArif mengatakan eksekusi barang bukti dilakukan jaksa yang berjumlah 110 unit, untuk dikembalikan kepada korban.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca Selengkapnya