KPAI minta kasus siswi dihukum squat jump hingga lumpuh diusut tuntas
Merdeka.com - Hanum Dwi Aprilia (17), siswi kelas XI Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Gondang, Mojokerto Jawa Timur, mengalami ngilu pada kedua kakinya dan gejala lumpuh, usai menjalani hukuman squat jump. Hukuman itu diberikan oleh kakak kelasnya karena Hanum terlambat datang pada kegiatan ekstra kurikuler Unit Kegiatan Kerohanian Islam (UKKI).
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menyesalkan terjadinya hukuman fisik tersebut. Dia mendesak kasus tersebut diusut tuntas.
"Kasus ini harus diusut tuntas motif dan otak pelaku penghukuman fisik yang berpotensi membahayakan anak. Harus ada penegakan aturan agar ada efek jera bagi siapapun pelaku kekerasan di sekolah," katanya, Sabtu (21/7).
-
Apa yang terjadi pada mahasiswi itu? 'Hasil pemeriksaan fisik sementara kita indikasikan kemungkinan pembunuhan karena terdapat luka terbuka pada beberapa bagian tubuh. Di punggung tangan dan sekitarnya,' kata Rizka.
-
Apa yang terjadi pada mahasiswa tersebut? Mahasiswa bernama Alwi Fadli tewas ditikam oleh pria inisial P (23) yang hendak menyewa kekasihnya terkait prostitusi online.
-
Apa penyakit yang diderita siswi? Lebih dari 95 siswi di SMU St. Theresa's Eregi Girls Ibu Kota Nairobi, Kenya menderita penyakit misterius sehingga sekolah terpaksa ditutup sementara.
-
Bagaimana siswi terdampak penyakit? Mereka melaporkan penyakit ini telah melumpuhkan kaki mereka, sehingga sebagian besar dari mereka tidak mampu berjalan.
-
Dimana siswi SMP disekap? Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap. Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Bagaimana Kamari menunjukkan dirinya lelah di sekolah? Kamari menguap seperti ini ketika kantuk tiba-tiba datang. Dia berpikir sudah waktunya tidur siang.
Dia menegaskan, jika ditemukan unsur kelalaian pihak sekolah dalam kontrol kegiatan ekskul di sekolah, maka pihak sekolah wajib bertanggungjawab. Apalagi peristiwanya terjadi dilingkungan sekolah.
"Pihak sekolah seharusnya memiliki kewajiban melindungi peserta didiknya dari berbagai bentuk kekerasan di lingkungan sekolah sebagaimana di atur dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa: 'anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temanya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya," katanya.
Menurutnya, KPAI akan meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto untuk memeriksa pihak sekolah dan menegakkan aturan jika sekolah terbukti lalai dalam melindungi peserta didik dari kekerasan.
Selain itu, KPAI akan melakukan pengawasan lapangan untuk bertemu korban dan keluarganya, mengunjungi sekolah untuk meminta kronologi kejadian dan siapa saja yang terlibat. Saat pengawasan, KPAI juga akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah Mojekerto terkait rehabilitasi kesehatan korban yang harus melibatkan Dinas Kesehatan Mojokerto dan rehabilitasi pskologis (karena korban mengalami trauma) dengan melibatkan Dinas PPPA dan P2TP2A kabupaten Mojokerto.
"Pembiayaan pengobatan dan pemulihan korban seharusnya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah melalui OPD terkait," katanya.
Terkait masih masih tingginya kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah, KPAI mendorong percepatan Preraturan Presiden (Perpres) tentang Sekolah Ramah Anak (SRA). Saat ini dari 260 ribu sekolah dari jenjang SD hingga SMA/sederajat baru sekitar 8.000 sekolah yang mendeklarasikan diri sebagai Sekolah Ramah Anak (SRA).
"Prepres SRA akan melibatkan kementerian terkait dalam pelaksanaannya yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kehadiran Perpres SRA diharapkan mampu memutus mata rantai kekerasan di sekolah dan menjamin tumbuh kembang anak berdasarkan pemenuhan hak-hak anak dalam lima kluster Kovensi Hak Anak (KHA). Perpres SRA selama dua tahun terakhir mandek pembahasannya. Kasus kekerasan fisik yang dialami ananda Dwi harus dijadikan momentum bersama mempercepat ditandatanganinya Perpres SRA oleh Presiden," katanya.
Berdasarkan data KPAI, jumlah kasus kekerasan fisik di pendidikan paling tinggi. Data bidang pendidikan KPAI per Mei 2018 terdapat 161 kasus. Rinciannya yakni anak korban tawuran sebanyak 23 (14,3%) kasus, anak pelaku tawuran sebanyak 31 (19,3 %) kasus, anak korban kekerasan dan bullying sebanyak 36 (22,4 %) kasus, anak pelaku kekerasan dan bullying sebanyak 41 (25,5%) kasus, dan anak korban kebijakan (pungli, dikeluarkan dari sekolah, tidak boleh ikut ujian, dan putus sekolah) sebanyak 30 (18,7%) kasus. Tahun 2018 kasus pendidikan menempati posisi ke 4 teratas setelah kasus pornografi dan cybercrime.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkes sejauh ini belum mengetahui secara pasti soal penyebab meninggalnya siswa tersebut.
Baca SelengkapnyaPihak sekolah berkomitmen secepatnya akan menyelesaikan persoalan ini secara profesional.
Baca SelengkapnyaTim meminta Kepala sekolah SMP I Sindangbarang bertanggung jawab atas kejadian tersebut karena dianggap lalai.
Baca SelengkapnyaKorban juga dipaksa sujud dan mencium kaki pelaku. Kepalanya didorong ke bawah oleh salah satu pelaku, sementara pelaku lain tertawa
Baca SelengkapnyaPolisi telah menetapkan satu orang sebagai Anak Berhadapan Hukum dalam kasus dugaan bullying tersebut.
Baca SelengkapnyaSiswi SMP berinisial A (16) dianiaya temannya hingga pingsan beredar di media sosial (medsos).
Baca SelengkapnyaIbunda korban, Yuliana menceritakan peristiwa memilukan itu terjadi pada Kamis 19 September 2024.
Baca SelengkapnyaViral video bullying anak perempuan yang diduga masih pelajar sekolah menengah pertama (SMP).
Baca Selengkapnyaselain D, ada juga puluhan siswa di SMA Negeri 2 Maumere dipulangkan pihak sekolah lantaran menunggak uang SPP.
Baca SelengkapnyaPelaku berdalih tidak sengaja melakukan tindakan tersebut, karena dia hampir terjatuh.
Baca SelengkapnyaKasus perundungan kembali terjadi dan viral di media sosial. Kali ini korbannya siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaSeorang siswa SMPN 4 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi terpaksa harus diamputasi kaki kirinya diduga akibat bully saat SD.
Baca Selengkapnya