KPAI ancam bawa kasus pelecehan seks Raja Surakarta ke Jakarta
Merdeka.com - Kasus pelecehan seksual dan human trafficking yang diduga melibatkan Raja Keraton Kasunanan Surakarta Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIII terus menggelinding. Polres Sukoharjo, telah memeriksa 10 saksi termasuk korban, dalam kasus human trafficking dengan tersangka Watik (WT) tersebut. Namun PB XIII yang diharapkan menjadi kasus kunci hingga saat ini belum bisa dihadirkan, lantaran sakit.
Jumat (10/10) lalu, polisi hanya bisa menghadirkan pengacara sang raja, Ferry Firman Nurwahyu. Dalam kesempatan tersebut, Ferry mengatakan bahwa sinuhun (sebutan raja) mengaku tidak mengenal AT (korban), meskipun sudah disodorkan video wajah AT beberapa kali.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahkan mengancam akan menarik kasus asusila itu ke Jakarta, di Sukoharjo tidak ada penyelesaian kasus yang mengakibatkan korban hamil 7 bulan dan terancam masa depannya.
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Bagaimana Perawan Sunti hamil? Dikisahkan bahwa patung Perawan Sunti menggambarkan sosok perempuan di zaman dulu yang harus mengalami kondisi hamil, padahal dirinya belum menikah. Sosok tersebut kemudian melahirkan seorang anak, tanpa diketahui siapa bapaknya, dan tentunya atas seizin Tuhan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Kenapa hamil kebo berbahaya? Efek hamil kebo pada kesehatan dapat sangat berbahaya karena ibu hamil tidak menyadari tanda-tanda kehamilan yang seharusnya perlu diperhatikan.
-
Siapa yang dituduh hamil? Brisia Jodie mengaku lelah karena selalu dituduh hamil.
"Kami masih terus memantau penanganan kasus ini. Jika tidak ada kejelasan penyelesaian dan jaminan hak-hak korban sebagai anak-anak tidak dipenuhi, kasus kejahatan seksual ini akan dibawa ke pusat," ujar Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh kepada wartawan, di Solo, belum lama ini.
Menurut Ni'am harus ada mekanisme hukum yang tegas dan jelas untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Untuk penanganan terhadap korban, lanjut Ni'am dibutuhkan kearifan dan langkah-langkah khusus.
Ni'am menjelaskan, jika terbukti terduga pelaku akan dijerat dengan hukuman akumulasi. Yakni berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Anak (TPPO). Dan untuk kasus seksual terhadap anak, tidak ada kata mediasi, artinya kasus harus jalan terus hingga ada ketetapan hukum. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku merupakan anak di bawah umur yang sama-sama berstatus sebagai pelajar SMP.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaMeskipun ada dugaan pelaku punya hubungan asmara dengan korban, namun perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat usia korban masih di bawah 13 tahun.
Baca SelengkapnyaAS (15) diduga mengalami pelecehan seksual sampai hamil lima bulan
Baca SelengkapnyaSiswi SD itu malu hingga membuang bayinya di teras rumah warga. Bayi itu ditempatkan dalam kardus dengan tulisan yang akhirnya mengungkap kediaman pelaku.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang.
Baca SelengkapnyaTerkait apakah tersangka melakukan ancaman terhadap korban atau iming-iming masih didalami.
Baca SelengkapnyaDari laporan yang diterima, murid yang menjadi korban tersebut masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Baca SelengkapnyaPrengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.
Baca SelengkapnyaKeluarga Korban Rudapaksa Staf Kelurahan di Tangsel Heran Laporan Tak Ada Kelanjutan, KPAI Desak Polisi Bekerja Serius
Baca Selengkapnya